Bontang
Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Berbas Tengah, Sita 11 Poket

Pelaku Akbar merupakan residivis tahun 2005 mengedarkan narkoba
Kepolisian Bontang menangkap seorang yang diduga mengedarkan narkotika.
Ditulis Oleh: Muhammad
Minggu, 26 Juli 2020
kaltimkece.id Kepolisian Resor Bontang kembali menciduk pria berinisial Ak, 28 tahun, di Jalan WR Supratman RT 58, Kelurahan Berbas Tengah, Bontang Selatan. Ia ditangkap sedang mengemas poket narkotika jenis sabu-sabu pada Jumat, 27 Juli 2020, pukul 01.30 Wita. Dari tangannya, petugas menyita 5,71 gram sabu dalam kemasan 11 poket.
Saat penggeledahan, ditemukan juga pipet kaca, sedotan warna putih berujung runcing, korek gas, alat isap, alat timbangan digital dan sebuah ponsel merek Nokia.
Kepala Satuan Reserse Narkoba, Ajun Komisaris Polisi I Gusti Ngurah Suarka menjelaskan, sabu-sabu yang disita diakui Ak bukanlah miliknya. Namun demikian, polisi masih mendalami keterangan tersebut.
"Yang kami ketahui, Ak merupakan pengedar dan semua barang bukti kami amankan dari tangannya," imbuh Kepala Sub Bagian Humas Polres Bontang, AKP Suyono.
Ak pernah dipenjara dengan perkara yang sama, mengedarkan sabu-sabu pada 2005. Kala itu, ia dijatuhi hukuman delapan tahun penjara oleh hakim. Polisi akan menuntut lebih berat hukuman kepada Ak karena mengulangi perbuatannya. Ak akan dikenai Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 rentang Narkotika. Ia diancam penjara minimal 5 tahun hingga 20 tahun. (*)
Artikel Terkait
Pariwara Pemkab Berau
Wabup Gamalis Inginkan Kemajuan Pendidikan saat Lantik 20 Kepala Sekolah
Pariwara Pemkab Kukar
Diskominfo Kukar Luncurkan Aplikasi Terintegrasi
Pariwara Pemkab Kukar
Rendi Solihin Serahkan Bantuan untuk Pembudidaya Perikanan
Pariwara Pemkab Kukar