• Berita Hari Ini
  • Warta
  • Historia
  • Rupa
  • Arena
  • Pariwara
  • Citra
Kaltim Kece
  • WARTA
  • BONTANG
  • Pemerasan Berkedok Jasa Prostitusi di Bontang, Jebak Korban ke Kontrakan, Diancam dengan Parang

WARTA

Pemerasan Berkedok Jasa Prostitusi di Bontang, Jebak Korban ke Kontrakan, Diancam dengan Parang

Pasangan bukan suami istri ini menjebak seorang laki-laki dengan kedok jasa prostitusi. Kini terancam penjara sembilan tahun.
Oleh Bobby Lolowang
2 Agustus 2020 00:55
ยท
1 menit baca.
Kedua tersangka pemersana berkedok jasa prostitusi di Bontang terancam sembilan tahun penjara. (istimewa)
Kedua tersangka pemersana berkedok jasa prostitusi di Bontang terancam sembilan tahun penjara. (istimewa)

kaltimkece.id Macam-macam modus aksi kejahatan saat ini. Termasuk dengan jebakan berkedok jasa pemuas berahi. Seperti terjadi di Bontang pada malam Minggu lalu.

Nasib HH dan Yu alias Putri, kini berakhir di sel penjara Mapolres Bontang. Pasangan bukan suami istri tersebut diduga memeras seorang pria berinisial Rz. Korban diperdayai perempuan 25 tahun tersebut yang pura-pura mau diajak kencan.

Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasat Reskrim AKP Mahfud menyebutkan, bahwa pemerasan HH dan Putri terjadi pada Sabtu, 1 Agustus 2020. Bertempat di sebuah rumah kontrakan Jalan DI Panjaitan Gang Permadi RT 49 Kelurahan Api-api, Bontang Utara.

Insiden ini bermula dari komunikasi antara Rz dan Putri. Keduanya sepakat untuk berkencan. Transaksi syahwat disepakati dengan syarat Rz datang sendiri ke kontrakan Putri sekitar pukul 01.00 Wita.

Setelah korban sampai ke rumah kontrakan tersebut, aksi kriminal itupun dijalankan. Putri langsung mengunci pintu lantas sesosok pria keluar dari dalam kamar. Seraya menenteng parang di tangan, HH langsung mengancam Rz agar menuruti permintaannya.

“Kutebas kamu,” ancam HH sambil mendekat Rz, seperti ditirukan Kasat Reskrim AKP Mahfud. Untuk membuktikan ancamannya, kaki kanan pria 29 tahun itu tiba-tiba melayang mengenai muka korban dengan telak. Begitu korban terjatuh, HH lantas merampas ponsel pintar milik korban.

Korban kemudian melapor ke polisi. Berujung penangkapan HH dan Putri oleh tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang.

Atas perbuatannya, HH yang merupakan warga Jalan Cut Nyak Dien RT 13 Bontang Utara, serta Putri yang tercatat warga Jalan Baronang RT 13 Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan, terancam hukuman 9 tahun penjara. Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP. (*)

 

Dilengkapi oleh koresponden kaltimkece.id di Bontang

Ikuti berita-berita berkualitas dari kaltimkece.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:

Kaltim Kece
Editor : Fel GM
bontang kaltim kaltimkece
Iklan Above-Footer

Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi kaltimkece.id

Gabung Channel WhatsApp
  • Alamat
    :
    Jalan KH Wahid Hasyim II Nomor 16, Kelurahan Sempaja Selatan, Samarinda Utara.
  • Email
    :
    [email protected]
  • Phone
    :
    08115550888

Warta

  • Ragam
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Humaniora
  • Nusantara
  • Samarinda
  • Kutai Kartanegara
  • Balikpapan
  • Bontang
  • Paser
  • Penajam Paser Utara
  • Mahakam Ulu
  • Kutai Timur

Pariwara

  • Pariwara
  • Pariwara Pemkab Kukar
  • Pariwara Pemkot Bontang
  • Pariwara DPRD Bontang
  • Pariwara DPRD Kukar
  • Pariwara Kutai Timur
  • Pariwara Mahakam Ulu
  • Pariwara Pemkab Berau

Rupa

  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
  • Musik
  • Risalah
  • Sosok

Historia

  • Peristiwa
  • Wawancara
  • Tokoh
  • Mereka

Informasi

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
© 2018 - 2025 Copyright by Kaltim Kece. All rights reserved.