kaltimkece.id Karlina Waty Iskandar tak kuasa menahan emosi ketika berbicara di telepon. Ia baru saja menerima kabar dari penjaga kebunnya bahwa lahan milik Karlina di Jalan Proklamasi, RT 37, Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur, telah digusur. Dari kediamannya di Perumahan Wika, Balikpapan Baru, perempuan berusia 53 tahun itu bergegas ke lokasi.
Peristiwa itu terjadi lima bulan silam, tepatnya pada Senin, 28 Februari 2022. Karlina kaget bukan main ketika mobil yang dikemudikannya memasuki Jalan Proklamasi. Dari kejauhan, ia melihat kawat berduri yang memagari lahannya telah hilang. Kebun yang ditanami pohon ulin dan buah-buahan juga sudah rata dengan tanah.
“Ada 25 pohon ulin yang sudah besar-besar. Sekarang, habis sudah semua, enggak tersisa,” terang Karlina kepada kaltimkece.id, Jumat, 8 Juli 2022.
Perempuan itu kemudian berjalan ke arah tiga ekskavator yang sedang bekerja. Di dekat alat berat itu, berdiri sebuah pelang bertuliskan ‘Lokasi Food Etam Kodam VI/Mlw Kodim 1005/BTL Luas 2.004 Ha’. Operator yang menggerakkan alat berat tadi lantas mengarahkan Karlina ke sebuah tenda.
Di bawah tenda, Karlina diterima beberapa orang berseragam TNI. Seorang di antara mereka mengatakan, lahan yang sedang diratakan itu milik Komando Daerah Militer VI/Mulawarman. Dasar kepemilikan adalah Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kaltim Nomor 004-DA-1977. Surat tersebut berisi pencadangan lokasi tanah seluas 1.000 hektare untuk lokasi resettlement atau permukiman Kodam IX/Mulawarman.
_____________________________________________________PARIWARA
Menurut salinan SK yang diterima kaltimkece.id, ada lima keputusan gubernur. Dua di antaranya menjelaskan bahwa lokasi resettlement Kodam berada di Kampung Karang Joang, Balikpapan Utara. Ada juga penjelasan; apabila penggunaan tanah itu tidak sesuai dengan keputusan ini maka surat keputusan ini batal dengan sendirinya.
Karlina yang merasa memiliki lahan tersebut tidak terima. Ia yakin, tanah itu telah dibeli orangtuanya pada 1969 seharga Rp 125 lalu dihibahkan kepadanya. Sertifikat hak milik lahan juga ia pegang. Sertifikat bernomor 2936 itu menerangkan, lahan milik Karlina di Manggar, Balikpapan Timur, seluas 19.095 meter persegi atau 1,9 hektare.
“Jadi, bagaimana mungkin TNI mengklaim lahan di Manggar sementara lahannya (sesuai SK Gubernur) di Karang Joang?” Karlina mempertanyakan.
Ia menegaskan, keluarganya sejak dulu menggarap lahan tersebut. Karlina bahkan telah membayar orang untuk menjaga dan merawat kebun. Karlina kemudian mempertanyakan kegiatan tersebut karena tidak sesuai isi SK Gubernur tadi. Menurut informasi yang Karlina terima, lahan tersebut akan digunakan TNI untuk program ketahanan pangan, bukan untuk permukiman.
“Dalam surat itu dijelaskan, kalau tidak digunakan semestinya, batal dengan sendirinya,” katanya. Begitulah Karlina menyampaikan pendapat kepada anggota TNI di bawah tenda tadi.
Argumennya tak diterima. Anggota TNI tadi menyatakan, lahan tersebut milik Kodam. Karlina pun pulang. Ia berjanji merebut kembali lahan tersebut lain waktu.
Beberapa bulan kemudian, Karlina menerima kabar bahwa beberapa warga RT 37 Manggar bernasib sepertinya. Karlina segera bergabung dengan kelompok tersebut. Mereka sempat berdialog di Markas Kodam VI/Mulawarman, Balikpapan. Hasilnya sama saja. “Kami diminta tidak boleh berkebun lagi di lahan kami. Saya tak peduli. Saya akan tetap menanam di lahan saya,” ucap Karlina.
