• Berita Hari Ini
  • Warta
  • Historia
  • Rupa
  • Arena
  • Pariwara
  • Citra
Kaltim Kece
  • WARTA
  • BERAU
  • Menunggak Hak Karyawan, Bupati Tak Izinkan Aset PT KBM Keluar Berau

WARTA

Menunggak Hak Karyawan, Bupati Tak Izinkan Aset PT KBM Keluar Berau

Bupati Muharram meminta perhatian serius Disnakertrans Berau dalam penyelesaian hak karyawan yang belum dipenuhi PT KBM.
Oleh Dedi Warseto
30 Juli 2020 04:15
ยท
2 menit baca.
Bupati Berau Muharram saat menerima perwakilan KSBSI dan FKUI. (Dedi Warseto/kaltimkece.id)
Bupati Berau Muharram saat menerima perwakilan KSBSI dan FKUI. (Dedi Warseto/kaltimkece.id)

kaltimkece.id Ratusan masa Federasi Konstruksi Umum dan Informal (FKUI), Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI,) melakukan aksi demonstrasi bersama sejumlah mahasiswa di depan Kantor Disnakertrans Kabupaten Berau. Menuntut penyelesaian hak karyawan PT Karya Bukit Mandiri (KBM) yang belum diselesaikan manajemen.

Bupati Berau, Muharram, mengapresiasi aksi para buruh. Berjanji memperjuangkan apa yang menjadi tuntutan. Bupati pun menegaskan Disnakertrans Berau selalu memonitor unit atau aset PT KBM yang berada di Syahbandar agar tak bergeser.

“Untuk di Syahbandar ada enam kontainer besi tua milik PT KBM akan dibawa keluar Berau tapi kita tahan dulu. Saya juga minta Disnakertrans memonitor agar aset yang ada di Site Sukan tak dikeluarkan,” ungkapnya kepada media ini.

Selain meminta Disnakertrans Berau memonitor aset PT KBM, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Tanjung Redeb untuk membantu pemerintah melakukan pengawasan.  "Perlu dipahami bahwa sudah ada yang mau lolos. Enam kontainer besi tua itu sudah naik kapal. Tapi kita tahan dan turunkan kembali karena itu sebagai jaminan membayar teman-teman buruh. Kami harap juga KUPP bisa terus membantu kami dalam hal ini,” tambahnya.

Sekretaris FKUI SBSI Berau, Syamsul Bahri, menjelaskan latar belakang dari aksi para buruh. Yakni menuntut perusahaan menyelesaikan hak 18 karyawan PT KBM Site Sukan. Sebanyak 18 karyawan tersebut dirumahkan pada Desember 2019 lalu. Menerima PHK pada April 2020.

“Kalau statusnya dirumahkan, dalam undang-undang jelas bahwa mereka masih menerima gaji pokok dan itu sampai sekarang belum diselesaikan pihak perusahaan,” jelasnya.

Syamsul tak mengetahui berapa jumlah pasti karyawan bernasib. Yang jelas dalam aksi tersebut, mereka memperjuangkan hak buruh yang tergabung dalam FKUI SBSI.

 “Ada juga karyawan di luar serikat kami tapi yang kami perjuangkan itu 18 orang karena mereka bagian dari serikat kami,” pungkasnya. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

Ikuti berita-berita berkualitas dari kaltimkece.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:

 

Kaltim Kece
Editor : Fel GM
pt kbm berau kaltim kaltimkece
Iklan Above-Footer

Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi kaltimkece.id

Gabung Channel WhatsApp
  • Alamat
    :
    Jalan KH Wahid Hasyim II Nomor 16, Kelurahan Sempaja Selatan, Samarinda Utara.
  • Email
    :
    [email protected]
  • Phone
    :
    08115550888

Warta

  • Ragam
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Humaniora
  • Nusantara
  • Samarinda
  • Kutai Kartanegara
  • Balikpapan
  • Bontang
  • Paser
  • Penajam Paser Utara
  • Mahakam Ulu
  • Kutai Timur

Pariwara

  • Pariwara
  • Pariwara Pemkab Kukar
  • Pariwara Pemkot Bontang
  • Pariwara DPRD Bontang
  • Pariwara DPRD Kukar
  • Pariwara Kutai Timur
  • Pariwara Mahakam Ulu
  • Pariwara Pemkab Berau

Rupa

  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
  • Musik
  • Risalah
  • Sosok

Historia

  • Peristiwa
  • Wawancara
  • Tokoh
  • Mereka

Informasi

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
© 2018 - 2025 Copyright by Kaltim Kece. All rights reserved.