kaltimkece.id Bank Indonesia secara resmi telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 3/2023 tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap penerbitan Undang-Undang (UU) Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan umum melalui reformasi sektor keuangan Indonesia.
Salah satu isu yang mendorong diterbitkannya UU P2SK adalah rendahnya tingkat perlindungan konsumen dalam sektor keuangan. Perlindungan konsumen dianggap sebagai syarat yang harus diperkuat untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam menggunakan produk dan layanan keuangan, dengan harapan bahwa hal ini pada akhirnya akan mendukung stabilitas sektor keuangan.
Berbagai aturan terbaru yang diatur UU P2SK belum termasuk yang ada dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/20/PBI/2020 tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia. Hal yang sama juga berlaku untuk UU Perlindungan Data Pribadi (PDP), sehingga substansi mengenai perlindungan data perlu diperbarui. Selain itu, ada juga pembaruan mengenai Prinsip-Prinsip Tingkat Tinggi G20/OECD tentang Perlindungan Konsumen Keuangan. Dasar itu pula yang mendorong Bank Indonesia perlu menyesuaikan dan mengatur kembali aspek-aspek perlindungan konsumen yang berada dalam cakupan kewenangan mereka, agar sejalan dengan dan mendukung penerapan UU tersebut.
Pada Selasa, 19 September 2023, Bank Indonesia (BI) Perwakilan Kalimantan Timur mengadakan Sosialisasi Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/2023 dan Capacity Building Penanganan Pengaduan Konsumen di Aula Maratua, Kantor Perwakilan BI Kaltim. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, Made Yoga Sudharma, serta 112 orang dari kalangan Penyedia Jasa Pembayaran, Organisasi Perangkat Daerah, Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank dan Asosiasi, serta Lembaga Konsumen yang ada di Kalimantan Timur.
Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Kaltim, Hendik Sudaryanto, menjelaskan bahwa perlindungan hukum konsumen sangat penting untuk melindungi hak-hak konsumen.
"Ketika hak-hak konsumen dipenuhi, mereka merasa nyaman dalam bertransaksi, terutama dalam transaksi keuangan. Baik itu dalam layanan keuangan maupun dalam pembayaran, hal ini akan mendorong mereka untuk lebih aktif dalam beraktivitas digital. Hal ini telah mendominasi kegiatan dalam sistem pembayaran dan layanan keuangan. Dengan adanya inklusi keuangan melalui pemanfaatan teknologi digital, diharapkan perekonomian akan semakin membaik," ucap Hendik kepada kaltimkece.id.
Namun, jika konsumen tidak memahami hak dan kewajibannya dengan baik, termasuk literasi digital, literasi keuangan, dan literasi terkait aspek lainnya, hal ini dapat menyebabkan masalah dalam praktiknya.
"Saat ini, banyak konsumen yang tidak menyadari hal-hal seperti bagaimana menjaga PIN dan kata sandi mereka. Terdapat juga upaya digital yang mencoba memanfaatkan ketidaktahuan konsumen, yang akhirnya bisa menimbulkan masalah bagi nasabah konsumen dalam sektor keuangan," urainya.
Sementara itu, Kepala OJK Kaltim, Made Yoga Sudharma, mengatakan bahwa sementara BI bertanggung jawab atas perlindungan konsumen dalam sistem pembayaran, OJK bertanggung jawab atas produk-produk jasa keuangan yang terkait dengan perbankan maupun sektor keuangan lainnya.
"Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pesan kepada pelaku jasa keuangan bahwa perlindungan konsumen bukanlah tanggung jawab semata-mata Bank Indonesia atau OJK. Ini adalah tanggung jawab bersama kita semua, karena konsumen ini adalah konsumen bagi semua penyedia jasa keuangan," jelas Made Yoga.
Kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para tenaga pelayanan di bank bahwa dengan menciptakan perlindungan konsumen yang optimal, masyarakat akan lebih percaya terhadap industri jasa keuangan. Dengan demikian, semua penyelenggara jasa keuangan bertanggung jawab untuk menciptakan sistem keuangan yang aman, terpercaya, dan nyaman bagi semua masyarakat dalam menggunakan produk-produknya.
Berdasarkan statistik layanan OJK Kaltim, dalam periode 1 Januari hingga 18 September 2023, terdapat lima jenis permasalahan teratas yang menjadi keluhan konsumen. Pertama adalah masalah Agunan/Jaminan dengan 16 keluhan; kedua, Sistem Layanan Informasi Keuangan dengan 14 keluhan; ketiga, Restrukturisasi/Relaksasi Kredit/Pembiayaan/Pinjaman dengan 10 keluhan; keempat, Permintaan Dokumen/Informasi Produk dengan 7 keluhan; dan kelima, Perilaku Petugas Penagihan dengan 6 keluhan.
Pokok-pokok perubahan pengaturan yang diatur dalam PBI Nomor 3/2023 tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia mencakup Redefinisi Konsumen dan Penyelenggara; Penyesuaian Ruang Lingkup Perlindungan Konsumen; Penyempurnaan Prinsip Perlindungan Konsumen; Penjelasan Tujuan Perlindungan Konsumen; Penambahan Pengaturan terkait Hak dan Kewajiban Konsumen dan Penyelenggara; Penguatan Penanganan Pengaduan Konsumen melalui Penyelesaian Sengketa; dan Penyesuaian Sanksi Administratif. Selain itu, aturan ini juga mengatur hak dan kewajiban penyelenggara jasa keuangan dan konsumen, serta larangan yang harus dipatuhi oleh penyelenggara.(*)