kaltimkece.id Anggota DPRD Kutai Kartanegara, berinisial KM, membantah terlibat kasus pemalsuan dokumen tanah. Sementara mantan Camat Sebulu (Kukar), berinisial IR, tak membantah tuduhan tersebut. Hal itu mereka sampaikan saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Tenggarong, Kamis, 4 Agustus 2022.
“Dalam sidang, KM mengajukan eksepsi (pembelaan) atas dakwaan. Sedangkan terdakwa IR menerima dakwaan yang ditujukan kepadanya,” kata Jaksa Penuntut Umum Frendra AH kepada kaltimkece.id.
Jaksa Frendra AH mengatakan, sidang dilanjutkan pada Rabu, 10 Agustus 2022, dengan agenda mendengarkan eksepsi terdakwa KM dan keterangan saksi, termasuk pembacaan hasil putusan sela oleh majelis hakim. “Nanti akan dihadirkan delapan saksi umum dan saksi ahli dari JPU,” bebernya.
_____________________________________________________PARIWARA
Kuasa hukum KM, Elia Hendra Wijaya, membenarkan bahwa kliennya mengajukan eksepsi kepada majelis hakim. Alasannya karena KH tidak terlibat dalam kasus pemalsuan dokumen Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) pada 2017. Tahun itu, KH disebut menjabat kepala Desa Giri Agung, Sebulu, Kukar. Selain membantah tudingan, KM juga disebut mengajukan permohonan menjadi tahanan kota.
“Kami hanya mengajukan permohonan, yang memutuskan majelis hakim,” jelas Hendra.
KM dan IR ditangkap Kepolisian Resor Kukar secara terpisah. IR lebih dulu diringkus di jalan Poros Tenggarong-Samarinda. Menyusul KM di Blitar, Jawa Timur, pada 21 Juli 2022. Keduanya diduga terlibat pemalsuan 50 dokumen pada 2017 yang kerugiannya mencapai Rp 848 juta.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal, Polres Kukar, Ajun Komisaris Polisi Gandha Syah Hidayat, menjelaskan pengungkapan kasus. Pada 2017, kepolisian menerima laporan dari seorang warga yang mengaku ditipu KH dan IR. Warga itu disebut telah membayar Rp 848 juta kepada KH dan IR untuk membeli dan mengurus surat tanah seluas 106 hektare tapi suratnya tak kunjung ada.
“Tanah itu miliki negara dengan status kawasan budi daya kehutanan,” jelas AKP Ganda Syah Hidayat.
_____________________________________________________INFOGRAFIK
Mengenai KH baru ditangkap pada 2022, AKP Ganda Syah mengatakan, penyelidikan hingga penyidikan kasus ini cukup rumit sehingga memakan waktu yang lama. Meski demikian, ia memastikan penanganannya sesuai prosedur yang berlaku karena tak berlaku kedaluwarsa dalam kasus ini.
“Keduanya disangka melanggar pasal 263 KUHPidana (tentang pemalsuan dokumen) dengan ancaman hukuman penjara enam tahun,” sebut Kasatreskrim.
KH adalah anggota DPRD Kukar dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa. Meski kadernya tersandung masalah hukum, Ketua DPC PKB Kukar, Untoro Raja Bulan, menyatakan bahwa partainya tetap mendukung KH. “Kalau kasusnya narkoba, tidak dimaafkan, lah. Tapi ini kasus lama, sebelum beliau (KH) menjadi anggota DPRD,” ucapnya. (*)
Editor: Surya Aditya