kaltimkece.id Karier seorang pria berinisial K di korps TNI Angkatan Darat terancam hancur. Prajurit berpangkat prajurit satu (pratu) yang bertugas di Kompi B Batalyon Zeni Tempur 17/Ananta Dharma atau Yonzipur 17/AD, Kodam VI/Mulawarman, Balikpapan, itu kini berurusan dengan polisi militer. Penyebabnya, ia menganiaya seniornya berinisial A yang berpangkat kopral dua (kopda).
Senin, 12 Desember 2022, Kepala Penerangan Kodam VI/Mulawarman, Kolonel Infanteri M Taufik Hanif, membeberkan runtun perkaranya. Peristiwa penganiayaan terjadi pada Kamis, 8 Desember 2022. Awalnya, A menjatuhi sanksi disiplin kepada K karena K terlambat mengikuti apel.

Tak terima dihukum, K pulang ke rumah dan mengambil senjata tajam alias pisau. Ia lalu kembali dan menghujani tubuh A dengan senjata tersebut. Serangan ini membuat hampir sekujur tubuh A terluka. Kolonel Taufik Hanif menyebut, A menderita luka robek di kepala, tangan, punggung, dan kaki.
“Luka yang diderita Kopda A cukup serius sehingga dilarikan ke RSUD Kanujoso Djatiwibowo untuk mendapatkan perawatan medis,” beber Taufik dikutip dari mediakaltim.com (grup kaltimkece.id).
K kini menjalani pemeriksaan intensif di Markas Polisi Militer Kodam VI/Mulawarman. Atas perbutannya, ia dijerat pasal 351 ayat 2 KUHPMiliter dan pasal 106 ayat 2 KUHPMiliter dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. Taufik mengatakan, Panglima Kodam VI Mulawarman, Mayor Jenderal TNI Tri Budi, telah mengeluarkan perintah untuk memproses kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku dan transparan. (*)