• Berita Hari Ini
  • Warta
  • Historia
  • Rupa
  • Arena
  • Pariwara
  • Citra
Kaltim Kece
  • WARTA
  • BERAU
  • Delapan Handphone dan Puluhan Barang Terlarang Ditemukan dari Razia Rutan Tanjung Redeb

WARTA

Delapan Handphone dan Puluhan Barang Terlarang Ditemukan dari Razia Rutan Tanjung Redeb

Tak sedikit handphone dan barang-barang terlarang lainnya ditemukan petugas dari penggeledahan wisma hunian napi ini.
Oleh Dedi Warseto
3 September 2020 05:06
ยท
1 menit baca.
Penggeledahan wisma hunian napi di Rutan Klas IIB Tanjung Redeb. (istimewa)
Penggeledahan wisma hunian napi di Rutan Klas IIB Tanjung Redeb. (istimewa)

kaltimkece.id Penggeledahan wisma hunian narapidana di Rutan Klas IIB Tanjung Redeb, mengungkap sejumlah barang terlarang diselundupkan para warga binaan. Sanksi tegas pun mengemuka. Seperti penghapusan hak remisi dan lainnya.

Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satops Patnal) Gabungan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kaltim serta dan Direktorat Jendral Pemasyarakat, melaksanakan razia di kamar hunian napi dan tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Tanjung Redeb. Dilangsungkan Kamis, 3 September 2020. Sekitar pukul 14.00 Wita.

"Kegiatan yang kami lakukan ini bertujuan menertibkan wisma hunian dari barang-barang terlarang. Agar tercipta kondisi keamanan yang harmonis," ungkap Didik Heru Sukoco, kabid Permasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kaltim.

Dalam pemeriksaan tersebut, tim Satops Patnal bersama petugas Rutan Klas IIB Tanjung Redeb, melakukan merazia atau menggeledah sekitar delapan wisma hunian tahanan dan narapidana.  "Ada 8 handphone, 7 headset, 5 kabel listrik, 8 gunting, dan 17 sendok besi disita untuk selanjutnya dimusnahkan," ujarnya.

Di bawah kepemimpinan Prayitno selaku kepala Rutan Tanjung Redeb, dan Andhika Abrian yang menjabat Kepala Pengamanan Rutan Tanjung Redeb, gerakan perubahan untuk menghilangkan peredaran narkoba, alat komunikasi berupa handphone, dan pungutan liar terus ditingkatkan.

"Untuk warga binaan yang melanggar akan dicabut hak-haknya dan dimasukan ke straft cell. Misalnya tak dimasukkan daftar penerima remisi dan beberapa hak lainnya," tutupnya. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

Ikuti berita-berita berkualitas dari kaltimkece.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:

Kaltim Kece
Editor : Fel GM
berau kaltim kaltimkece
Iklan Above-Footer

Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi kaltimkece.id

Gabung Channel WhatsApp
  • Alamat
    :
    Jalan KH Wahid Hasyim II Nomor 16, Kelurahan Sempaja Selatan, Samarinda Utara.
  • Email
    :
    [email protected]
  • Phone
    :
    08115550888

Warta

  • Ragam
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Humaniora
  • Nusantara
  • Samarinda
  • Kutai Kartanegara
  • Balikpapan
  • Bontang
  • Paser
  • Penajam Paser Utara
  • Mahakam Ulu
  • Kutai Timur

Pariwara

  • Pariwara
  • Pariwara Pemkab Kukar
  • Pariwara Pemkot Bontang
  • Pariwara DPRD Bontang
  • Pariwara DPRD Kukar
  • Pariwara Kutai Timur
  • Pariwara Mahakam Ulu
  • Pariwara Pemkab Berau

Rupa

  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
  • Musik
  • Risalah
  • Sosok

Historia

  • Peristiwa
  • Wawancara
  • Tokoh
  • Mereka

Informasi

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
© 2018 - 2025 Copyright by Kaltim Kece. All rights reserved.