kaltimkece.id Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kalimantan Timur, provinsi ini memiliki lahan perkebunan 3,4 juta hektare. Seluas 2,1 juta hektare di antaranya telah mendapatkan izin usaha perkebunan. Akan tetapi, hanya 1,3 juta hektare lahan yang sudah ditanami atau dimanfaatkan pemegang izin tersebut. Hal ini dikeluhkan Penjabat Gubernur Kaltim, Akmal Malik.
"Ada gap 1,1 juta hektare lahan yang belum dimanfaatkan pemegang izin usaha perkebunan," kata Akmal dalam rapat koordinasi perkebunan di Hotel Gran Senyiur, Balikpapan, Senin, 15 Juli 2024.
Izin usaha perkebunan diterbitkan oleh pemerintah kabupaten dan kota. Dari 2,1 juta hektare lahan itu, sebut Akmal, pemkab dan pemkot di Kaltim telah menerbitkan 340 izin usaha perkebunan. Mengetahui terdapat lahan tidak dikelola, Akmal meminta pemkab dan pemkot bertindak. Lahan yang dimanfaatkan rawan disalahgunakan.
Lagi pula, sambungnya, penelantaran lahan telah menyalahi ketentuan. Dalam peraturan pemerintah, pemegang izin usaha perkebunan harus memanfaatkan lahan paling lama tiga tahun setelah izin dikeluarkan. Nyatanya, tak sedikit pemegang izin usaha perkebunan di Kaltim yang disebut melanggar peraturan tersebut.
"Harus tegur mereka. Kalau perlu, pemerintah kabupaten-kota mencabut izin usahanya," seru Akmal.
Dalam hal ini, kewenangan Pemprov Kaltim disebut hanya sebatas mengevaluasi kinerja usaha perkebunan. Akmal menyebut, instansinya mempunya 50 petugas yang menilai usaha-usaha perkebunan di Kaltim. Hasil penilaian tersebut kemudian diserahkan kepada pemkab dan pemkot. Agar hasil penilaian lebih komprehensif, ia meminta tim penilai dilengkapi teknologi seperti drone dan citra satelit.
Pemanfaatan lahan untuk perkebunan, terutama kebun sawit, mempunyai peran penting bagi Kaltim. Rata-rata produksi tandan buah segar sawit dilaporkan 20,7 juta ton per tahun. Jumlah tersebut menghasilkan minyak kelapa sawit sebanyak 4,5 juta ton per tahun. Industri sawit pun telah menyerap tenaga kerja 168.000 orang. Jumlah tersebut, kata Akmal, seharusnya bisa lebih besar seandainya 1,1 juta hektare lahan itu dikelola.
Kepala Dinas Perkebunan Kaltim, EA Rafiddin Rizal, membenarkan bahwa batas waktu pemegang izin usaha perkebunan untuk memanfaatkan lahan adalah tiga tahun. Minimal, sebut dia, perusahaan harus menanam 60 persen dari luas lahan yang diberikan dalam enam bulan sejak izin diterbitkan.
Rafiddin pun mendesak pemkab dan pemkot mengevaluasi para pemegang izin usaha perkebunan. Evaluasinya tak hanya kepada pemegang izin yang tak mengelola lahan namun juga kepada mereka yang tak memaksimalkan lahan.
"Jika perusahaan enggak sanggup, (lahan) harus dikembalikan," ujarnya. (*)