kaltimkece.id Sengkarut dugaan bahan bakar minyak (BBM) tercemar masih terus bergulir. Selasa, 15 April 2025, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Samarinda menggelar pertemuan dengan sejumlah pihak. Berlangsung di Kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DPPKUKM) Kaltim, sidang ini turut dihadiri oleh korban BBM yang disebut tercemar dan perwakilan PT Pertamina Patra Niaga.
Mengawali pembicaraan, Ketua BPSK Samarinda, Asran Yunisran, menjelaskan latar belakang digelarnya pertemuan tersebut. Pada 8 April lalu, BPSK menerima aduan dari perwakilan korban dari kendaraan mogok akibat mengisi BBM milik Pertamina. Dalam aduan tersebut, kata Asran, terdapat delapan konsumen BBM yang mengalami kejadian serupa.
Kendati demikian, lanjut Asran, sebagian besar pengaduan yang masuk ke BPSK tidak disertai bukti bahwa konsumen telah menghubungi pelaku usaha. Dengan begitu, kata Asran, rapat tersebut belum memenuhi syarat sebagai sidang sengketa konsumen. Untuk itu, BPSK hanya memfasilitasi korban bahan bakar agar mendapatkan penjelasan secara langsung dari Pertamina.
"Hari ini kami mengambil kebijakan untuk mempertemukan masyarakat dengan Pertamina yang dirugikan dari BBM yang diduga tercemar. Tujuannya untuk meminta tanggapan kedua belah pihak atas polemik yang belakangan terjadi," ucap Asran
Dalam pertemuan tersebut, hadir pula Dyah Lestari, salah satu konsumen yang mengalami kendaraan brebet atau mogok usai mengisi BBM. Ia mengatakan bahwa pada 2 April 2025, dirinya mengisi BBM jenis pertamax turbo di salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Samarinda Ulu. Dyah menggunakan jenis BBM tersebut lantaran terdapat antrean panjang pada jenis pertalite. Selain itu, terjadi kekosongan pada BBM jenis pertamax biasa.
Ia menyebut, mulanya tidak ada masalah dengan kendaraan roda dua miliknya. Memasuki hari hari kedua, kendaraan tersebut mengalami mogok di perjalanan ketika ia hendak bekerja.
"Tanggal 4 April, saat berkendara ke kantor di Bukit Pinang, Samarinda Ulu, motor saya brebet dan mati ketika digas," ucap perempuan yang berprofesi sebagai pengacara tersebut.
Sepulang dari kantor sekira pukul 16.30 Wita, Dyah memaksakan membawa motornya ke kawasan Damanhuri, Sungai Pinang untuk menyelesaikan suatu urusan. Motor kembali brebet, dan akhirnya ia membawa kendaraan tersebut ke sebuah bengkel di kawasan Jalan Gerilya yang letaknya tidak jauh dari Damanhuri.
Di bengkel tersebut, ia diminta kembali pada keesokan harinya sekira pukul 10.00 Wita. Bengkel itu penuh lantaran tengah memperbaiki empat kendaraan dengan masalah yang sama, yakni mogok selepas mengisi BBM.
"Besoknya (5 April 2025), sekira pukul 12.00 Wita, saya kembali ke bengkel tersebut untuk memperbaiki motor. Setelah diperiksa, BBM jenis pertamax turbo yang sebelumnya saya isi harus dikuras habis," ujar Dyah.
Hasil pengurasan itu, sambungnya, terlihat partikel berupa pasir berwarna hitam yang tercampur ke dalam BBM. Selain itu, saringan bahan bakar pada tangki motor juga kotor.
Atas kejadian ini, Dyah harus membayar sebesar Rp125 ribu. Uang sebesar itu merupakan ongkos pengurasan BBM dan pembersihan saringan bahan bakar. Dyah menyebut, saringan tersebut seharusnya diganti dengan yang baru. Namun karena tidak ada stok, pihak bengkel hanya membersihkan saringan bahan bakar yang lama.
Masih dalam rapat yang sama, Dyah mengajukan sejumlah tuntutan kepada Pertamina. Pertama, menarik semua BBM yang diduga oplosan dari seluruh SPBU di Samarinda. Kedua, memberikan kompensasi kepada para korban akibat BBM tersebut.
