• Berita Hari Ini
  • Warta
  • Historia
  • Rupa
  • Arena
  • Pariwara
  • Citra
Kaltim Kece
  • WARTA
  • BONTANG
  • Belum Dua Tahun Bebas, Pemuda Bontang Kembali Terjerat Kasus Narkoba saat Istri Tengah Hamil

WARTA

Belum Dua Tahun Bebas, Pemuda Bontang Kembali Terjerat Kasus Narkoba saat Istri Tengah Hamil

Belum genap dua tahun pemuda ini keluar dari penjara karena kasus narkoba. Persoalan yang sama kini kembali menjeratnya.
Oleh Bobby Lolowang
4 Agustus 2020 22:03
ยท
1 menit baca.
Tersangka MJ masih 21 tahun namun dua kali terjerat kasus narkoba. (istimewa)
Tersangka MJ masih 21 tahun namun dua kali terjerat kasus narkoba. (istimewa)

kaltimkece.id Narkoba mengandung zat adiktif yang menghancurkan. Menjerat tanpa kenal kondisi. Yang bukan hanya menyulitkan si pecandu. Tapi juga orang-orang terdekatnya.

Di Bontang, seorang pria berinisial MJ, masih 21 tahun, harus kembali menjadi warga binaan Lapas Klas 2 Bontang. Padahal belum genap dua tahun bebas dari penjara. Lagi-lagi karena kasus narkoba. Namun situasi kali ini makin pelik karena istrinya tengah mengandung.

Dari catatan kepolisian Bontang, MJ kena masalah narkoba saat berumur 18 tahun. Oleh karenanya, menurut Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasat Reskoba AKP I Gusti Ngurah Suarka, hukuman yang dijatuhkan pengadilan lebih ringan dibanding terdakwa dewasa.

 “Hukuman dalam kasus yang sama (narkoba), MJ menjalani hukuman selama setahun di Lapas Bontang. Tapi sekarang dia mengulangi lagi,” ucap Ngurah Suarka.

MJ ditangkap saat berada di rumahnya, Jalan Pelabuhan Gang Baronang RT 13 Kelurahan Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan, Senin dini hari, 3 Agustus 2020.

Saat rumahnya digeledah, didapati barang bukti antara lain tiga bungkus plastik klip berisi butiran kristal yang diduga sabu seberat 1,69 gram. Selain itu satu bungkus plastik klip, korek gas, tempelan magnet berbentuk anggur, 1 alat isap sabu atau bong dan satu ponsel.

Saat diinterogasi, MJ mengaku tak hanya mengonsumsi sabu tapi sekalian mengedarkan. Bisnis barang haram itu sudah dilakoninya selama tiga bulan, selepas bebas dari penjara. MJ juga mengungkapkan jika sabu didapatnya dengan cara memesan lewat telepon.

Dari transaksi via ponsel, ia lantas diminta mengirim uang via rekening. Si penjual kemudian menyebutkan lokasi tempat pengambilan barang juga lewat ponsel.

Atas perbuatannya, MJ mengaku terpaksa menjual sabu karena sulit dapat kerja. Selain residivis, ia juga tak tamat SD. (*)

 

Dilengkapi oleh koresponden kaltimkece.id di Bontang

Ikuti berita-berita berkualitas dari kaltimkece.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:

Kaltim Kece
Editor : Fel GM
bontang narkoba kaltim kaltimkece
Iklan Above-Footer

Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi kaltimkece.id

Gabung Channel WhatsApp
  • Alamat
    :
    Jalan KH Wahid Hasyim II Nomor 16, Kelurahan Sempaja Selatan, Samarinda Utara.
  • Email
    :
    [email protected]
  • Phone
    :
    08115550888

Warta

  • Ragam
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Humaniora
  • Nusantara
  • Samarinda
  • Kutai Kartanegara
  • Balikpapan
  • Bontang
  • Paser
  • Penajam Paser Utara
  • Mahakam Ulu
  • Kutai Timur

Pariwara

  • Pariwara
  • Pariwara Pemkab Kukar
  • Pariwara Pemkot Bontang
  • Pariwara DPRD Bontang
  • Pariwara DPRD Kukar
  • Pariwara Kutai Timur
  • Pariwara Mahakam Ulu
  • Pariwara Pemkab Berau

Rupa

  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
  • Musik
  • Risalah
  • Sosok

Historia

  • Peristiwa
  • Wawancara
  • Tokoh
  • Mereka

Informasi

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
© 2018 - 2025 Copyright by Kaltim Kece. All rights reserved.