kaltimkece.id Masuknya ibu kota negara ke Kaltim diyakini berdampak terhadap persaingan industri. Bukan tak mungkin perdagangan internasional juga hadir di Bumi Etam. Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Samarinda pun mendorong peningkatan kualitas produk lokal agar dapat bersaing.
Dalam acara bertajuk Bisa Priority Business Matching 2022, Senin pagi, 24 Oktober 2022, di Hotel Mercure, Samarinda, Kepala BSPJI Samarinda, Sidik Herman, membeberkan sejumlah langkah untuk memperkuat kualitas produk dalam negeri. Salah satunya, menggenjot verifikasi tingkat kompenen dalam negeri (TKDN) terhadap suatu produk. “Dengan begitu, (penggunaan) produk luar negeri bisa dikurangi dan pada akhirnya memberi pemasukan bagi negara,” jelas Sidik.
Seluruh komponen dalam sebuah produk, mulai dari tenaga kerja hingga bahan baku, akan dihitung. Semua akan dilihat apakah memakai produk luar negeri atau tidak. Ada ambang batas yang dipakai dalam memverifikasi sebuah produk hingga akhirnya bisa disebut barang dalam negeri. “Jadi, TKDN itu sebuah standar dengan menghitung komponen sebuah produk. Kami tekankan agar mengutamakan produk dalam negeri,” ujarnya.
Mengutip dari laman Kementerian Perindustrian, TKDN adalah persentase penggunaan barang dalam negeri dalam sebuah produk barang dan jasa. Biasanya, TKDN digunakan untuk mengklaim sebuah produk sebagai buatan dalam negeri. Sebuah produk bisa disebut buatan dalam negeri apabila persentase TKDN-nya minimal 25 persen.
Sidik melanjutkan, langkah lain yang disiapkan untuk meningkatkan kualitas produk lokal adalah membentuk Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro). Fungsi lembaga ini yaitu untuk menjaga kualitas produk, khususnya produk buatan Kaltim dan Kalimantan Utara. Lembaga inilah yang berhak memutuskan sebuah produk bisa atau tidak mendapatkan label Standar Nasional Indonesia (SNI).
“Dengan SNI, produk yang dikeluarkan bisa bersaing dan dipercaya konsumen serta memudahkan barang dan jasa masuk skema pasar,” tuturnya.
BSPJI juga sedang menjalankan sistem verifikasi alat, verifikasi teknologi, hingga verifikasi industri digital. Sistem-sistem ini juga untuk memastikan produk dari Kaltim yang beredar di pasaran memiliki kualitas yang tinggi. “Itu beberapa persiapan dari kami. Kami berharap, dunia industri juga bekerja sama dengan kami,” ujarnya.
Diskusi Bisa Priority Business Matching 2022 juga dihadiri Kepala Pusat Penggunaan Produk Dalam Negeri, Kementerian Perindustrian, Nila Kumalasari. Menurutnya, sertifikasi TKDN secara tidak langsung akan mendorong pemakaian produk dalam negeri. Industri berskala kecil pun akan terbantu dengan kebutuhan bahan baku yang dipakai. “Maka, kita juga akan membantu perekonomian karena tenaga kerja dan bahan baku diutamakan dari dalam negeri,” urai Nila.
Acara yang dihadiri berbagai pelaku industri hingga UMKM itu berjalan dinamis. Beberapa pertanyaan muncul, salah satunya mengenai seberapa cepat proses verifikasi TKDN. Nila menjawab, hal itu kembali ke kesiapan perusahaan yang memohon sertifikasi. Bahan baku yang digunakan produk juga menentukan, semakin banyak menggunakan produk dalam negeri semakin cepat verifikasinya. “Jadi bisa cepat, bisa juga bertahun-tahun. Lama karena dokumen tidak lengkap dan bukti bahan baku yang tidak lengkap,” bebernya.
Kepala Pusat Standardisasi Instrumen Kualitas Lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Widhi Handoyo, melengkapi jalannya disukusi. Ia menilai, Kaltim, yang banyak memiliki industri pertambangan dan perkebunan, perlu ada keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan lingkungan. “Maka perlu ada penguatan pula untuk pengendalian dampak terhadap lingkungan,” ujar Widhi.
Hadirnya IKN di Kaltim tentu akan makin mendorong geliat industri di Bumi Etam. Maka verifikasi dan validasi kegiatan lingkungan harus dipastikan tidak diabaikan. Hasil riset laboratorium tentu jadi patokan utama dalam menilai kondisi lingkungan. Tentunya pengujian dilakukan di laboratorium yang telah memenuhi kualifikasi kementerian. “Langkah tepatnya adalah menetapkan standar dan menjadi penting saat ini,” urainya.
Beberapa standar yang telah ditetapkan yaitu berkaitan dengan pengelolaan sampah, air limpasan, koridor satwa, penebangan dan pembibitan hutan serta pengendalian kebakaran hutan. Akan tetapi, penerapan standar lingkungan ini belum banyak diketahui oleh masyarakat. “Perlu juga ada dukungan dari berbagai pihak. Termasuk pemerintah daerah,” tandasnya. (*)