• Berita Hari Ini
  • Warta
  • Historia
  • Rupa
  • Arena
  • Pariwara
  • Citra
Kaltim Kece
  • WARTA
  • HUKUM
  • Belasan Santriwati di Kukar Diduga Jadi Korban Pelecehan

WARTA

Belasan Santriwati di Kukar Diduga Jadi Korban Pelecehan

Terduga pelakunya disebut merupakan ayah dari seorang terpidana kasus asusila. Salah seorang korban mengalami gangguan kecemasan berat.
Oleh Aldi Budiaris
9 Juni 2026 18:47
Ilustrasi pelecehan seksual: DOKUMEN KALTIMKECE.ID
Ilustrasi pelecehan seksual: DOKUMEN KALTIMKECE.ID

kaltimkece.id Belasan santriwati di Kutai Kartanegara dilaporkan mengalami pelecehan seksual. Terduga pelakunya ialah pimpinan pondok pesantren yang menjadi tempat para korban menempuh pendidikan. Kasus ini kini ditangani Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur.

Kepada kaltimkece.id, Selasa, 9 Juni 2026, Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun, mengatakan 11 korban telah memberikan keterangan kepada tim pendamping. Satu korban lainnya disebut telah menjadwalkan pemberian keterangan sehingga jumlah korban berpotensi menjadi 12 orang.

Berdasarkan hasil asesmen dan pendampingan yang dilakukan TRC PPA Kaltim, korban-korban tidak hanya mengalami pelecehan seksual. Beberapa korban mengaku disetubuhi selama bertahun-tahun. Rina menyebut kasus ini terjadi dalam rentang 2018 hingga 2024

"Semua korban menyampaikan keterangan yang memiliki pola serupa," katanya.

TRC PPA Kaltim telah melaporkan kasus ini kepada kepolisian. Rina mengatakan terdapat indikasi relasi kuasa yang dimanfaatkan terlapor untuk melancarkan aksinya. Kedudukan terlapor sebagai kiai sekaligus pimpinan ponpes disebut menyebabkan korban sulit menolak maupun melawan.

Sebelum dugaan tindakan pelecehan terjadi, beber Rina, para korban diberikan pemahaman keagamaan yang menekankan kepatuhan kepada guru.

"Ada ayat-ayat yang dibacakan lebih dulu. Di situlah kami melihat adanya dugaan penggunaan kedok agama untuk melancarkan tindakan tersebut," urainya.

Kondisi psikologis para korban juga menjadi perhatian. Rina menyebut salah seorang korban kini mengalami gangguan kecemasan berat akibat peristiwa yang dialaminya. Para korban telah mendapatkan pendampingan psikologis. Tim psikolog dan pekerja sosial dari Kementerian Sosial juga dijadwalkan bertemu dengan para korban untuk memberikan layanan pemulihan.

"Kami akan terus mengawal proses hukum sekaligus memastikan para korban mendapatkan pendampingan yang memadai," ujarnya.

Terlapor dalam kasus ini disebut memiliki relasi dengan terpidana kasus asusila yang pernah terjadi di Kukar. Rina menyebut terpidana tersebut merupakan anak dari terlapor. Sang terpidana kini telah dijatuhi hukuman.

Direktorat Pesantren Kementerian Agama disebut telah mengirimkan surat kepada ponpes tersebut. Salah satu poin dalam surat adalah merekomendasikan penghentian sementara penerimaan santri baru tahun ajaran 2026-2027. Kepala Kantor Kementerian Agama Kutai Kartanegara, Ariyadi, mengatakan rekomendasi tersebut awalnya berkaitan dengan kasus yang telah diputus pengadilan sebelumnya.

"Kami belum menerima informasi resmi mengenai status hukum kasus yang terbaru ini. Kami masih menunggu perkembangan dari aparat penegak hukum," katanya.

Saat ini, beber Ariyadi, sedang dilakukan pergantian pengelola sementara ponpes sambil menunggu proses hukum. Di samping itu, kegiatan belajar mengajar dipastikan tetap berjalan.

Anggota DPRD Kutai Kartanegara, Akbar Haka, mengaku terkejut dengan munculnya dugaan kasus ini. Pasalnya, DPRD telah beberapa kali menggelar rapat dengar pendapat (RDP) membahas kasus sebelumnya di pondok pesantren tersebut.

Menurut Akbar, apabila dugaan tersebut terbukti, maka persoalan yang terjadi tidak lagi sekadar menyangkut perilaku individu melainkan telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan keagamaan.

"Kalau terbukti, ini bukan hanya mencederai satu lembaga pendidikan tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan pesantren secara keseluruhan," katanya.

DPRD Kukar berencana kembali menggelar RDP dengan menghadirkan aparat penegak hukum, TRC PPRA, Kementerian Agama, dan pihak ponpes guna memperoleh gambaran utuh mengenai kasus tersebut.

"Kasus ini harus dibuka secara terang. Kami ingin memastikan seluruh fakta terungkap dan para korban mendapatkan keadilan," ujar Akbar. (*)

Editor : Surya Aditya

Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi kaltimkece.id

Gabung Channel WhatsApp
  • Alamat
    :
    Jalan KH Wahid Hasyim II Nomor 16, Kelurahan Sempaja Selatan, Samarinda Utara.
  • Email
    :
    [email protected]
  • Phone
    :
    08115550888

Warta

  • Ragam
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Humaniora
  • Nusantara
  • Samarinda
  • Kutai Kartanegara
  • Balikpapan
  • Bontang
  • Paser
  • Penajam Paser Utara
  • Mahakam Ulu
  • Kutai Timur

Pariwara

  • Pariwara
  • Pariwara Pemkab Kukar
  • Pariwara Pemkot Bontang
  • Pariwara DPRD Bontang
  • Pariwara DPRD Kukar
  • Pariwara Kutai Timur
  • Pariwara Mahakam Ulu
  • Pariwara Pemkab Berau
  • Pariwara DPMD Kutai Kartanegara
  • Pariwara DPRD Kaltim
  • Pariwara Diskominfo Kaltim

Rupa

  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
  • Musik
  • Risalah
  • Sosok

Historia

  • Peristiwa
  • Wawancara
  • Tokoh
  • Mereka

Informasi

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
© 2018 - 2026 Copyright by Kaltim Kece. All rights reserved.