kaltimkece.id Tiga pegawai Pemkot Bontang terlibat dalam jaringan pengedar sabu yang diungkap tim gabungan Badan Narkotika Nasional atau BNN. Dua berstatus aparatur sipil negara (ASN) dan satu orang tenaga kontrak daerah (TKD).
Operasi penangkapan tersebut dilakukan terdiri dari tim BNN Kaltim, BNN Balikpapan, dan BNN Bontang. Total tujuh orang diamankan. Dengan barang bukti lebih 24 gram sabu-sabu.
Tujuh orang tersebut adalah FW, 39 tahun, pegawai Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim) Bontang. Kemudian AK, 41 tahun, PNS Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Bontang.
Lima lainnya RAS (32) TKD Pemkot Bontang; DES (37), DY (40), AS (33), dan AH (57), pekerja sektor swasta. “Bandarnya PNS Perkim. Yang (ASN) PMK pemakai,” sebut Plh Kepala BNN Bontang Kompol I Made Sukajana, ditemui koresponden kaltimkece.id, Kamis, 3 September 2020.
Ketujuh orang diamankan di tiga tempat pada Rabu, 2 September 2020. Diawali tertangkapnya AR, 37, pekan lalu. Tim lantas mengembangkan kasus hingga didapat informasi dari masyarakat mengenai transaksi narkoba di kawasan Jalan R Suprapto, Api-api, melibatkan PNS yang tak lain FW.
Tim gabungan pun menangkap FW berikut tiga pembeli. Dari hasil pengembangan lebih lanjut, terungkap bahwa FW menitipkan sebagian sabu kepada RAS yang tinggal di Jalan Selat Makassar.
Di rumah RAS, tim menemukan sabu. Memunculkan pengakuan bahwa barang haram tersebut didapat dari DES yang beralamat di Jalan Selat Bone Tanjung Laut. Di rumah DES inilah sabu 24 gram yang dikemas dalam satu poket berhasil ditemukan.
Kasus ini terus bergulir sampai diamankan pula pembeli sekaligus pemakai sabu. Yakni AK, AS, dan AH. “Jadi keseluruhan yang kami amankan delapan orang. Tapi mereka semua belum tentu jadi tersangka,” kata Made ditemui di ruang kerjanya.
Dari kasus ini diamankan barang bukti berupa 2 paket sabu seberat 0,3 gram dan 0,65 gram. Satu paket sabu dalam plastik seberat 24 gram, dua timbangan digital, satu bong atau alat isap. Selain itu ada sembilan ponsel, uang tunai Rp 1 juta, lima buku tabungan, dan beberapa tempat penyimpanan sabu. Seluruh barang bukti kini disimpan di Kantor BNN Kaltim. (*)
Di tempat terpisah, Kepala Bidang Pembinaan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bontang, Jumiran, mengaku masih menunggu keputusan BNN mengenai status hukum dua ASN tersebut. Pemkot Bontang, terang Jumiran, tak bisa menjatuhkan sanksi sebelum mengetahui keterlibatan kedua PNS dalam kasus tersebut.
“Kalau untuk TKD (tenaga kontrak daerah), tidak terlalu repot. Bisa langsung dipecat karena sudah tertuang dalam perjanjian kontrak kerja. Di sana jelas, tidak boleh mengonsumsi narkoba,” tutur Jumiran. “Kalau untuk PNS, kami harus mengikuti prosedur kepegawaian dan segera dirapatkan,” sambungnya.
Jumiran mengakui, ada kasus yang pernah terjadi. Bila PNS terbukti sebagai pengedar, sanksinya dipecat. Namun demikian, PNS yang terindikasi positif pengguna narkoba wajib menjalani rehabilitasi. “Kami tunggu hasil penyidikannya,” tegasnya. (*)
Dilengkapi oleh koresponden kaltimkece.id di Bontang
Ikuti berita-berita berkualitas dari kaltimkece.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: