kaltimkece.id Upah minimum kabupaten dan kota di Kaltim tahun 2025 akhirnya diumumkan. Upah yang mulai berlaku 1 Januari tersebut disampaikan langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik.
Rabu, 18 Desember 2024, Akmal mengatakan, penetapan UMK ini merupakan upaya untuk menjaga daya beli pekerja atau buruh serta menjaga daya saing usaha. Ia menyebut, penetapan UMK 2025 didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan 16/2024. Pasal 4 Ayat 2 dari peraturan ini memuat nilai kenaikan UMK 2025 mengacu pada UMK tahun sebelumnya yang ditambah 6,5 persen.
Adapun jumlah UMK tertinggi adalah Berau sebesar Rp4.081.376,31. Disusul berturut-turut Penajam Paser Utara Rp3.957.345,89, Kutai Barat Rp3.952.233,98, Bontang Rp3.780.012,66, Kutai Kartanegara Rp3.766.379,19, Kutai Timur Rp3.743.820, Samarinda Rp3.724.437,20, Balikpapan Rp3.701.508,68, dan Paser Rp3.591.565,53.
"Untuk Mahakam Ulu, karena belum memiliki dewan pengupahan, sehingga mengacu pada UMK Kutai Barat," ucapnya.
Selain UMK, Akmal juga mengumumkan upah minimum sektor kabupaten/kota (UMSK) pada tujuh wilayah di Kaltim. UMKS tersebut didasarkan pada sektor perkebunan, pertambangan, kehutanan, minyak dan gas, konstruksi, pengangkutan dan pergudangan, serta industri.
Adapun besaran UMSK pada kabupaten/kota di Kalimantan Timur, yaitu Paser sektor perkebunan sawit Rp3.636.000, dan pertambangan batu bara Rp3.728.045,02. Selanjutnya Kutai Kartanegara, sektor perkebunan sawit Rp3.841.706,77, kehutanan Rp 3.841.706,77, batu bara Rp3.841.706,77, serta minyak dan gas Rp3.841.706,77.
Lalu, Berau sektor batu bara Rp4.185.471,92 dan perkebunan sawit Rp4.122.210,27. Kutai Timur, perkebunan sawit Rp 3.901.060,50 dan batu bara Rp3.901.291,90. Penajam Paser Utara, perkebunan sawit Rp4.016.706,08, kehutanan Rp4.036.492,81, batu bara Rp4.115.639,73, serta minyak dan gas Rp4.155.213,18.
Berikutnya, Samarinda konstruksi serta pengangkutan dan pergudangan Rp3.780.303,76. Ditutup Bontang dengan besaran UMSK industri pupuk dan bahan senyawa nitrogen Rp3.997.363,39, pertambangan dan gas alam Rp4.950.142,87, serta aktivitas penunjang pertambangan minyak bumi dan gas alam Rp4.950.142,87.
Akmal menuturkan, UMK dan UMSK tersebut berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Ia juga menegaskan, bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMK dan UMSK, dilarang mengurangi atau menurunkan upah.
Pengamat ekonomi dari Universitas Mulawarman, Hairul Anwar, mengatakan kenaikan upah 6,5 persen dari pemerintah pusat harus dilihat dari dua sisi, pengusaha dan pekerja. Menurutnya, kenaikan upah tersebut sangat berdampak bagi pengusaha di tengah kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen.
Dikatakan Hairul, ramalan ekonomi pada 2025 akan menyulitkan pengusaha. Saat yang sama, sambung Hairul, pengusaha juga harus menaikkan upah pekerja dan membayar PPN. Bila pemerintah ingin menyejahterakan pekerja, seharusnya, kata Hairul, kenaikan upah bisa lebih dari 6,5 persen. Kenaikan tersebut, sulit bagi para pekerja bisa memenuhi kebutuhan hidup mereka, terlebih para pekerja yang sudah berkeluarga.
"Jadi, pemerintah harus menetapkan kebijakan yang berimbang bagi pengusaha dan pekerja," ucap Hairul saat dihubungi kaltimkece.id pada Kamis, 19 Desember 2024.
Kendati demikian, dengan melihat sumber ekonomi Kaltim, dirinya berharap UMK yang ditetapkan di provinsi ini melebihi ketetapan pemerintah pusat. Hal tersebut bisa dilakukan bila pemerintah daerah fokus dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992 Kaltim, Sultan, turut mengapresiasi langkah pemerintah dalam menaikan upah pekerja. Menurutnya, kenaikan upah ini sebagai wujud kepedulian dari pemerintahan saat ini.
Namun demikian, ia meminta pemerintah daerah mengawasi kenaikan upah tersebut. Pasalnya, kata Sultan, masih ada perusahaan di Kaltim yang memberikan upah pokok di bawah UMK.
"Bagus aja UMK dinaikkan, tapi harus ada pengawasan agar perusahaan benar-benar menggaji karyawannya dengan layak, minimal sesuai UMK," pungkasnya. (*)