Aksi Protes Warga
Jumat pagi, 8 Juli 2022, Karlina bersama puluhan warga RT 37 Manggar mengadakan aksi protes. Mereka membentangkan spanduk raksasa bertuliskan ‘Kami pemilik lahan di Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur, tidak rela tanah kami dirampas Kodam VI/Mulawarman’. Mereka juga memohon kepada Panglima Kodam VI/Mulawarman mengeluarkan surat yang menyatakan lahan tersebut milik warga.
Johanis Nani adalah pemimpin aksi tersebut. Ia menguraikan, sekitar 15 hektare lahan adalah milik sembilan warga RT 37 Manggar yang dikuasai TNI. Sebagian warga memiliki sertifikat hak milik, segel, dan izin membuka tanah negara atau IMTN. Dia memastikan, perjuangan warga menuntut hak tidak berhenti.
“Kami terus melawan sampai hak kami kembali,” ucapnya kepada kaltimkece.id.
Johanis menjelaskan, pemerintah memang pernah memekarkan Balikpapan Timur menjadi dua kecamatan yaitu Balikpapan Timur dan Balikpapan Selatan. Sementara Balikpapan Utara menjadi Balikpapan Utara dan Balikpapan Tengah. Semua pemekaran tertuang dalam Peraturan Pemerintah 38/1996.
Akan tetapi, kata Johanis, pemekaran tersebut tidak mengubah batas wilayah Kelurahan Karang Joang (Balikpapan Utara) dengan Kelurahan Manggar (Balikpapan Timur). Sebuah surat dari Sekretariat Daerah Balikpapan yang terbit pada 17 Oktober 2018 juga menjelaskan demikian. Poin surat tersebut berbunyi, pemekaran Kecamatan Balikpapan Timur dan Kecamatan Balikpapan Utara tidak menyangkut dan mengubah batas wilayah Karang Joang dan Manggar.
Sementara itu, Ketua RT 37 Manggar, Semuel Sanda, memberi penjelasan mengenai berdirinya permukiman di Jalan Proklamasi. Sebermula pada 1950, sejumlah warga yang mayoritas bersuku Toraja datang ke jalan tersebut untuk bekerja di perusahaan kayu. Seiring berjalannya waktu, mereka meminta izin kepada Kelurahan Manggar untuk menetap. Sebagian mereka membeli tanah di sana.
“Saat ini, sudah ada 93 kepala keluarga di RT 37,” sebutnya.
_____________________________________________________INFOGRAFIK
Penjelasan Kodam VI/Mulawarman
Kepala Penerangan Kodam VI/Mulawarman, Kolonel Infanteri M Taufik Hanif, membantah semua tuduhan warga. TNI disebut tidak merampas lahan warga RT 37 Manggar. Ia memastikan, penggarapan lahan di RT 37 Manggar oleh TNI sesuai Surat Keputusan Gubernur Kaltim 004-DA-1977. Surat tersebut melampirkan titik koordinat lahan milik TNI.
“Koordinat tersebut juga memasuki RT 37 Manggar,” kata Kolonel Taufik Hanif kepada kaltimkece.id. Ia mempersilakan warga yang tidak terima keputusan tersebut untuk menempuh jalur hukum. “Kami tidak pernah mengambil hak warga,” tegasnya.
Dari 1.000 hektare lahan yang diberikan Gubernur kepada TNI, dia melanjutkan, sekitar 500 hektare telah disertifikasi atas nama Kodam VI/Mulawarman. Rencananya, Kodam memanfaatkan lahan tersebut untuk bercocok tanam. “Hasilnya digunakan untuk mendukung ketahanan pangan Balikpapan pada khususnya, dan Kaltim pada umumnya,” jelasnya.
kaltimkece.id telah berupaya menghubungi Kantor Badan Pertanahan Nasional Balikpapan. Akan tetapi, sampai Senin, 11 Juli 2022, Kepala Kantor BPN Balikpapan, Herman Hidayat, belum merespons konfirmasi baik melalui pesan pendek maupun telepon. (*)
Editor: Fel GM