• Berita Hari Ini
  • Warta
  • Historia
  • Rupa
  • Arena
  • Pariwara
  • Citra
Kaltim Kece
  • WARTA
  • BERAU
  • Polisi di Berau Sita 124 Botol Miras

WARTA

Polisi di Berau Sita 124 Botol Miras

Polisi di Kabupaten Berau mengamankan ratusan botol minuman keras berbagai jenis merk dari dua kios yang menjualnya pada Sabtu (1/8/2020) lalu. 
Oleh Muhammad
3 Agustus 2020 04:19
ยท
1 menit baca.
Ratusan minuman keras yang disita polisi Berau
Ratusan minuman keras yang disita polisi Berau

kaltimkece.id Pasca perayaan hari raya Idul Adha, Polisi di Kabupaten Berau mengamankan ratusan liter minuman keras  berbagai jenis merk dari dua kios yang menjualnya pada Sabtu (1/8/2020) lalu. Penyitaan minuman keras berkat informasi masyarakat kepada kepolisian bahwa ada yang menjual minuman tersebut di kios-kios. 

Benar saja, pukul 21.30, polisi yang berpatroli menemukan miras dijual di kios milik MS (33) warga Jalan Marsma Iswahyudi, Gang Rajawali, Kecamatan Teluk Bayur. Di kios tersebut, terdapat 47 botol Anggur Merah, 2 botol Anggur Kolesom, 16 botol bir hitam, 22 botol bir Bintang, 11 botol Anggur Merah cap McDonald dan 3 botol bir Singaraja. Minuman tersebut di bawa ke markas Polres Berau dan pemiliknya MS turut diamankan. Tak berhenti di situ, polisi kembali menemukan miras dijajakan di Jalan AKB Sanipah I, Kecamatan Tanjung Redeb, sekitar pukul 23.00. Kios tersebut milik AH (33), 

“Dari tangan AH, kami berhasil mengamankan 18 botol bir Bintang, 2 botol bir hitam, 1 botol Anggur Merah dan 2 botol Soju. Sehingga total barang bukti yang berhasil diamankan adalah 124 botol,” ungkap Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Rido Kristian. 

Penyitaan miras ini dilakukan untuk menciptakan kondisi yang aman di Berau dan untuk menekan angka kriminalitas. Kedua pemilik kios kini diperiksa polisi dan diancam Pasal 3 ayat (1) Perda Nomor 11 Tahun 2010 tentang pelarangan penjualan atau pengedaran minuman beralkohol dengan ancaman hukuman paling lama 3 bulan penjara dan denda paling banyak Rp 50.000.000.

“Kami juga mengimbau agar masyarakat mau bekerjasama dengan kami dalam hal memberantas peredaran miras di Kabupaten Berau. Jika ada yang melihat atau mengetahui terkait peredaran miras ini, langsung laporkan kepada aparat kepolisian guna ditindak lanjuti,” pungkasnya. (*)

Ikuti berita-berita berkualitas dari kaltimkece.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:

Kaltim Kece
Editor : Fel GM
Iklan Above-Footer

Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi kaltimkece.id

Gabung Channel WhatsApp
  • Alamat
    :
    Jalan KH Wahid Hasyim II Nomor 16, Kelurahan Sempaja Selatan, Samarinda Utara.
  • Email
    :
    [email protected]
  • Phone
    :
    08115550888

Warta

  • Ragam
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Humaniora
  • Nusantara
  • Samarinda
  • Kutai Kartanegara
  • Balikpapan
  • Bontang
  • Paser
  • Penajam Paser Utara
  • Mahakam Ulu
  • Kutai Timur

Pariwara

  • Pariwara
  • Pariwara Pemkab Kukar
  • Pariwara Pemkot Bontang
  • Pariwara DPRD Bontang
  • Pariwara DPRD Kukar
  • Pariwara Kutai Timur
  • Pariwara Mahakam Ulu
  • Pariwara Pemkab Berau

Rupa

  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
  • Musik
  • Risalah
  • Sosok

Historia

  • Peristiwa
  • Wawancara
  • Tokoh
  • Mereka

Informasi

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
© 2018 - 2025 Copyright by Kaltim Kece. All rights reserved.