kaltimkece.id Tiga pria dengan penutup muka dan tangan terikat dituntun menuju ruang konferensi pers di Markas Kepolisian Daerah Kalimantan Timur. Mereka baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus narkotika jenis sabu seberat 10 kilogram.
Jumat, 7 Juni 2024, Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kaltim, Komisaris Besar Polisi Arif Bastari, mengungkapkan bahwa kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat. Pada 29 Mei 2024 sekira pukul 10.00 Wita, tim mendapatkan informasi transaksi jenis narkotika di wilayah Kutai Kartanegara.
"Tim kemudian menindaklanjuti informasi tersebut," ujarnya kepada kaltimkece.id di Markas Polda Kaltim, Jumat, 7 Juni 2024.
Setelah melakukan perencanaan dengan matang, tim kemudian menuju lokasi yang dilaporkan yakni Kecamatan Anggana, Kutai Kartanegara. Keesokan harinya, pada 30 Mei 2024, tim menemukan ciri-ciri orang yang dilaporkan tersebut. Dari situ polisi pun melakukan penangkapan terhadap orang itu.
"Dua tersangka yang kami tangkap berinisial AR, 44 tahun dan R, 39 tahun, dengan barang bukti beberapa gram sabu," tuturnya.
Kedua tersangka tersebut merupakan warga Bulungan, Kalimantan Utara. Setelah itu, tim mengembangkan kasus. Hasil interogasi dari kedua tersangka membuahkan nama tersangka baru yang berdomisili di Kutai Kartanegara.
"Tim kemudian bergerak menuju lokasi yang diberikan tersangka AR dan R," tuturnya.
Setiba di lokasi, tim mengamankan tersangka ketiga berinisial A, 31 tahun. Polisi menemukan barang bukti narkotika sabu seberat 10 kilogram dari tersangka A.
"Tersangka A ini diamankan di kediamannya," jelas Kombes Pol Arif.
Dari hasil pemeriksaan sampai saat ini, peran ketiga tersangka AR, R, dan A adalah kurir. Mereka dibekali uang Rp2 juta untuk perjalanan dari Kaltara menuju Kutai Kartanegara. Aksi tersebut telah dilakukan sebanyak dua kali.
Upahnya bervariasi. Setelah narkoba sampai di tangan penerima atau pembeli, mereka dijanjikan diberi Rp100 juta. Modus tersangka menyelundupkan narkoba adalah dengan mengemas di dalam teh cina dan menyimpannya di kardus speaker untuk mengelabuhi petugas.
Setelah penangkapan tersebut, tim terus melakukan pengembangan. Dari hasil pengembangan dan scientificinvestigasi, muncul sejumlah nama baru di luar Kaltim. Tim kemudian diterjunkan ke provinsi tersebut untuk melakukan pengembangan kasus.
"Saat ini, tim masih bekerja mengungkap dalang dan pemilik barang (narkoba) tersebut," jelasnya.
Kepala Bidang Humas Polda Kaltim, Komisaris Besar Polisi Artanto, mengatakan bahwa pemberantasan narkotika sangat penting. Dia menyebut harga 1 kilogram sabu berkisar Rp 1,5 miliar. Maka dari 10 kilogram sabu tersebut harganya berkisar Rp 15 miliar.
"Pengungkapan ini dapat menyelamatkan 100 ribu jiwa," tuturnya.
Atas perbuatan ketiga tersangka, polisi menjerat dengan pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 subsider pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya penjara 20 tahun, maksimal seumur hidup, atau hukuman mati. (*)