kaltimkece.id Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) bekerja makin trengginas. Pada periode Oktober hingga Desember 2024, satgas lintas lembaga itu telah menghentikan 796 entitas ilegal yang terdiri dari 543 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal di sejumlah situs dan aplikasi, serta 44 konten penawaran pinjaman pribadi yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
Satgas Pasti juga memblokir 201 tawaran investasi ilegal terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin. Tujuannya melakukan penipuan (impersonation).
Berdasarkan rilis resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 24 Januari 2025, Satgas Pasti menemukan delapan entitas yang menawarkan investasi atau kegiatan keuangan ilegal. Adapun kedelapan entitas itu adalah PT Comfort DG Corporation yang menawarkan kerja paruh waktu, CCS Compleo yang melakukan penawaran investasi, dan Komunitas Cerdas Financial melakukan penawaran arisan online melalui grup Facebook.
Selain itu, Xender RC Investment yang melakukan penawaran investasi cryptocurrency, perdagangan berjangka, valas, dan sektor industri lokal dengan sistem deposit. Ada juga Bursa ZUHYX menawarkan platform penyediaan layanan transaksi mata uang kripto. Berikutnya, PT SAI Technology Group melakukan penawaran investasi pada bisnis pembelian mesin server artificial intelligence (AI) yang menawarkan penghasilan harian, PT NITG Teknologi Indonesia menawarkan platform yang menawarkan pembelian aset kripto dengan teknologi AI, dan World Pay One (WPONE) menawarkan perdagangan mata uang digital otomatis dengan teknologi AI.
Untuk diketahui, sejak 2017 sampai 31 Desember 2024, Satgas Pasti telah menghentikan 12.185 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.737 entitas investasi ilegal, 10.197 entitas pinjaman daring ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.
Kepala OJK Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, Parjiman, mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman daring ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.
"Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran aktivitas atau investasi dengan modus impersonation di kanal-kanal media sosial, khususnya Telegram," kata Jimmy, sapaan akrab Parjiman.
Selain itu, Satgas Pasti menemukan nomor Whatsapp pihak penagih (debt collector) terkait pinjol ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan. Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas Pasti telah mengajukan pemblokiran terhadap 614 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI. Pemblokiran tersebut akan terus dilakukan berkoordinasi dengan Komdigi RI untuk menekan ekosistem pinjol ilegal yang masih meresahkan masyarakat.
Jimmy menambahkan bahwa upaya meningkatkan pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor keuangan, pada 22 November 2024 telah beroperasi Indonesia Anti-Scam Centre/IASC (Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan). IASC merupakan inisiatif OJK bersama otoritas, kementerian, dan lembaga yang tergabung dalam Satgas Pasti yang didukung oleh asosiasi industri.
Terkait perbankan dan pelaku sistem pembayaran untuk membangun forum koordinasi penanganan penipuan (scam) di sektor keuangan agar dapat ditangani secara cepat dan berefek jera.
"Pembentukan IASC bertujuan mempercepat koordinasi antarpelaku jasa keuangan dalam penanganan laporan penipuan dengan melakukan penundaan transaksi segera dan pemblokiran rekening. Terkait penipuan, melakukan identifikasi para pihak yang terkait penipuan, mengupayakan pengembalian dana korban yang masih diselamatkan, dan melakukan upaya penindakan hukum," urainya.
Sejak beroperasi pada 22 November 2024 hingga 22 Januari 2025, IASC telah menerima 30.124 laporan. Jumlah rekening terkait penipuan yang dilaporkan sebanyak 49.095. Dari jumlah rekening tersebut, sebanyak 14.099 rekening telah dilakukan pemblokiran (28,72 persen).
Adapun jumlah total kerugian dana yang dilaporkan korban sebesar Rp476,6 miliar dan jumlah dana korban yang telah diblokir sebesar Rp96 miliar (20,14 persen). (*)