kaltimkece.id Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim menerima 49 pengaduan pinjaman online. Data tersebut diperoleh dari Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) OJK Kaltim sepanjang Januari sampai 24 April 2024.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, Made Yoga Sudharma, menjelaskan perinciannya. Dari 49 pengaduan tersebut, tiga pengaduan dari Berau, empat dari Kutai Barat, 11 Kutai Kartanegara, tiga dari Kutai Timur, satu dari Paser, sembilan dari Balikpapan, dua dari Bontang, dan 16 dari Samarinda.
Masyarakat juga diminta mewaspadai penawaran investasi ilegal bermodus impersonation di kanal media sosial Telegram. Pemberantasan terhadap aktivitas keuangan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat. Sikap kehati-hatian dan kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung-jawab harus diperhatikan.
"Pastikan selalu memperhatikan dua aspek penting yaitu legal dan logis atau 2L," terang Made.

Legal artinya memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin usaha yang tepat dari otoritas/lembaga yang mengawasi. Logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan.
Secara nasional, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) menemukan 537 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah website dan aplikasi. Temuan tersebut diperoleh pada periode Februari sampai dengan Maret 2024.
Satuan ini sebelumnya bernama Satgas Waspada Investasi. Pada periode yang sama, Satgas Pasti melaporkan 48 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) dan 17 entitas penawaran investasi/kegiatan keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
Ke-17 entitas yang melakukan penawaran investasi atau kegiatan keuangan ilegal terdiri dari satu entitas melakukan penipuan dengan modus penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit. Kemudian, sebanyak 13 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin; dua entitas adalah kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin; dan satu entitas menjalankan kegiatan perdagangan dengan sistem multi-level marketing tanpa izin.
Sekretaris Satgas Pasti, Hudiyanto, dalam keterangan resminya mengatakan bahwa sejak 2017 sampai dengan 31 Maret 2024, Satgas telah menghentikan 9.062 entitas keuangan ilegal. Jumlah itu terdiri dari 1.235 entitas investasi ilegal, 7.576 entitas pinjaman online ilegal atau pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.
"Berdasarkan temuan tersebut dan setelah koordinasi antar-anggota, Satgas Pasti memblokir aplikasi dan informasi tersebut. Kami berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan," tutur Hudiyanto.
Satgas Pasti juga mengingatkan masyarakat selalu berhati- hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi. Pinjaman seperti itu berpotensi merugikan masyarakat. Penyalahgunaan data pribadi peminjam juga berisiko.
Pada periode Januari sampai Februari 2024, Satgas Pasti juga memblokir 195 nomor kontak pihak penagih (debt collector) dari pinjaman online ilegal. Mereka dilaporkan mengancam, mengintimidasi, maupun melakukan tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.
Pemblokiran tersebut terus berjalan lewat koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Semua itu untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat. (*)