• Berita Hari Ini
  • Warta
  • Historia
  • Rupa
  • Arena
  • Pariwara
  • Citra
Kaltim Kece
  • WARTA
  • EKONOMI
  • Waspada Penipuan Digital Berbasis AI dari Investasi Bodong hingga "Love Scammer"

WARTA

Waspada Penipuan Digital Berbasis AI dari Investasi Bodong hingga "Love Scammer"

Modus penipuan berbasis digital, dari pinjol ilegal, rayuan cinta hingga janji imbal hasil palsu semakin marak. Rp2,6 triliun kerugian dilaporkan. OJK pun minta masyarakat lebih cepat lapor agar dana bisa diselamatkan.
Oleh Giarti Ibnu Lestari
25 Juni 2025 14:18
ยท
0 menit baca.
Kepala OJK Kaltim dan Kaltara, Parjiman. FOTO: DOKUMEN KALTIMKECE.ID
Kepala OJK Kaltim dan Kaltara, Parjiman. FOTO: DOKUMEN KALTIMKECE.ID

kaltimkece.id Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas Pasti kembali memblokir 427 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi. Selain itu 6 penawaran pinjaman pribadi (pinpri) pun ikut diblokir. Entitas tersebut berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Satgas Pasti juga memblokir 74 tawaran investasi ilegal terkait penipuan (impersonation) dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun media sosial milik entitas berizin, dengan menawarkan kerja paruh waktu dan penipuan penawaran berbagai bentuk investasi.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim dan Kaltara, Parjiman, mengatakan bahwa upaya penanganan aktivitas dan entitas keuangan ilegal yang dilakukan oleh Satgas Pasti semakin kuat. Saat ini Satgas Pasti diperkuat Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sejak awal 2025. Dengan demikian, pelaksanaan patroli siber untuk Satgas Pasti didukung oleh Kementerian Komunikasi dan Digital RI, Kepolisian RI, dan BSSN.

"Sehubungan dengan perkembangan tersebut, sejak 2017 hingga 31 Mei 2025, Satgas Pasti telah menghentikan 13.228 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 11.166 entitas pinjaman online ilegal, 1.811 entitas investasi ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal," urai Jimmy--sapaan akrab Parjiman---dalam siaran pers OJK Kaltim Kaltara.

Dijelaskan Jimmy, untuk meningkatkan upaya pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor keuangan, sejak 22 November 2024 telah beroperasi Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan.

IASC didirikan oleh OJK bersama Satgas PastI yang didukung oleh asosiasi industri perbankan, sistem pembayaran, dan e-commerce untuk melakukan penanganan penipuan transaksi keuangan (scam) yang terjadi di sektor keuangan secara cepat dan berefek jera.

Sejak awal beroperasi sampai dengan 31 Mei 2025, IASC telah menerima 135.397 laporan penipuan. Total rekening terkait penipuan yang dilaporkan ke IASC sebanyak 219.168 kasus, dan 49.316 atau 22,5 persen di antaranya telah dilakukan pemblokiran. Adapun total kerugian dana yang dilaporkan oleh korban penipuan sebesar Rp2,6 triliun dengan dana yang telah berhasil diblokir sebesar Rp163,3 miliar atau 6,28 persen.

Satgas Pasti juga menemukan nomor WhatsApp pihak penagih (debt collector) pinjaman online ilegal yang dilaporkan melakukan pengancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan. Selain itu, Satgas Pasti memantau laporan penipuan di IASC dan menemukan sebanyak 22.993 nomor telepon yang dilaporkan oleh korban penipuan.

"Upaya pemblokiran akan terus dilakukan oleh Satgas Pasti untuk menekan ekosistem dari aktivitas entitas keuangan ilegal yang masih meresahkan masyarakat," kata Jimmy.

Memperhatikan peningkatan dan tren laporan penipuan ke IASC, Satgas Pasti kembali mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak lengah terhadap berbagai modus penipuan yang semakin marak terjadi. Terutama yang terkait dengan penipuan digital, yakni melalui media digital WhatsApp, Instagram, Telegram, Tik-Tok, pesan singkat, surat elektronik, dan website. Penggunaan artificial intelligence (AI) untuk penipuan juga semakin meningkat yang berimbas meningkatkan risiko kerugian masyarakat.

Dari pengamatan IASC, ditemukan fakta bahwa hilangnya dana korban penipuan relatif sangat cepat, sehingga kecepatan penyampaian laporan korban ke IASC sangat diharapkan. Hal ini diperlukan sebagai salah satu upaya untuk penyelamatkan sisa dana korban.

Secara umum, pelaku penipuan akan memanfaatkan kelengahan calon korban yang dikaitkan dengan kondisi masing-masing orang. Pertama, ketidaktahuan atas suatu produk. Korban ditawarkan produk yang tidak berizin dan membeli produk secara online yang sebenarnya tidak ada.

Kedua, penipuan memanfaatkan kekhawatiran korban. Meski terlihat ada kedekatan personal, penipu memanfaatkan kasus-kasus yang membuat korban tak lagi memverifikasi kebenaran informasi yang diterima. Misalnya, ada anggota keluarga mengalami kecelakaan. Di kasus lain, penipu memanfaatkan kekhawatiran gagal bayar soal pajak atau cicilan kartu kredit.

Ketiga, kesepian: penipuan bermodus cinta atau love scam. Kasus ini semakin marak di banyak tempat. Penipu dan komplotannya memanipulasi perasaan korban dengan rayuan dan menjadi sosok idaman korban sehingga jatuh hati.

Keempat, keserakahan. Penipuan yang dilakukan dengan menjanjikan imbal hasil cepat dalam waktu singkat serta bebas risiko mirip skema ponzi, padahal janji tersebut tidak logis.

Kelima, kesedihan. Penipu memanfaatkan situasi kondisi bencana alam, sumbangan membantu orang yang terkena penyakit. Dan terakhir memanfaatkan kebosanan. Penipu mengimingi tiket travel dan tiket konser yang palsu.

Satgas Pasti mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban penipuan segera menyampaikan laporan melalui situs IASC ke alamat http://iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan dokumen bukti penipuan. (*)

Editor : Cony Harseno
Iklan Above-Footer

Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi kaltimkece.id

Gabung Channel WhatsApp
  • Alamat
    :
    Jalan KH Wahid Hasyim II Nomor 16, Kelurahan Sempaja Selatan, Samarinda Utara.
  • Email
    :
    [email protected]
  • Phone
    :
    08115550888

Warta

  • Ragam
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Humaniora
  • Nusantara
  • Samarinda
  • Kutai Kartanegara
  • Balikpapan
  • Bontang
  • Paser
  • Penajam Paser Utara
  • Mahakam Ulu
  • Kutai Timur

Pariwara

  • Pariwara
  • Pariwara Pemkab Kukar
  • Pariwara Pemkot Bontang
  • Pariwara DPRD Bontang
  • Pariwara DPRD Kukar
  • Pariwara Kutai Timur
  • Pariwara Mahakam Ulu
  • Pariwara Pemkab Berau
  • Pariwara DPMD Kutai Kartanegara

Rupa

  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
  • Musik
  • Risalah
  • Sosok

Historia

  • Peristiwa
  • Wawancara
  • Tokoh
  • Mereka

Informasi

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
© 2018 - 2025 Copyright by Kaltim Kece. All rights reserved.