kaltimkece.id Belum genap sebulan sejak ditabrak pada 23 Desember 2025, Jembatan Mahakam Ulu kembali diseruduk tongkang batu bara. Insiden terbaru pada Ahad dini hari, 4 Januari 2026, melibatkan dua tongkang batu bara. Rentetan insiden itu membuat anggota Komisi II DPRD Kaltim, Husni Fahruddin, melayangkan aduan kepada Ombudsman RI Perwakilan Kaltim di Samarinda.
Husni melaporkan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda dan PT Pelayaran Indonesia (Pelindo) IV Samarinda. "Meski tak mewakili lembaga, saya melapor sebagai anggota DPRD yang mewakili rakyat," ucapnya ketika dikonfirmasi kaltimkece.id, Rabu, 7 Januari 2026.
Dalam dokumen yang diperoleh kaltimkece.id, aduan tersebut diterima Ombudsman RI Perwakilan Kaltim pada Rabu, 7 Januari 2026. Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kaltim itu bukan hanya menyoroti dua penabrakan terakhir di Jembatan Mahulu. Ia menyoroti sejumlah insiden di Jembatan Mahakam I pada Februari dan April 2025. Jika ditarik ke belakang, Husni menghitung sudah 23 kali Jembatan Mahakam I ditabrak.
Insiden berulang di Jembatan Mahakam I dan Jembatan Mahulu, menurut Husni, merupakan persoalan sistemik dari pengelolaan lalu lintas Sungai Mahakam. Ia meyakini terjadi mala-administrasi yang dilakukan KSOP Kelas I Samarinda dan Pelindo IV Samarinda. Sejumlah argumen ia beberkan.
Mengenai KSOP Kelas I Samarinda, Husni menilai institusi vertikal di bawah Kementerian Perhubungan itu lalai dalam mengawasi dan mengamankan alur pelayaran Sungai Mahakam. KSOP Kelas I Samarinda dianggap tidak bertindak tegas meskipun jembatan telah berkali-kali ditabrak.
Adapun Pelindo IV Samarinda, Husni menilai perusahaan pelat merah itu tak optimal menyediakan kapal tunda dan kapal pandu. Padahal, pembayaran jasa pengamanan dipungut secara rutin namun perlindungan tongkang yang melintasi kolong jembatan dinilai tidak efektif.
Dugaan mala-administrasi KSOP Kelas I Samarinda dan Pelindo IV Samarinda, tambah guru besar Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Awang Long, Samarinda ini, menimbulkan kerugian berlapis. Mulai kerugian langsung karena jembatan adalah fasilitas umum dan aset pemerintah hingga kerugian keuangan untuk perbaikan jembatan berulang. Pelayanan publik serta aktivitas sosial ekonomi masyarakat juga terhambat ditambah ancaman atau risiko keselamatan ketika struktur jembatan rusak.

Husni mengajukan sejumlah permohonan kepada Ombudsman yakni investigasi mendalam dan menetapkan pelanggaran mala-administrasi. Permohonan selanjutnya adalah Ombdusman mengeluarkan rekomendasi perbaikan sistemik pelayaran alur sungai Mahakam, rekomendasi sanksi administratif dan disiplin, serta memastikan transparansi tindak lanjut rekomendasi Ombudsman.
"Kalau perlu mereka dipecat supaya ada efek jera," tegasnya.
Tanggapan KSOP dan Pelindo
Kepala KSOP Kelas I Samarinda, Mursidi, menghormati aduan tersebut. Ia menegaskan KSOP telah menjalankan tugas dan fungsi sesuai kewenangan. KSOP disebut berwenang mengatur lalu lintas di perairan Sungai Mahakam namun sebatas regulator. Pelaksananya adalah Badan Usaha Pelabuhan yang telah menyerahkan kewenangan operasional pemanduan kepada Pelindo IV Samarinda
"Jadi perlu dibedakan antara regulator dengan operator. Kami telah mengeluarkan seluruh regulasi dari sistem, prosedur, hingga surat edaran. Kami juga berkewajiban memastikan proses pelayaran mematuhi aturan," tegasnya seraya menambahkan kewenangan pemasangan kamera hingga posko pengawas adalah tugas operator, bukan KSOP.
Mursidi juga menekankan KSOP Kelas I Samarinda bukan berarti lepas tangan. Pelaksanaan pelimpahan pemanduan kepada Pelindo IV Samarinda terus dievaluasi. Ia memastikan memenuhi panggilan Ombudsman RI Kaltim.

General Manager Pelindo IV Samarinda, Suparman, juga menyebut akan memenuhi panggilan Ombudsman RI. Ia tak membantah instansinya dibebani tugas pemanduan dan pengawasan. Sejumlah evaluasi dan pembenahan telah dijalankan antara lain pemasangan kamera pengawas di kelima jembatan di perairan Sungai Mahakam.
Suparman mengatakan Pelindo memiliki stasiun pemanduan yang dilengkapi radio serta perangkat automatic identification system untuk memantau pergerakan kapal di sekitar sungai. Namun, stasiun pemanduan Pelindo IV Samarinda belum berjalan optimal. Jam kerja disebut masih menyesuaikan jadwal perlintasan kapal di bawah jembatan. Nantinya, proses pemanduan adalah 24 jam meskipun tidak ada jadwal perlintasan.
"Mekanisme pengawasan selama ini berjalan tetapi kami akui memang tidak optimal. Kami akan benahi dan tingkatkan," ucapnya.
Suparman melanjutkan, rapat-rapat sebelumnya menyepakati membentuk posko bersama kepolisian maupun Satuan Polisi Pamong Praja Kaltim. Dengan demikian, pengawasan bukan hanya di perlintasan yang tak sesuai ketentuan tetapi aktivitas ilegal lain seperti tambat-tambat ilegal di Sungai Mahakam. (*)