kaltimkece.id Pria asal Kutai Timur berinisial RA, 24 tahun, ditetapkan sebagai tersangka kasus pengancaman terhadap calon presiden nomor urut satu, Anies Baswedan. Kasusnya kini bergulir di Kepolisian Daerah Kalimantan Timur.
Jumat siang, 19 Januari 2024, dalam sebuah konferensi pers, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat, Polda Kaltim, Komisaris Besar Polisi Yusuf Sutejo, memberikan keterangan. Ia mengatakan, penetapan RA sebagai tersangka dilakukan setelah kepolisian melakukan dua kali gelar perkara. Dari gelar perkara, perbuatan yang dilakukan RA diyakini memenuhi unsur pidana.
"Kami sudah meminta keterangan saksi ahli seperti ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli ITE," sebut perwira melati tiga itu.
Kasus yang menjerat RA bermula ketika ia menemukan kalimat bernada ancaman di sebuah konten di TikTok. Kalimat tersebut kemudian disalinnya dan ditempel ke kolom komentar salah satu unggahan di akun Instagram Anies Baswedan pada 12 Januari 2024. Persisnya, RA menulis "Izin Bapak, Nembak kepala Anis Hukumnya Berapa Lama Ya?". Kalimat itulah yang dinilai bernada ancaman.
"Pengakuan tersangka, dia spontan melakukan itu," beber Kombespol Yusuf.
Polisi kemudian memburu RA. Dari rekam jejak digital RA, polisi mengendus keberadaan RA di Sangatta, Kutai Timur. Polisi melakukan komunikasi dengan lelaki tersebut. "Yang bersangkutan cukup kooperatif, mau ikut ke Polda Kaltim untuk diambil keterangan," kata Yusuf.
Dari hasil pemeriksaan, sambungnya, RA tidak terafiliasi dengan partai politik. Pengancaman yang dilakukan RA disebut karena euforia berlebihan. RA disebut sakit hari karena dalam debat capres kedua, Anies Baswedan memberi nilai 11 kepada kinerja Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang kini menjadi capres nomor urut dua.
Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan tangkap layar komentar RA tadi untuk dijadikan alat bukti. Ia pun dijerat pasal 45B juncto pasal 29, Undang-Undang 1/2024, tentang Perubahan Kedua atas UU 11/2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia terancam hukuman empat tahun penjara atau denda paling banyak Rp 750 juta.
Walau telah menyandang status tersangka, RA tidak ditahan. Yusuf menjelaskan, penyebab RA tidak ditahan karena ancaman hukuman penjaranya di bawah empat tahun. Ia hanya dikenakan wajib lapor.
Sementara itu, RA tak banyak memberikan komentar mengenai kasus yang menjeratnya. Ia menyampaikan penyesalan atas perbuatannya mengancam Anies Baswedan. Ia juga meminta maaf kepada semua pihak, terutama yang dirugikan atas perbuatannya itu. (*)