kaltimkece.id Kementerian Dalam Negeri mencetuskan gerakan pembagian 10 juta bendera merah putih dari Sabang sampai Merauke selama Agustus 2022. Gerakan ini untuk memeriahkan HUT Kemerdekaan RI yang diperingati setiap 17 Agustus. Upaya ini diharapkan dapat membangkitkan semangat nasionalisme rakyat Indonesia.
Gagasan tersebut disambut positif Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Kepada kaltimkece.id, Senin, 8 Agustus 2022, Wakil Bupati Kukar, Rendi Solihin, mengaku telah memerintahkan seluruh instansi pemerintah dan elemen masyarakat di 18 kecamatan di Kukar untuk membagikan dan memasang bendera merah putih di kantor-kantor dan seluruh rumah warga. Wabup meminta tidak ada daerah, sekalipun di pelosok, yang tidak mengibarkan bendera merah putih selama sebulan.
“Kami mendukung penuh pembagian 10 juta bendera merah putih,” jelasnya.
Bendera merah putih, sambung dia, adalah identitas, simbol, dan alat pemersatu bangsa. Ia berharap, peringatan kemerdekaan pada tahun ini dapat menjadi momen bagi masyarakat meningkatkan semangat gotong royong dan rasa nasionalis terhadap negara karena kemerdekaan Indonesia diraih berkat kebersamaan.
“Bangsa ini meraih kemerdekaan dengan semangat kebersamaan, semangat gotong royong, semangat kekeluargaan, serta semangat persatuan dan kesatuan,” beber Wabup. Tanpa itu semua, dia yakin, sulit negara ini bisa maju. “Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghormati jasa para pahlawannya,” imbuhnya.
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Pemkab Kukar, Ismed, melanjutkan, pembagian 10 juta bendera merah putih untuk warga Kukar akan dilaksanakan pada Ahad, 14 Agustus 2022. Pemkab atas perintah Bupati Kukar disebut sudah membuat pedoman dan teknis pendistribusiannya. Bendera akan dikirimkan melalui pemerintah kecamatan, desa, dan organisasi-organisasi yang ditunjuk.
Di Tenggarong, kata Ismed, bendera akan dibagikan kepada warga di sepanjang Jalan Diponegoro sampai Wolter Mongisidi. Pada Ahad nanti, jalan sepanjang tujuh kilometer itu ditutup karena ada kegiatan car free day.
Ismed mewanti-wanti, penerima bendera jangan sampai hanya memajang bendera merah putih, apa lagi menyalahgunakannya. Sesuai peraturan, sebut dia, bendera merah putih harus dipasang di tiang setinggi tiga meter.
“Tiang yang digunakan harus kokoh dan harus diperhatikan, jangan sampai roboh karena bendera itu lambang negara. Selain itu tidak boleh dipasang di tiang listrik atau pohon,” pesan Ismed.
Yang Seharusnya Dilakukan Pemerintah
Akademikus dari Universitas Kutai Kartanegara, Zulkifli, mengatakan, program pembagian 10 juta bendera merah putih hanyalah secuil upaya untuk membangkitkan nasionalis. Tidak gampang, kata dia, menumbuhkan nasionalis dalam diri masyarakat modern, terutama generasi milenial.
“Menurut jurnal yang saya baca, 58 persen penduduk Tanah Air sekarang tidak hafal lagu Indonesia Raya dan 53 persen anak mudanya tidak hafal Pancasila dan maknanya,” beber Zulkifli.
Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik itu menguraikan, masalah tersebut tidak bisa dilepaskan dari kemajuan teknologi. Era digitalisasi membuat masyarakat cenderung mengabaikan kebersamaan. Kondisi ini diperparah dari sistem kurikulum pendidikan yang sering berubah. “Tidak ada pendidikan warga kenegaraan atau pendidikan moral Pancasila seperti zaman dulu,” urainya.
Oleh sebab itu, Zulkfli mengusulkan, pemerintah sebaiknya meningkatkan nasionalis dan pemahaman ideologi Pancasila lewat pendidikan. Upaya ini dinilai lebih efektif alih-alih membagikan 10 juta bendera. Meningkatkan rasa nasionalis, Zulkfli menegaskan, harus dilakukan setiap hari, bukan sebulan dalam setahun.
“Tenaga pendidik dulu yang harus memiliki pemahaman nasionalis, baru diteruskan kepada siswanya tentang pentingnya cinta Tanah Air,” ujarnya. (*)