kaltimkece.id Pulau Derawan kerap dipromosikan sebagai surga tropis, pasir putih, laut jernih, dan gugusan pulau kecil yang memesona. Namun di balik citra itu, kegelisahan tumbuh pelan-pelan. Pantai yang dulu bebas diinjak siapa saja kini makin sulit diakses tanpa melewati area penginapan.
Deretan resor berdiri rapat mengikuti garis pantai. Sebagian membentang dari darat hingga ke laut. Di titik inilah persoalan muncul. Ketika keindahan alam bertemu kepentingan bisnis, siapa yang diutamakan?
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Berau menyadari persoalan tersebut. Namun, hingga kini, pemerintah daerah belum mengambil keputusan.
"Ini bukan soal mau atau tidak mau menertibkan," ujar Andi, staf teknis sekaligus pengawas kepariwisataan Disbudpar Berau kepada kaltimkece.id, Jumat, 30 Januari 2026. "Wilayah pesisir itu diikat banyak aturan dan kewenangannya tidak berdiri tunggal," tambahnya.
Menurut Andi, pantai tidak bisa dilihat sebagai ruang wisata belaka. Ada regulasi tata ruang darat dan ketentuan pemanfaatan ruang laut di bawah kendali pemerintah pusat. Ketika resor memanfaatkan area bibir pantai hingga perairan, persoalannya berlapis.
Andi menjelaskan, setiap aktivitas yang menyentuh ruang laut, termasuk pembangunan dermaga wisata, harus mendapatkan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
"Kalau pelaku usaha, itu sifatnya perizinan. Mereka mengajukan melalui OSS (Online Single Submission), lalu ada penilaian apakah aman bagi lingkungan atau tidak," katanya.
Di sisi lain, resor yang menguasai bentang pantai dari darat ke laut menciptakan persoalan bagi publik. Akses wisatawan umum kian terbatas, sementara ruang terbuka yang tersisa makin menyempit.
"Kami di posisi serba sulit. Pengusaha merasa sudah berinvestasi tapi masyarakat juga punya hak menikmati pantai. Kalau keliru menafsirkan aturan, dampaknya bisa panjang," ujarnya.
Sejauh ini, Disbudpar Berau mengedepankan koordinasi lintas instansi. Berbagai kemungkinan dibahas mulai penerbitan surat edaran, kebijakan internal dinas, hingga mendorong lahirnya peraturan di tingkat kampung. Salah satu gagasan yang muncul adalah kewajiban menyisakan koridor pantai sebagai ruang publik. Namun, Andi menekankan belum satu kebijakan diputuskan.
Untuk memperkuat dasar pengambilan keputusan, Disbudpar berencana memetakan kondisi pantai Pulau Derawan setelah Idulfitri 2026. Instansi ini akan memanfaatkan drone untuk mengukur lebar pantai, batas bangunan, serta indikasi penguasaan lahan.
Hasil pemetaan nantinya dibawa ke meja diskusi lintas sektor, melibatkan dinas teknis, pemerintah kampung, hingga pemerintah provinsi. Posisi Derawan sebagai kawasan yang masuk lingkup kebijakan provinsi membuat pemerintah kabupaten tidak bisa bertindak sepihak.
Adapun soal larangan wisatawan memasuki pantai melalui akses resor yang sempat ramai di media sosial, Disbudpar mengaku belum menjadikannya fokus utama. "Itu sudah masuk wilayah hak guna dan tumpang tindih regulasi. Saat ini yang paling penting adalah memastikan publik tidak kehilangan ruang," tambahnya.
Di tingkat pengelola lapangan, kekhawatiran lebih konkret. Kepala UPT Pengelola Pariwisata Pulau Derawan, Ilham, menyebut ruang pantai yang bisa diakses bebas oleh wisatawan kini tinggal sedikit.
"Sebagian besar garis pantai sudah dalam penguasaan penginapan," sebutnya.
Ia menilai situasi ini berpotensi mengubah karakter wisata Derawan. Jika wisatawan harus selalu membayar hanya untuk menikmati pantai, daya tarik pulau ini berkurang terutama bagi wisatawan lokal.
"Kalau tidak diatur, lama-lama Derawan hanya ramah bagi tamu resor," ucapnya.
Anggota DPRD Kalimantan Timur, Sarifatul Syadiah, menilai pembangunan resor di Derawan memang melampaui fase ideal. Namun demikian, penataan ulang disebut masih bisa dilakukan.
"Yang sudah terjadi tidak bisa dihapus tapi masih bisa dirapikan," tegasnya.

Politikus Partai Golkar itu mendorong lahirnya peraturan kampung sebagai langkah awal memperjelas batas dan fungsi pantai. Sarifatul menyarankan agar pemerintah kampung mengajak investor duduk bersama membicarakan penataan kawasan.
"Derawan dikenal karena pantainya, bukan bangunan penginapan," ujarnya.
Sarifatul mengingatkan kawasan pesisir Derawan tunduk kepada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan 4/2018 yang mengatur zonasi kawasan strategis nasional di wilayah Maratua dan sekitarnya. Dalam regulasi tersebut, kawasan perairan ditetapkan sebagai zona lindung dengan pembatasan pembangunan hingga 100 meter dari garis pantai.
"Ketentuan itu seharusnya menjadi rujukan," imbuhnya.
Ia mengakui, sektor perhotelan dan resor menyumbang pendapatan bagi daerah. Namun jika akses publik tergerus, manfaat ekonomi itu bisa berbalik menjadi persoalan sosial.
"Investasi penting tapi jangan sampai pantai kehilangan fungsinya sebagai ruang bersama," tuturnya.
Di Derawan, persoalan pantai bukan lagi isu pariwisata. Ia menjelma menjadi pilihan arah pembangunan. Pulau yang tumbuh sebagai destinasi inklusif atau kawasan eksklusif yang hanya bisa dinikmati dari area resor. (*)