Hukum
Bagaimana Dua Pria Tua di Samarinda Dibunuh Secara Sadis dalam Sepekan

Tersangka pembunuhan di Samarinda Sberang, AS (kaus oranye), ditahan di kantor polisi. FOTO: GIARTI-KALTIMKECE.ID
Salah satu korban dibunuh pakai parang. Korban lainnya dihabisi pakai anak kunci.
Ditulis Oleh: Giarti Ibnu Lestari
Sabtu, 08 Oktober 2022
kaltimkece.id Langit Samarinda sudah gelap ketika dua lelaki tua nongkrong di sebuah pos di Jalan Bung Tomo, Kelurahan Baqa, Samarinda Seberang. Di bawah lampu yang temaram, kedua kawanan itu tampak asyik bercakap-cakap. Tak jarang, senyum dan tawa mereka lepaskan ke udara.
Aktivitas tersebut berlangsung pada Kamis malam, 6 Oktober 2022, sekira pukul 22.30 Wita. Di sela-sela obrolan mereka, tiba-tiba seorang pria muncul dengan membawa sebilah parang sambil berteriak-teriak. Pria yang diketahui berinisial AS, 54 tahun, itu dikenali kedua lelaki yang nongkrong di pos tadi. Melihat kelakuan AS, mereka berkata dengan nada nyaring, “Kambuh lagi penyakitnya.”
AS kemudian pergi namun tidak lama. Kira-kira pukul 23.30 Wita, ia muncul lagi di pos tersebut dengan masih membawa parang. Saat itu, sebagaimana yang disampaikan Kepala Kepolisian Resor Kota Samarinda, Komisaris Besar Polisi Ary Fadli, AS hendak membeli pulsa. Kedua pria di pos kemudian menegur AS, “Kenapa kamu masih membawa parang?”
Entah apa sebabnya, teguran tersebut menyulut amarah AS. Ia menyerang salah satu pria di pos menggunakan parang namun serangannya gagal. Berhasil menghindar, pria berinisial AM, 47 tahun, itu lari masuk sebuah gang. Kadung emosi, AS mengejar AM. Di tengah pelarian, AM terjatuh. Tanpa banyak kata, AS hujani parang ke tubuh AM.
“Parang tersebut mengenai tangan kiri dan jari kelingking di tangan kiri AM,” kata Kombes Pol Ary Fadly kepada kaltimkece.id, Jumat, 7 Oktober 2022.
AM tak tinggal diam. Ia ambil sebatang kayu berdiameter 3x3 sentimeter dengan panjang 60 sentimeter untuk melawan AS. Perkelahian pun tak terelakkan. Pertarungan berakhir setelah AM merebut parang dari tangan AS. Ia kemudian dibawa ke Markas Kepolisian Sektor Kota Samarinda Seberang. Sedangkan AM dilarikan ke RSUD Inche Abdoel Moeis untuk mendapat perawatan. Nahas, mendapat banyak tikaman dalam perkelahian membuat nyawanya tak tertolong. AM dinyatakan meninggal dunia pada pukul 5 subuh.
“Kami sedang menyelidiki kasus ini. Kami juga akan mengautopsi korban untuk mendapatkan hasil yang valid mengenai penyebab kematiannya,” jelas Ary Fadli.
Polisi telah mengamankan sebatang kayu, sebilah parang, dan sebilah belati yang digunakan AS dan AM berkelahi. Atas perbuatannya, AS dijerat pasal 338 subsider pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pembunuhan. Dalam peraturan tersebut, ancaman hukuman bagi seorang pembunuh adalah penjara selama 15 tahun.
Kasus di Rumah Makan
Kematian AM merupakan kasus pembunuhan kedua pada pekan ini di Samarinda. Kasus sebelumnya terjadi pada Selasa siang, 4 Oktober 2022. Hari itu, Kombes Pol Ary Fadli mengatakan, seorang sopir angkot berinisial KR, 59 tahun, dibunuh koleganya berinisial PR, 52 tahun.
Kasus bermula ketika KR dan PR saling berbagi hasil dari jerih payah menarik angkot di sebuah rumah makan di Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang. Akan tetapi, kata Ary Fadli, terjadi selisih paham dalam pembagian tersebut. Tak dijelaskan apa yang memantik perselisihan, yang jelas, perselisihan membuat KR gelap mata. Ia melemparkan sebuah gelas ke PR. Hal ini membuat PR naik pitam. Ia mengambil anak kunci mobil dan disayatkan ke tubuh KR.
“KR dan PR kemudian berkelahi. Beberapa orang di tempat kejadian berusaha melerai mereka,” beber Ary Fadli. Setelah dilerai, sambung dia, KR tersungkur. Bersama beberapa warga, PR membawa KR ke Rumah Sakit Ibu dan Anak Hermina. Namun nyawanya juga tak terselamatkan. “Korban meninggal dunia,” imbuhnya.

Dari hasil pemeriksaan, Kapolresta menyebutkan, ada sejumlah luka di tubuh KR. Salah satunya luka robek di kepala kanan selebar 2 sentimeter dengan kedalaman 1 sentimeter. Ada juga luka di pelipis kiri. Meski ada luka, kepolisian tak mau buru-buru menyimpulkan penyebab kematian KR. “Kami masih menunggu hasil autopsi,” jelas Ary Fadli.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sebatang kayu ukuran 2x3 sentimeter dengan panjang 2 meter. Kemudian mengamankan satu gantungan kunci, satu pisau lipat, dan satu gelas plastik bening. Adapun PR kini ditahan di Markas Polsekta Sungai Kunjang. Ia disangka melanggar peraturan yang sama seperti AS. (*)
Artikel Terkait
Pariwara Pemkab Kukar
Pemilih Pemula di Kukar Diberi Bekal
Pariwara Pemkab Kukar
Pawai Ogoh-Ogoh Kembali Digelar di Desa Kerta Buana
Pariwara Pemkab Kukar
Semarak Festival Cenil di Desa Kota Bangun III
Pariwara Pemkab Kukar
Di MPP Kukar, Masyarakat Makin Mudah Urus Perpajakan
Pariwara DPRD Kukar