• Berita Hari Ini
  • Warta
  • Historia
  • Rupa
  • Arena
  • Pariwara
  • Citra
Kaltim Kece
  • WARTA
  • BERAU
  • Remaja Perempuan di Berau 20 Kali Jadi Korban Nafsu Bejat Ayah Kandung sejak Kelas VI SD

WARTA

Remaja Perempuan di Berau 20 Kali Jadi Korban Nafsu Bejat Ayah Kandung sejak Kelas VI SD

Perbuatan bejat tersebut baru terbongkar setelah empat tahun. Sang ibu yang terkejut melapor ke polisi.
Oleh Dedi Warseto
23 Oktober 2020 03:33
ยท
1 menit baca.
Pelaku diamankan di Polsek Talisayan. (dedi warseto/kaltimkece.id)
Pelaku diamankan di Polsek Talisayan. (dedi warseto/kaltimkece.id)

kaltimkece.id Orangtua seharusnya menjadi pelindung bagi buah hati mereka. Namun entah apa yang ada dibenak Ma (39), warga Talisayan ini tega menyetubuhi anak kandungnya. Sebut saja Bunga yang masih berusia 15 tahun.

Mirisnya lagi, perbuatan keji itu dilakukan Ma sejak sang anak masih berumur 11 tahun atau sekitar tahun 2016 lalu. Tak tanggung-tanggung, pelaku bahkan melakukan aksinya sudah lebih 20 kali. 

Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo melalui Paur Humas, IPDA L Pinem mengatakan bahwa pada Kamis, 22 Oktober 2020 sekitar pukul 17.30 Wita, seorang wanita 37 tahun berinisial MS yang merupakan ibu korban melapor kepada Polsek Talisayan. Dalam laporannya, disebutkan bahwa Bunga telah disetubuhi ayah kandungnya sejak 2016. "Awalnya sekitar pukul 17.00 Wita korban menceritakan kejadian yang baru saja ia alami kepada sang ibu. Ia menceritakan jika ayahnya telah menyetubuhinya pada pukul 11.00 Wita dirumahnya," ungkapnya. 

Korban juga menceritakan bahwa ayah kandungnya telah melakukan perbuatan bejat tersebut sejak korban masih duduk di bangku kelas VI SD. "Pertama kali korban disetubuhi oleh pelaku saat masih berusia 11 tahun dan sampai saat ini sudah lebih dari 20 kali," ujarnya.

Mendengar cerita dari anaknya tersebut, ibu korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talisayan. "Setelah mendapat laporan dari pelapor petugas dari Polsek Talisayan langsung mengamankan pelaku dan dibawa ke Kantor Polsek Talisayan untuk di proses lebih lanjut," bebernya.

 Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan atau pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak Jo pasal 1 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

Ikuti berita-berita berkualitas dari kaltimkece.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:

Editor : Fel GM
berau kaltim kaltimkece
Iklan Above-Footer

Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi kaltimkece.id

Gabung Channel WhatsApp
  • Alamat
    :
    Jalan KH Wahid Hasyim II Nomor 16, Kelurahan Sempaja Selatan, Samarinda Utara.
  • Email
    :
    [email protected]
  • Phone
    :
    08115550888

Warta

  • Ragam
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Humaniora
  • Nusantara
  • Samarinda
  • Kutai Kartanegara
  • Balikpapan
  • Bontang
  • Paser
  • Penajam Paser Utara
  • Mahakam Ulu
  • Kutai Timur

Pariwara

  • Pariwara
  • Pariwara Pemkab Kukar
  • Pariwara Pemkot Bontang
  • Pariwara DPRD Bontang
  • Pariwara DPRD Kukar
  • Pariwara Kutai Timur
  • Pariwara Mahakam Ulu
  • Pariwara Pemkab Berau

Rupa

  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
  • Musik
  • Risalah
  • Sosok

Historia

  • Peristiwa
  • Wawancara
  • Tokoh
  • Mereka

Informasi

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
© 2018 - 2025 Copyright by Kaltim Kece. All rights reserved.