kaltimkece.id Remaja pria di Bontang Barat ketahuan menyetubuhi kekasihnya yang masih di bawah umur. Bermula dari percakapan di aplikasi obrolan yang tak sengaja terlihat orangtua si pacar.
Bo diamankan di Mapolres Bontang karena diduga melakukan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur. Remaja warga Jalan S Parman itu dilaporkan JV yang tak lain dari ibunda pacar Bo, yakni SL. JV mengadu ke polisi karena punya bukti bahwa Bo telah menyetubuhi anaknya, SL. Padahal umur SL baru 14 tahun atau masih di bawah umur.
Kapolres Bontang AKBP Hanifah Martunas Siringoringo melalui Kasat Reskrim AKP Makhfud Hidayat menyebutkan bahwa persetubuhan Bo dan SL terungkap lewat percakapan di ponsel korban. Diketahui JV saat memeriksa ponsel anaknya.
Dalam salah satu aplikasi obrolan, SL menulis pernah disetubuhi Bo. Kaget bercampur marah, JV lantas menanyakan kebenaran obrolan tadi kepada SL. Remaja SMP itu pun mengaku terus-terang. Bahwa pernah sekali disetubuhi sang pacar.
Jumat, 21 Agustus 2020, JV membuat laporan polisi di Mapolres Bontang. Bo pun dijemput petugas dari sebuah rumah di Jalan S Parman pada Senin, 24 Agustus 2020.
Atas tindakannya, Bo dijerat Pasal 81 ayat 2 Undang Undang No 17 tahun 2016 Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 3 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. (*)
Dilengkapi oleh koresponden kaltimkece.id di Bontang
Ikuti berita-berita berkualitas dari kaltimkece.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: