kaltimkece.id Ditahan sejak 18 September 2025, mantan kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim, AHK, bersama mantan kepala pelaksana sekretariat Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim, ZZ, menjalani sidang perdana. Dalam sidang pada Jumat, 6 Februari 2026, di Pengadilan Negeri Samarinda, jaksa penuntut umum membacakan dakwaan.
Indra Rivani selaku JPU mengungkapkan beberapa poin serta kronologis dakwaan dalam dugaan penyelewengan dana hibah DBON Kaltim. Pertama, keberadaan DBON Kaltim sejak awal tak sesuai Peraturan Presiden 86/2021. Berdasarkan regulasi, DBON adalah dokumen arah kebijakan keolahragaan.
"Bukan berbentuk organisasi atau lembaga," sebutnya.
JPU selanjutnya mengungkapkan, ZZ telah membicarakan pembentukan DBON Kaltim yang akan diajukan ke Dispora Kaltim pada awal 2022. Surat Keputusan Gubernur Kaltim tentang pembentukan Tim dan Sekretariat Koordinasi DBON Kaltim pun terbit pada 13 September 2022.
Sebelum terbitnya surat keputusan tersebut, Kepala Dispora Kaltim sebelum AHK, yakni AGT, disebut mengajukan usulan anggaran hibah untuk DBON Kaltim pada 18 Agustus 2022. Usulan sebesar Rp100 miliar itu dikatakan tanpa proposal permohonan hibah dari DBON Kaltim karena lembaga tersebut baru terbentuk sebulan setelahnya.
Usulan itu dinilai menyalahi aturan karena dana hibah hanya bisa diberikan kepada badan, lembaga, atau organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum. DBON Kaltim secara kelembagaan belum terbentuk saat itu. Walapun terbentuk kemudian, JPU menegaskan, DBON adalah tim koordinasi bukan lembaga berbadan hukum.
Pada 15 September 2022 atau setelah DBON dibentuk, ZZ selaku kepala pelaksana mengajukan permohonan Rencana Anggaran Biaya DBON Kaltim 2023. Jumlah usulan sebesar Rp150 miliar. Kepala Dispora Kaltim sebelumnya kemudian menerima disposisi dari Gubernur Kaltim Isran Noor.
Anggaran hibah DBON Kaltim tercantum dalam dokumen pelaksanaan anggaran Dispora Kaltim bertanggal 2 Januari 2023. Akan tetapi, menurut dakwaan, alokasi itu tidak pernah masuk rencana kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah Kaltim Dispora Kaltim 2023, Rencana Kerja Pemerintah Daerah 2023, serta Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara 2023.
AHK lantas dilantik menjadi Kepala Dispora Kaltim pada Maret 2023. Dana hibah Rp100 miliar tidak dapat dicairkan karena Tim Koordinasi DBON Kaltim bukan sebuah lembaga. AHK kemudian disebut mengikuti rapat bersama ZZ untuk mengubah nama dan struktur DBON Kaltim menjadi lembaga. AHK membuat draf Surat Keputusan Gubernur Kaltim yang disertai surat permohonan bertanggal 7 April 2023 untuk penerbitan SK Gubernur.
Adapun SK Gubernur Kaltim tentang Pembentukan Lembaga dan Penetapan Personel DBON Kaltim kemudian terbit. AHK bersama ZZ kemudian mengumpulkan delapan pengurus lembaga olahraga untuk menerima pembagian anggaran yang secara nomenklatur merupakan dana pelaksanaan DBON Kaltim.
Dari anggaran 2023 tersebut, masih mengutip dokumen dakwaan, dana hibah disalurkan kepada sejumlah organisasi dan lembaga di bidang olahraga. DBON Kaltim sementara itu mengelola Rp31 miliar yang dalam laporan penggunaan dana pada 14 Juni 2024 terpakai Rp15,6 miliar dengan sisa Rp15,3 miliar. ZZ kemudian mengajukan penggunaan sisa dana hibah tersebut kepada AHK sehingga tersisa Rp21 juta.
Dalam perjalanan, AHK disebut membubarkan DBON Kaltim pada Februari 2025. Alasan adalah lembaga tersebut tak sesuai Perpres 86/2021.
JPU menyebut kerugian keuangan negara dalam kasus ini Rp30,97 miliar berdasarkan perhitungan kantor Akuntan Publik Jojo Sunarjo & Rekan yang menjadi rujukan materi dakwaan. AHK dan ZZ didakwa dengan pasal 3 junto pasal 18 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta pasal 20 huruf C UU 1/2023 tentang KUHP.
AHK maupun ZZ dalam persidangan mengatakan memilih untuk masuk ke pokok perkara. Keduanya tidak mengajukan nota eksepsi (yang istilahnya telah diubah menjadi nota perlawanan). AHK juga sempat menyatakan hanya mencairkan dana hibah sesuai langkah administratif. Proses pengajuan dana tersebut sudah berlangsung sejak dirinya belum menjabat.
Ditemui selepas persidangan, kuasa hukum AHK dan ZZ, Hendrick Juk Abeth, membenarkan kedua kliennya tidak mengajukan eksepsi atau perlawanan. "Apa yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum sudah masuk materi pokok perkara sehingga kami berfokus kepada pembelaan nanti," ucapnya.
Sidang selanjutnya yang menghadirkan saksi-saksi dan alat bukti dijadwalkan dua pekan mendatang. (*)