kaltimkece.id Penyalahgunaan penempatan alat peraga kampanye makin marak di Balikpapan. Pantauan media ini pada Kamis, 25 Januari 2024, banyak spanduk kampanye politik, baik calon legislatif maupun calon presiden dan wakil presiden, terpaku di pohon-pohon di sejumlah kawasan di Kota Minyak. Ada pula yang bertebaran di jalan protokol hingga sarana publik.
Penempatan alat peraga kampanye di tempat-tempat tersebut melanggar Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilihan Umum. Regulasi tersebut menjelaskan, bahan kampanye tak boleh ditempel atau beredar di tempat ibadah, fasilitas kesehatan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan protokol, jalan bebas hambatan, pepohonan, sarana dan prasarana publik, hingga tempat pendidikan, baik gedung maupun halaman sekolah atau perguruan tinggi.
Aturan pemasangan alat peraga kampanye atau APK pun telah diatur dalam lima hal. Pertama, bahan kampanye dipasang dengan mempertimbangkan etika, estetika, dan kebersihan. Kedua, pemasangan APK di tempat yang menjadi milik perseorang atau swasta harus mendapatkan izin pemilik tempat. Ketiga, dilarang memberi tekanan kepada siapa pun untuk mendapatkan izin pemasangan APK. Yang teakhir, harus dibersihkan paling lambat satu hari sebelum pemungutan suara.
Masalah pemasangan alat peraga kampanye itu juga ditemukan pemerhati lingkungan dari Sentra Program Pemberdayaan dan Kemitraan Lingkungan atau Stabil Balikpapan, Hery Sunaryo. Ia menyebut, tak sedikit spanduk dan baliho kampanye yang dipasang di pohon, jalan protokol, tiang listrik yang menjadi sarana publik, hingga rumah-rumah warga tanpa sepengetahuan pemiliknya.
"Ini jelas merusak estetika kota. Anehnya, kejadian seperti ini terus berulang. Setiap lima tahun sekali, kota kita pasti jorok," ucap Hery kepada kaltimkece.id.
Menurut pria itu, penempatan APK yang melanggar aturan adalah bukti kegagalan para penyelenggara pemilu. Kewenangan mengedukasi hingga menegakkan aturan pemilu disebut ada di tangan Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Komisi Pemilihan Umum.
"Sebenarnya ini masalah gampang karena aturannya sudah ada. Kalau memang harus dibongkar, ya, bongkar. Kalau ada pidananya, ya, pidanakan. Tinggal itu saja yang ditegakkan," serunya.
Dikonfirmasi pada kesempatan berbeda, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi, Bawaslu Balikpapan, Hamrin, mengakui bahwa terjadi pelanggaran penempatan alat peraga kampanye. Ia mengklaim, sejumlah upaya telah dilakukan Bawaslu Balikpapan untuk menertibkan pelanggaran tersebut. Salah satunya membongkar alat peraga kampanye yang melanggar aturan.
"Sampai hari ini, pembongkaran masih berlangsung," klaimnya via telepon.
Hanya saja, sambungnya, tidak mudah melakukan penertiban tersebut. Bawaslu Balikpapan disebut menemui banyak kendala. Salah satu masalahnya, sebut Hamrin, ada banyak APK yang dipasang di tempat tak sesuai aturan. Masalah lainnya, terjadi pembangkangan.
"Ada APK yang sudah kami bongkar, besoknya dipasang lagi di tempat itu. Nah, inikan menyulitkan kami," sebutnya.
Bawaslu Balikpapan juga tak bisa berbuat banyak menghadapi masalah tersebut. Pasalnya, sanksi bagi pelanggar pemasangan APK hanya pembongkaran APK tersebut. "Kalau pencopotan status pelanggar sebagai caleg atau pindana, enggak bisa sampai situ," imbuhnya.
Ketua KPU Balikpapan, Noor Thoha, juga tak menampik apabila pemilu 2024 disebut tidak ramah lingkungan. KPU pusat disebut telah menyiapkan solusinya yakni menanam pohon. Penanaman ini disebut untuk menggantikan pohon yang rusak dan ditebang akibat penyelenggaraan pemilu.
"Dalam pemilu, beberapa juta pohon harus ditebang untuk membuat surat suara. Oleh karena itu, KPU mengambil langkah-langkah strategis menanam pohon," kata Thoha di sela-sela pelantikan 3.200 anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara di Dome, Kamis, 25 Januari 2024.
Penanaman pohon dijadwalkan berlangsung selepas pelantikan tersebut. Semula, masing-masing tempat pemungutan suara ditanami satu pohon. Akan tetapi, mengingat jumlah TPS di Balikpapan sangat banyak, rencana tersebut diganti menjadi per kelurahan.
"Inilah bagian dari upaya KPU mencarikan solusi agar tidak diklaim sebagai pemilu yang tidak ramah lingkungan," pungkasnya.(*)