Bontang
Gelapkan Sepeda Motor, Pemuda Tanjung Laut Diamankan Polisi Marangkayu

Pria HK saat diamankan kepolisian dari Polsek Marangkayu
Kepolisian dari Polsek Marangkayu menangkap seorang pria inisial HK (21) yang diduga melakukan penggelapan sepeda motor pada Kamis (6/8/2020) lalu.
Ditulis Oleh: Muhammad
Sabtu, 08 Agustus 2020
kaltimkece.id - Kepolisian dari Polsek Marangkayu menangkap seorang pria inisial HK (21) yang diduga melakukan penggelapan sepeda motor pada Kamis (6/8/2020) lalu.
Pelaku beraksi dengan meminjam sepeda motor kepada korban Ikbal hanya sebentar. Ingin menjemput kekasihnya di Sangatta pada 14 Juli 2020. Korban yang tak curigai, memenuhi keinginan pelaku HK ketika itu.
Sembilan hari berlalu, tak ada tanda-tanda pelaku mengembalikan sepeda motor. Belakangan, motor tersebut sudah dijadikan jaminan sewa mobil oleh pelaku ke salah satu travel mobil.
Korban pun tak bisa mengambil motor di travel mobil karena ada hutang sewa mobil pelaku belum dibayar. Pelaku juga sulit dihubungi korban.
Atas perbuatan pelaku HK ini, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke polisi Polsek Marangkayu. Polisi lalu bergerak menangkap pelaku HK.
Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena, SIK. MH melalui Kapolsek Marangkayu IPTU Sugiharto membenarkan adanya kasus penggelapan sepeda motor yang terjadi di Rt 22 Desa Sebuntal Portal Kecamatan Marangkayu wilayah Polres Bontang.
“Pelaku berhasil kami tangkap di Bontang, pada Kamis (6/8/2020), dan kami juga telah mengamankan barang bukti berupa satu sepeda motor Honda Beat warna merah,” jelas Sugiharto.
“Terhadap pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Marangkayu. Pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara ,” imbuh Kasubbag Humas Polres Bontang AKP Suyono.
Ikuti berita-berita berkualitas dari kaltimkece.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Artikel Terkait
Pariwara Pemkab Kukar
Pembangunan Pertanian Tanjung Batu
Pariwara Pemkab Kukar