kaltimkece.id Kalimantan Timur (Kaltim) memiliki mayoritas penduduk beragama Islam, yaitu sekitar 87,41 persen dari total populasi 4.007.736 jiwa. Berdasarkan data dari Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim pada 2023, hal ini menunjukkan potensi pasar yang besar untuk produk dan layanan halal.
Keberadaan Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi peluang besar bagi pengembangan ekonomi halal, terutama di sektor pariwisata, kuliner, dan fashion. Selain itu, Kaltim memiliki kekayaan sumber daya alam (SDA) halal seperti hasil pertanian, perikanan, dan perkebunan yang dapat dioptimalkan untuk pengembangan industri makanan dan minuman halal.
Potensi ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Koperasi dan UKM, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disperindakop dan UKM) Kaltim, Hidayanti Darma, dalam Talkshow Ekosistem Halal yang diselenggarakan Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Kaltim pada Kamis, 30 Mei 2024 di Atrium Big Mal Samarinda.
Jumlah usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kaltim, berdasarkan data Online Data System (ODS) Kemenkop dan UKM RI yang terintegrasi dengan Disperindakop dan UKM Kaltim serta Dinas Koperasi di Kabupaten/Kota pada tahun 2023, mencapai 336.045.
"Jumlah tersebut terbagi dalam lima kategori UMKM, yaitu kuliner, industri pengolahan, kerajinan, dagang, dan jasa. Paling banyak adalah kategori kuliner, jumlahnya 106.843 UMKM dengan lokasi terbanyak ada di Samarinda, yaitu 45.653," urai Hidayanti.
Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kaltim berupaya mendorong pelaku usaha syariah untuk mendapatkan sertifikasi halal melalui program sertifikasi halal gratis bagi pelaku UMKM, serta menyelenggarakan pelatihan dan sosialisasi tentang sertifikasi halal bagi pelaku usaha.
Tak hanya itu, kerja sama juga dilakukan dengan Kementerian Agama dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam sertifikasi halal, berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Kaltim. Serta bekerjasama dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Universitas Mulawarman dalam mempersiapkan tenaga pendamping halal melalui program self declare.
Dari jumlah 336.045 UMKM berdasarkan data ODS Kemenkop dan UKM RI yang terintegrasi dengan Disperindakop dan UKM Kaltim, serta Dinas Koperasi di Kabupaten/Kota pada 2023, baru 8.363 pelaku UMKM di Kaltim yang memiliki sertifikasi Halal di 2024, berdasarkan data dari Kemenag Kaltim.
"Balikpapan yang pelaku UMKM-nya terbanyak sudah memiliki sertifikasi halal, yakni 2.583, disusul Kukar dengan jumlah 2.048 UMKM dan Samarinda 1.798 UMKM," rincinya.
8.363 pelaku UMKM di Kaltim yang memiliki sertifikasi Halal di 2024 terbagi dalam tiga jenis layanan, yaitu makanan sebanyak 7.563 UMKM, minuman 797 UMKM, dan obat 3 UMKM.
Achmad Kosim, Satgas Layanan Jaminan Produk Halal Kaltim, menjelaskan dalam State of the Global Islamic Economy (SGIE), bahwa saat ini Indonesia menempati peringkat tujuh sebagai pembeli produk halal, dengan peringkat pertama diduduki oleh Amerika Serikat.
"Indonesia menempati peringkat dua dalam memproduksi makanan halal, setelah Malaysia, menurut data 2021-2022," ucap Achmad Kosim.
Pentingnya jaminan produk halal adalah untuk memberikan kepastian hukum ketersediaan produk halal serta memberikan kenyamanan, keamanan, dan perlindungan terhadap makanan, minuman, obat-obatan, kosmetika, barang bangunan, dan jasa. Ini juga diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk halal Indonesia di dalam dan luar negeri serta memberikan keuntungan timbal balik dalam perdagangan produk halal internasional.
Achmad Kosim juga menyebutkan bahwa pemerintah memutuskan untuk menunda pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman usaha mikro dan kecil (UMK) dari 18 Oktober 2024 menjadi Oktober 2026. Namun, kewajiban sertifikasi tetap diberlakukan mulai 18 Oktober 2024 untuk produk UMK kategori self declare, misalnya produk usaha menengah dan besar.
"Presiden RI, Bapak Joko Widodo, memutuskan hal ini dalam rapat terbatas yang dihadiri sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju pada 15 Mei 2024 di Istana Presiden, Jakarta," jelasnya.
Sementara itu, Asisten Direktur KPw BI Kaltim, Mirnayanti Sutadisastra, menjelaskan peran Bank Indonesia dalam pengembangan ekosistem Halal Value Chain. Ia menyebutkan bahwa ekonomi syariah telah menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru dengan empat faktor utama pendorongnya, yaitu pertumbuhan penduduk muslim yang tinggi, pertumbuhan ekonomi syariah yang cepat, fokus OIC dalam pengembangan pasar produk halal, dan nilai-nilai etika Islam yang mendasari praktik bisnis dan gaya hidup.
"Kami di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Timur terus berkomitmen untuk memperkuat ekosistem halal di Kaltim, salah satunya dengan memberikan fasilitas sertifikasi halal secara end to end," tuturnya.
Salah satu contoh konkret, KPw BI Kaltim aktif memfasilitasi sertifikasi halal rumah potong unggas/hewan (RPU/H) di Kaltim, mulai dari identifikasi RPU/H potensial hingga memiliki sertifikasi RPU/H Halal. Pada 2023, KPw BI Kaltim juga telah memfasilitasi sertifikasi RPU/H Halal bagi 3 RPU/H di Samarinda.
Selain itu, KPw BI Kaltim juga menginisiasi halalpoint.id sebagai pusat informasi halal di Kaltim, yang dibuat oleh Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) pada 2023 atas inisiasi dari Bank Indonesia. Tujuan dari inisiatif ini adalah untuk mengakselerasi potensi pertumbuhan ekonomi syariah di Kaltim.
Perlu diketahui bahwa kewajiban sertifikasi halal diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Pasal 140 regulasi ini mengatur bahwa tahapan kewajiban bersertifikat halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelih, dan jasa penyembelihan dimulai dari 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024.(*)