kaltimkece.id Penawaran kerja dan investasi dengan skema Ponzi kembali marak di media sosial, salah satunya di Instagram. Para pelaku penipuan secara agresif mengirim penawaran melalui direct message (DM), mengiming-imingi korban dengan keuntungan besar dalam waktu singkat.
Skema Ponzi ini menjanjikan keuntungan kepada investor, namun keuntungan tersebut sebenarnya berasal dari dana yang disetorkan oleh investor baru, bukan dari bisnis yang sah. Ketika jumlah investor baru menurun, skema ini runtuh, dan para investor, terutama yang terakhir bergabung akan kehilangan uang mereka.
Untuk memuluskan aksinya, para pelaku penipuan biasanya mencatut nama lembaga keuangan resmi seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pencatutan nama lembaga ini yang membuat masyarakat semakin mudah terperdaya, karena mengira penawaran tersebut memiliki legalitas yang sah.
Kepada kaltimkece.id, seorang calon korban berinisial D, menceritakan pengalamannya. Awalnya, D diikuti oleh seseorang di Instagram yang kemudian mengirim DM dengan tawaran kerja sampingan. Dengan bermodal deposit Rp150 ribu, D diminta untuk menjalankan pekerjaan sesuai instruksi pelaku. Kecurigaan D muncul tatkala pelaku meminta tambahan deposit sebesar Rp500 ribu, untuk mencairkan dana Rp1,8 juta di sebuah situs web palsu.
"Chat di DM lebih seperti memaksa, apalagi sampai mengirim legalitas-legalitas itu," ujarnya, Kamis, 17 Oktober 2024.
Menanggapi hal ini, Kepala OJK Kaltim-Kaltara, Parjiman, mengingatkan masyarakat bahwa skema Ponzi dapat dikenali dari penawaran investasi yang menjanjikan hasil besar melalui perekrutan anggota baru. Semakin banyak anggota yang direkrut, semakin besar bonus yang dijanjikan. Hal itu disebutnya ciri utama skema Ponzi.
Parjiman menyarankan masyarakat untuk selalu memastikan legalitas perusahaan atas produk investasi yang ditawarkan. Apalagi OJK juga secara aktif mengedukasi masyarakat tentang investasi bodong dan aktivitas keuangan ilegal, baik melalui media sosial, televisi, radio, hingga koran.
Lebih jauh, OJK telah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), sebuah forum koordinasi yang melibatkan 16 otoritas sektor keuangan, kementerian dan lembaga, yang dipimpin langsung oleh OJK. Satgas ini bertugas untuk mencegah dan menindak kegiatan ilegal di sektor keuangan.
Hingga 31 Mei 2024, ungkap Parjiman, Satgas PASTI telah menghentikan 9.888 entitas keuangan ilegal, yang terdiri dari 1.366 entitas investasi ilegal, 8.271 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.
Kepala OJK Kaltim-Kaltara juga mengingatkan prinsip legal dan logis (2L) untuk menilai sebuah produk investasi. Keuntungan yang dijanjikan seharusnya berasal dari aktivitas penjualan produk, bukan dari perekrutan anggota baru. "Jangan tergiur dengan tawaran keuntungan besar dalam waktu singkat, dan selalu lakukan riset sebelum berinvestasi," ucapnya, Jumat, 18 Oktober 2024.
Sebagai langkah pencegahan, Parjiman mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran investasi yang tampak terlalu bagus untuk menjadi kenyataan. Ia juga menyarakan memastikan legalitas perusahaan dan tidak tergoda dengan janji untung besar tanpa risiko.
Dengan langkah-langkah preventif yang disosialisasikan oleh OJK, Parjiman berharap masyarakat dapat menghindari jebakan investasi bodong. Prinsip legal dan logis harus selalu menjadi acuan dalam setiap keputusan investasi. (*)
Penulis: Indraoey