kaltimkece.id Modifikasi kendaraan memang umum ditemui. Namun ketika niat memperkeren tunggangan justru bikin orang sekitar terganggu, siap-siap berurusan dengan hukum. Seperti terjadi terhadap 25 penunggang kendaraan roda dua di Bontang ini.
Sabtu malam, 1 Agustus 2020, Satuan Polisi Lalu Lintas Polresta Bontang mengamankan 25 motor karena kedapatan menggunakan knalpot bukan standar. Penertiban terhadap kendaraan roda dua yang sudah dimodifikasi tersebut, dilakukan karena kepolisian sering mendapat keluhan masyarakat yang merasa terganggu ketenangannya.
“Kami lakukan penindakan terhadap pemilik 25 unit roda dua yang memakai knalpot blong atau knalpot racing,” kata Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasat Lantas AKP Imam Safi’i, kepada koresponden kaltimkece.id di Bontang, Minggu, 2 Agustus 2020.
Operasi pada malam Minggu itu juga menindak pengendara tanpa dilengkapi SIM/STNK. Juga yang tak mengenakan helm serta pengendara di bawah umur. Penertiban, lanjut Imam, bertujuan agar para pengguna jalan peduli dengan keselamatan dirinya sendiri dan orang lain.
Kasat Lantas AKP Imam Safi’I memastikan kegiatan seperti ini terus dilaksanakan di wilayah hukum Polres Bontang. Untuk penertiban terhadap aksi balapan liar, pihaknya akan lebih intens melakukan patroli pada hari-hari libur, terutama Sabtu malam atau malam minggu. (*)
Dilengkapi oleh koresponden kaltimkece.id di Bontang
Ikuti berita-berita berkualitas dari kaltimkece.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: