kaltimkece.id Executive General Manager Pertamina Region Kalimantan Freddy Anwar bersama Gubernur Kaltim Isran Noor menandatangani kesepakatan bersama antara Pertamina dan Pemprov Kaltim mengenai Rekonsiliasi Data Pajak Kendaraan Bermotor di Kalimantan Timur, Rabu, 21 Oktober 2020. Seremoni tersebut turut dihadiri Sekprov Kaltim Muhammad Sabani dan manajemen Pertamina MOR VI Kalimantan.
Pada kesempatan sama, dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Pertamina dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim sebagai tindak lanjut dlkesepakatan bersama tersebut. Dilakukan Kepala Bapenda Kaltim Ismiati dan Executive General Manager Pertamina Region Kalimantan Freddy Anwar. Perjanjian kerja sama ini berlaku hingga dua tahun ke depan.
Dalam sambutannya, Freddy menjelaskan bahwa inisiasi Pertamina menggandeng Pemprov Kaltim datang dari surat yang dilayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia No. B/2904/KSP 00/10-16/06/2020 perihal Koordinasi Terkait Pajak Kendaraan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Pertamina diminta melakukan sinkronisasi data secara transparan dan terpadu kepada pemerintah daerah di wilayah masing-masing.
“Hal ini belum pernah dilakukan sebelumnya di Kalimantan. Kaltim menjadi provinsi pertama yang melakukan kesepakatan bersama. Provinsi lainnya menyusul,” tutur Freddy.
Adapun maksud dari kesepakatan bersama tersebut dalam rangka monitoring dan evaluasi serta pengawasan atas upaya optimalisasi pendapatan daerah di Kaltim atas Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. “Saya mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada Pak Gubernur dan segenap jajaran Pemprov Kaltim yang dengan terbuka dan menyambut baik kesepakatan di antara kedua belah pihak,” tambahnya.
Gubernur Kaltim Isran Noor mengatakan bahw kesepakatan bersama tersebut adalah hal yang sangat baik. Pemprov Kaltim sudah menunjuk Bapenda Kaltim melaksanakan kerja sama sesuai tugas dan fungsinya.
Lewat kerja sama tersebut transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor di Kaltim dilakukan secara manual maupun elektronik atau aplikasi. Sehinggamampu mengoptimalkan penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Selain itu untuk mewujudkan keakuratan data penggunaan Bahan Bakar Minyak.
Isran menambahkan bahwa kerja sama tersebut dapat meningkatkan pula potensi Pendapatan Asli Daerah dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Demikian juga adanya alur informasi pengawasan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dari PT Pertamina (Persero).
“Melalui kesepakatan bersama dan perjanjian kerjasama ini diharapkan dapat meningkatkan hubungan kerja sama dengan Pemprov Kaltim. Serta Pertamina berkontribusi dalam peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) mengingat perannya sebagai wajib pungut PBBKB,” tutup Freddy. (*)
Editor: Bobby Lolowang
Ikuti berita-berita berkualitas dari kaltimkece.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: