• Berita Hari Ini
  • Warta
  • Historia
  • Rupa
  • Arena
  • Pariwara
  • Citra
Kaltim Kece
  • WARTA
  • BALIKPAPAN
  • Nilai 11 untuk Prabowo jadi Musabab Pria Asal Kutim Ancam Tembak Anies

WARTA

Nilai 11 untuk Prabowo jadi Musabab Pria Asal Kutim Ancam Tembak Anies

Pengancam Anies Baswedan ini dijerat UU ITE. Walau demikian, ia tidak ditahan melainkan hanya wajib lapor.
Oleh Surya Aditya
19 Januari 2024 11:24
ยท
2 menit baca.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat, Polda Kaltim, Komisaris Besar Polisi Yusuf Sutejo, memberikan keterangan. FOTO: SURYA ADITYA-KALTIMKECE.ID.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat, Polda Kaltim, Komisaris Besar Polisi Yusuf Sutejo, memberikan keterangan. FOTO: SURYA ADITYA-KALTIMKECE.ID.

kaltimkece.id Pria asal Kutai Timur berinisial RA, 24 tahun, ditetapkan sebagai tersangka kasus pengancaman terhadap calon presiden nomor urut satu, Anies Baswedan. Kasusnya kini bergulir di Kepolisian Daerah Kalimantan Timur.

Jumat siang, 19 Januari 2024, dalam sebuah konferensi pers, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat, Polda Kaltim, Komisaris Besar Polisi Yusuf Sutejo, memberikan keterangan. Ia mengatakan, penetapan RA sebagai tersangka dilakukan setelah kepolisian melakukan dua kali gelar perkara. Dari gelar perkara, perbuatan yang dilakukan RA diyakini memenuhi unsur pidana.

"Kami sudah meminta keterangan saksi ahli seperti ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli ITE," sebut perwira melati tiga itu.

Kasus yang menjerat RA bermula ketika ia menemukan kalimat bernada ancaman di sebuah konten di TikTok. Kalimat tersebut kemudian disalinnya dan ditempel ke kolom komentar salah satu unggahan di akun Instagram Anies Baswedan pada 12 Januari 2024. Persisnya, RA menulis "Izin Bapak, Nembak kepala Anis Hukumnya Berapa Lama Ya?". Kalimat itulah yang dinilai bernada ancaman.

"Pengakuan tersangka, dia spontan melakukan itu," beber Kombespol Yusuf.

Tersangka RA (tengah) menyampaikan penyesalan atas perbuatannya mengancam Anies Baswedan. FOTO: SURYA ADITYA-KALTIMKECE.ID.

Tersangka RA (tengah) menyampaikan penyesalan atas perbuatannya mengancam Anies Baswedan. FOTO: SURYA ADITYA-KALTIMKECE.ID.

Polisi kemudian memburu RA. Dari rekam jejak digital RA, polisi mengendus keberadaan RA di Sangatta, Kutai Timur. Polisi melakukan komunikasi dengan lelaki tersebut. "Yang bersangkutan cukup kooperatif, mau ikut ke Polda Kaltim untuk diambil keterangan," kata Yusuf.

Dari hasil pemeriksaan, sambungnya, RA tidak terafiliasi dengan partai politik. Pengancaman yang dilakukan RA disebut karena euforia berlebihan. RA disebut sakit hari karena dalam debat capres kedua, Anies Baswedan memberi nilai 11 kepada kinerja Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang kini menjadi capres nomor urut dua.

Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan tangkap layar komentar RA tadi untuk dijadikan alat bukti. Ia pun dijerat pasal 45B juncto pasal 29, Undang-Undang 1/2024, tentang Perubahan Kedua atas UU 11/2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia terancam hukuman empat tahun penjara atau denda paling banyak Rp 750 juta.

Walau telah menyandang status tersangka, RA tidak ditahan. Yusuf menjelaskan, penyebab RA tidak ditahan karena ancaman hukuman penjaranya di bawah empat tahun. Ia hanya dikenakan wajib lapor.

Sementara itu, RA tak banyak memberikan komentar mengenai kasus yang menjeratnya. Ia menyampaikan penyesalan atas perbuatannya mengancam Anies Baswedan. Ia juga meminta maaf kepada semua pihak, terutama yang dirugikan atas perbuatannya itu. (*)

Editor : Robithoh Johan Palupi
Iklan Above-Footer

Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi kaltimkece.id

Gabung Channel WhatsApp
  • Alamat
    :
    Jalan KH Wahid Hasyim II Nomor 16, Kelurahan Sempaja Selatan, Samarinda Utara.
  • Email
    :
    [email protected]
  • Phone
    :
    08115550888

Warta

  • Ragam
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Humaniora
  • Nusantara
  • Samarinda
  • Kutai Kartanegara
  • Balikpapan
  • Bontang
  • Paser
  • Penajam Paser Utara
  • Mahakam Ulu
  • Kutai Timur

Pariwara

  • Pariwara
  • Pariwara Pemkab Kukar
  • Pariwara Pemkot Bontang
  • Pariwara DPRD Bontang
  • Pariwara DPRD Kukar
  • Pariwara Kutai Timur
  • Pariwara Mahakam Ulu
  • Pariwara Pemkab Berau

Rupa

  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
  • Musik
  • Risalah
  • Sosok

Historia

  • Peristiwa
  • Wawancara
  • Tokoh
  • Mereka

Informasi

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
© 2018 - 2025 Copyright by Kaltim Kece. All rights reserved.