kaltimkece.id Nama Rita Widyasari, mantan bupati Kutai Kartanegara (Kukar), kembali dibicarakan pertengahan tahun ini. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menggeledah aset-aset yang diduga berhubungan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kendaraan jenis supercar seperti Lamborghini, Mclaren, dan tas mewah serta uang miliaran rupiah pun ditemukan. Beberapa nama pengusaha turut terseret.
Nyaris tidak ada kabar selama beberapa bulan terakhir, aset-aset yang telah disita disebut bakal dilelang. Pelelangan akan diadakan bersamaan dengan rangkaian Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) pada Desember 2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Kabar itu disampaikan akhir pekan lalu oleh Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu. Ia mengungkapkan bahwa dirinya akan berkoordinasi dengan Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi, Mungki Hadipratikto terkait pelelangan.
"Masyarakat yang berminat dapat mengikuti proses lelang ini," ucap Asep pada awak media, Jumat, 27 September 2024.
Keputusan untuk melelang kendaraan, sebut Asep, untuk menjaga harga nilai jual. Sebab, jika barang sitaan tersebut terus disimpan, kondisinya dikhawatirkan akan menurun dan mengubah harga nilai jual.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi, Mungki Hadipratikto turut menambahkan. Ia menyebutkan, selain uang, kendaraan dan perhiasan mewah, KPK turut menyita 28 properti dan 2.500 dokumen. Total kendaraan dan perhiasan mewah yang disita juga terus bertambah, dengan total kendaraan dari yang awalnya 91 unit kini mencapai 110 unit, dan barang mewah mencapai 106 buah.
"Total nilai aset yang disita mencapai Rp436 miliar,â ungkapnya sebagaimana dinarasikan dalam video yang ditayangkan akun resmi KPK di kanal Youtube.
Aset-aset pada mulanya merupakan gratifikasi yang diberikan kepada Rita Widyasari untuk sejumlah proyek dan perizinan saat ia masih menjabat sebagai bupati Kukar. Gratifikasi tersebut kemudian ia belanjakan dalam bentuk kendaraan, properti dan barang-barang mewah.
"Kendaraan yang disita KPK itu ia beli menggunakan nama orang lain," tambah Mungki.
Sebelum proses lelang berlangsung, Mungki menyebutkan bahwa KPK memastikan bahwa barang-barang hasil sitaan, terutama kendaraan dalam kondisi terawat. Sebagai informasi, barang-barang sitaan tersebut kini berada di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) milik KPK di Jakarta.
"Untuk kendaraan, kami lakukan perawatan dengan pemanasan seminggu dua kali, kemudian pengecekan dan penggantian sparepart yang memang rutin dilakukan penggantian," paparnya.
Perawatan aset-aset sitaan itu bukan tanpa sebab. Mungki menyebut, perawatan dilakukan agar barang-barang sitaan itu tidak berubah bentuk dan sifat, untuk kepentingan pembuktian di tahap penyidikan dan penuntutan. Perawatan ini juga dilakukan agar barang sitaan tidak menurun nilai jualnya sampai saat pelelangan nanti.
Pengamat Singgung RUU Perampasan Aset
Peneliti dari Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Orin Gusta Andini menyebutkan bahwa pelelangan yang akan dilakukan KPK sudah sesuai prosedur. Landasan hukumnya yaitu Peraturan Pemerintah 105/2021 tentang Lelang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Lelang saja. Itu kan upaya untuk mengembalikan kerugian keuangan negara," sebutnya.
Meskipun begitu, Orin menilai proses penyitaan aset KPK masih kurang efektif. Pasalnya, mereka masih terhalang belum disahkannya Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. RUU tersebut, ucapnya, dapat membuat penyitaan akan berlangsung lebih efisien.
"Bisa langsung menyita tanpa harus menunggu putusan dari peradilan pidana, sehingga lebih efisien dari segi anggaran dan waktu," ucapnya.
Ia juga menyoroti proses penggeledahan aset-aset Rita yang berlangsung jelang Pilkada serentak. Pengajar Hukum Pidana tersebut menilai, publik jadi bertanya-tanya mengingat kasus Rita sudah berlangsung bertahun-tahun lalu.
"Harusnya sejak awal diusut tuntas siapa saja saja yang terlibat. Jangan sampai kasus korupsi justru dijadikan bahan kepentingan politik pihak-pihak tertentu," pungkasnya. (*)