kaltimkece.id Dua oknum aparatur sipil negara dan tiga oknum tenaga honorer mencoreng wajah Kutai Kartanegara. Mereka ditangkap polisi karena diduga menyalahgunakan narkotika. Pemerintah Kabupaten Kukar mengambil tindakan tegas.
Kepada kaltimkece.id, Jumat, 15 Juli 2022, Kepala Satuan Reserse Narkoba, Polres Kukar, Ajun Komisaris Polisi Rachmawan, membeberkan runtun perkara penangkapan. Pada Rabu, 13 Juli 2022, pukul 16.00 Wita, polisi menghentikan sebuah sepeda motor yang ditumpangi dua pria berinisial ASW, 37 tahun; dan HP, 44 tahun, di Jalan AM Alimudin, Tenggarong. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan sabu-sabu seberat 1,2 gram.
“ASW itu seorang ASN sedangkan HP merupakan tenaga honorer,” ungkap AKP Rachmawan.
_____________________________________________________PARIWARA
Kepada polisi, ASW mengaku mengonsumsi sabu-sabu selama tujuh tahun. Ia beralasan, mengonsumsi barang tersebut untuk meredakan sakit kepalanya. Sedangkan HP mengaku hanya ikut-ikutan mengonsumsi sabu-sabu. “ASW itu mengaku mengidap tumor,” beber AKP Rachmawan.
Setengah jam kemudian, petugas dari Satreskoba menangkap seorang pemuda berinisial AT, 29 tahun, di Jalan Mayjend Panjaitan, Kelurahan Loa Ipuh, Tenggarong. Polisi menemukan sebuah plastik berisi sabu-sabu seberat 0.75 gram di tangan AT.
AKP Rachmawan mengatakan, AT juga seorang tenaga honorer. Akan tetapi, antara AT dengan ASW dan HP tidak saling mengenal. Hanya saja, ketiganya dipastikan bekerja di lingkungan Pemkab Kukar.
“Jadi, ada dua kasus berbeda yang kami ungkap pada hari itu,” kata AKP Rachmawan.
Kini, ASW, HP, dan AT ditahan di sel tahanan Markas Polres Kukar untuk diproses hukum. Ketiganya di jerat Undang-Undang 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Terungkapnya kedua kasus tersebut menambah panjang daftar pegawai Pemkab Kukar yang terlibat narkotika. Sebelum ASW, HP, dan AT ditangkap, Rachmawan menyebut, Polres Kukar menangkap seorang ASN dan seorang tenaga honorer pada Maret 2022. “Yang ASN itu sebagai penjual sabu-sabu, sementara yang honorer penggunanya,” sebutnya.
_____________________________________________________INFOGRAFIK
Ditemui di lokasi berbeda, Sekretaris Kabupaten Kukar, Sunggono, mengatakan, tidak ada toleransi kepada ASN dan tenaga honorer yang menyalahgunakan narkoba. Pegawai Pemkab Kukar yang terbukti melanggar hukum dipastikan dipecat dengan tidak hormat.
Sunggono menjelaskan, pemerintah kabupaten punya sejumlah program pencegahan dan pemberantas narkotika. Satu di antaranya, memeriksa urine semua pegawai Pemkab Kukar secara berkala. “Pegawai yang positif narkoba selanjutnya kami serahkan ke kepolisian,” katanya. (*)
Editor: Surya Aditya