kaltimkece.id Pemerintah Kota Balikpapan menerbitkan Surat Edaran Nomor 100/0199/Pem tentang penjualan bahan bakar minyak eceran atau pom mini. Surat bertanggal 04 Januari 2024 itu menyebutkan bahwa para pemilik pom mini atau BBM eceran diminta menutup usahanya. Pemkot akan menutup usaha-usaha tersebut apabila edaran tadi tidak diindahkan.
Surat itu sebenarnya berisikan lima poin. Pertama, usaha penjualan BBM wajib memenuhi persyaratan keamanan dan keselamatan operasional. Persyaratan tersebut seperti tempat maupun lingkungan penjualan, alat ukur, serta memiliki izin usaha BBM.
Poin kedua edaran menjelaskan mengenai tempat atau lingkungan yang tidak diperkenankan menjual BBM. Lokasi yang dimaksud dalam poin ini terdiri dari tiga bagian. Pertama, kawasan tertib lalu lintas di Jalan Jenderal Sudirman (dari Simpang BI Lama Stalkuda sampai Pelabuhan Semayang), dan Jalan Ruhui Rahayu (dari simpang empat lampu merah Balikpapan Baru sampai simpang empat lampu merah BSCC atau Dome).
Bagian kedua yakni sebagian kawasan jalan nasional di Jalan Marsma R Iswahyudi (dari simpang BI lama sampai simpang tiga tugu KB) dan Jalan Syarifuddin Yoes (dari simpang tiga KB sampai simpang tiga Wika). Bagian terakhir adalah sebagian kawasan jalan padat penduduk dan perdagangan di Jalan MT Haryono (dari simpang tiga tugu beruang madu sampai simpang tiga Wika) dan Jalan Ahmad Yani (dari simpang tiga Balikpapan Center sampai bundaran Muara Rapak).

Selanjutnya, poin ketiga surat edaran mengatur pemeriksaan atau pengawasan dan penertiban atau penghentian usaha BBM oleh Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Perdagangan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, camat, dan lurah.
Poin keempat berisi bahwa perkumpulan Aspirasi Penjual Eceran Minyak diminta membantu membina, memfasilitasi, mengedukasi, dan menyosialisasikan surat ini. Poin terakhir, surat edaran ini berlaku sejak diterbitkan.
Senin, 29 Januari 2024, Sekretaris Satpol PP Balikpapan, Izmir Novian Hakim, memberikan penjelasan. Ia mengatakan, surat edaran tersebut tengah disosialisasikan kepada semua pedagang BBM eceran dan pom mini di Balikpapan. Mereka dituntut mengubah usahanya dengan menyesuaikan surat edaran.
Sosialisasi dan pengubahan usaha ini ditenggat hingga Maret 2024. Selanjutnya, pada April 2024, tim gabungan dari instansi pemerintah daerah akan menertibkan atau menutup seluruh usaha BBM yang tak sesuai dengan surat edaran. Usaha yang berlokasi di jalan protokol, jalur perdagangan, dan kawasan tertib lalu lintas menjadi prioritas yang ditertibkan.
"Ketentuan ini berlaku untuk penjual BBM botolan maupun pompa dispenser," jelas Izmir.
Ia menerangkan bahwa kebijakan dibuat untuk membendung populasi dan mencegah dampak buruk dari usaha BBM yang tak sesuai aturan. Satpol PP mencatat, hingga Desember 2023, terdapat 362 pom mini di Balikpapan. Tanpa tindakan, jumlah tersebut diperkirakan naik menjadi 600 usaha pada tahun ini.
Banyaknya usaha BBM yang serampangan dikhawatirkan menimbulkan masalah. Izmir menyebut, salah satu dampaknya adalah memantik kebakaran. Selain itu, usaha-usaha tersebut juga dapat menyebabkan pengetapan BBM makin menjamur.
"Usaha ini juga dapat mengganggu estetika kota," sebutnya.

Ketua Aspirasi Penjual Eceran Minyak Balikpapan, Hariyanto, menyatakan akan mendukung setiap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah kota. Ia tak mempermasalahkan jika usaha BBM eceran dan pom mini ditertibkan. Yang terpenting, ujarnya, pelaksanaannya sesuai aturan dan para pengusaha BBM eceran dan pom mini diberi waktu untuk membenahi usahanya.
"Dalam surat edaran sudah jelas, ada poin-poin yang harus dilaksanakan bagi pemilik pom mini maupun BBM botolan," ucapnya. (*)