• Berita Hari Ini
  • Warta
  • Historia
  • Rupa
  • Arena
  • Pariwara
  • Citra
Kaltim Kece
  • WARTA
  • BERAU
  • Alasan Awet Muda di Balik Kekerasan Seksual Pria 51 Tahun di Berau kepada Anak Kandungnya

WARTA

Alasan Awet Muda di Balik Kekerasan Seksual Pria 51 Tahun di Berau kepada Anak Kandungnya

Berkali-kali remaja perempuan ini jadi korban pelampiasan sang ayah dengan korban tak rasional.
Oleh Dedi Warseto
17 Agustus 2020 23:44
ยท
1 menit baca.
Pelaku Ab diamankan Polsek Pulau Derawan. (istimewa)
Pelaku Ab diamankan Polsek Pulau Derawan. (istimewa)

kaltimkece.id Ab (51), warga Jalan P Setia, RT 11 Kampung Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, Berau, diamankan Jajaran Polsek Pulau Derawan. Ia dilaporkan istrinya atas kasus pencabulan terhadap anak kandungnya yang masih 16 tahun.

Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning melalui Kapolsek Pulau Derawan AKP Koko Djumarko, menjelaskan bahwa pada Senin, 17 Agustus 2020,  sang istri, Nb (41), datang ke Mapolsek Pulau Derawan melaporkan jika anaknya disetubuhi oleh pelaku.

“Dari keterangan korban, selain persetubuhan, beberapa kali suaminya juga melakukan pencabulan terhadap korban yang merupakan anak keempat mereka,” ungkapnya saat dikonformasi kaltimkece.id.

Perbuatan bejat tersebut dilakukan pelaku pada bulan Juli. Mencabuli anaknya ketika sang istri tak ada di rumah. Korban yang takut hanya pasrah. Tak ingin terus-terusan jadi pelampiasan pelaku, korban akhirnya menceritakan perbuatan ayahnya itu kepada sang ibu. “Jadi korban bercerita dan sang ibu pun langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolsek,” bebernya.

Segera setelah menerima laporan, polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku. Dilanjutkan pemeriksaan di Mapolsek Pulau Derawan. Dari pengakuan pelaku, dirinya melakukan pencabulan terhadap anaknya untuk merasa awet muda.

 “Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 81 Ayat (2) dan Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

Ikuti berita-berita berkualitas dari kaltimkece.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:

Kaltim Kece
Editor : Fel GM
pencabulan kekerasan seksual berau derawan kaltim kaltimkece
Iklan Above-Footer

Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi kaltimkece.id

Gabung Channel WhatsApp
  • Alamat
    :
    Jalan KH Wahid Hasyim II Nomor 16, Kelurahan Sempaja Selatan, Samarinda Utara.
  • Email
    :
    [email protected]
  • Phone
    :
    08115550888

Warta

  • Ragam
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Humaniora
  • Nusantara
  • Samarinda
  • Kutai Kartanegara
  • Balikpapan
  • Bontang
  • Paser
  • Penajam Paser Utara
  • Mahakam Ulu
  • Kutai Timur

Pariwara

  • Pariwara
  • Pariwara Pemkab Kukar
  • Pariwara Pemkot Bontang
  • Pariwara DPRD Bontang
  • Pariwara DPRD Kukar
  • Pariwara Kutai Timur
  • Pariwara Mahakam Ulu
  • Pariwara Pemkab Berau

Rupa

  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
  • Musik
  • Risalah
  • Sosok

Historia

  • Peristiwa
  • Wawancara
  • Tokoh
  • Mereka

Informasi

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
© 2018 - 2025 Copyright by Kaltim Kece. All rights reserved.