"Bila kedua tuntutan itu tak dipenuhi, maka saya minta izin Pertamina selaku penyalur BBM satu-satunya di kota ini untuk dicabut izin usahanya. Karena Pertamina yang wajib bertanggung jawab atas semua kerugian ini," tegasnya.
Dany Aji, perwakilan Pertamina yang hadir mengklaim bahwa BBM yang dikeluarkan Pertamina sudah sesuai standar. Kendati demikian, melihat banyaknya kendaraan yang brebet usai mengisi BBM, menurut Dany, Pertamina merasa perlu melakukan investigasi lebih lanjut guna memastikan penyebab mogoknya kendaraan tersebut.
Dalam pertemuan itu, Dany juga mengatakan untuk menindaklanjuti rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Kaltim pada pekan lalu. Pertamina telah menyiapkan beberapa bengkel gratis di Benua Etam. Bengkel tersebut antara lain Toyota Auto2000 dan Astra Honda Motor.
"Untuk permulaan, dalam pekan ini bengkel tersebut akan siap melayani konsumen di tiga kota, yakni Samarinda, Balikpapan, dan Bontang," ujarnya.
Sebelumnya, pada Rabu, 9 April 2025, Komisi II DPRD Kaltim mengadakan RDP dengan pejabat PT Pertamina Patra Niaga. Dalam pertemuan selama 2 jam itu, anggota dewan meminta Pertamina menyediakan bengkel gratis bagi kendaraan yang terdampak dari BBM yang diduga oplosan.
Setelah melalui pertimbangan, Pertamina menyatakan akan menyediakan bengkel gratis di setiap kabupaten/kota di Kaltim. Kendaraan-kendaraan yang bermasalah setelah mengonsumsi BBM milik Pertamina akan diperiksa terlebih dulu. Apabila masalah terbukti disebabkan BBM, kendaraan akan diperbaiki.
Ditemui selepas pertemuan, Dyah menyebut kedelapan konsumen BBM yang tercatat di BPSK akan dihubungi secara terpisah oleh Pertamina. Dikatakan Dyah, berdasarkan hasil rapat, pihak Pertamina siap untuk melakukan pendekatan dengan konsumen tersebut. Meski begitu, Dyah mengaku belum mengetahui lebih detail mengenai waktu dan bentuk pendekatan yang dimaksud.
"Tapi jika tidak ada kesepakatan apapun antara konsumen dengan Pertamina atau Pertamina tidak menghubungi kami, maka masalah ini akan dilanjutkan ke jalur hukum," ucapnya.
Sementara itu, Asran juga menyerahkan sepenuhnya perkara tersebut kepada konsumen dan pelaku usaha. Bila penawaran tindak lanjut pengaduan dari pelaku usaha tidak bisa diterima oleh konsumen, maka, Asran menyebut, penyelesaian sengketa konsumen itu dapat dilanjutkan ke BPSK atau melalui pengajuan gugatan di pengadilan.
Lebih lanjut Asran menjelaskan, BPSK tidak dapat menindaklanjuti pengaduan sengketa konsumen secara berkelompok. Pasalnya, kata Asran, mekanisme yang ada hanya memungkinkan pemeriksaan pengaduan secara kasuistik atau per kasus.
"Untuk itu, kami (BPSK Samarinda) telah memutuskan terhadap pengaduan konsumen terkait pemakaian BBM akan ditolak. Kami sarankan pengaduan tersebut dapat diajukan melalui pengajuan gugatan kelompok di pengadilan,â pungkasnya.
Kaltimkece.id telah berupaya menemui Dany Aji guna meminta tanggapan perihal hasil pertemuan, termasuk tuntutan dari Dyah Lestari. Namun Dany enggan memberikan keterangan.
"Nanti ada jawaban resmi dari humas kami," ucap Dany sambil berlalu meninggalkan ruang rapat.
Kaltimkece.id juga telah menghubungi tim humas PT Pertamina Patra Niaga. Sampai artikel ini terbit, tim humas tersebut tidak mengangkat panggilan telepon. (*)