Hukum
Cukup 60 Detik untuk Perempuan di Samarinda Menipu 15 Pengusaha Emas

FS, tersangka penipuan emas di Samarinda. (foto: giarti ibnu lestari)
Ia belajar membuat bukti transfer palsu di YouTube. Hasil kejahatan buat bayar utang hingga main judi karambol online.
Ditulis Oleh: Giarti Ibnu Lestari
Jum'at, 13 Mei 2022
kaltimkece.id Bukan perkara sulit bagi seorang perempuan berinisial FS, 28 tahun, membeli perhiasan emas tanpa membayar. Ia hanya membuat bukti transfer digital palsu melalui aplikasi di ponsel pintarnya. Bukti itulah yang diperlihatkan kepada pengusaha emas sebagai tanda uang pembelian perhiasan telah dikirim. Sebagian besar korbannya berada di Samarinda.
“Satu menit saja saya mengeditnya (membuat bukti transfer palsu). Saya belajarnya melalui YouTube,” kata FS kepada kaltimkece.id di Markas Kepolisian Resor Kota Samarinda, Jumat, 13 Mei 2022. Di kantor polisi itu, ia tengah menjalani proses hukum atas kasus penipuan beli emas.
FS mengaku berkerja sendiri dalam melakukan aksi penipuan. Hasil kejahatan ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari seperti membayar kontrakan dan makan. Sebagiannya lagi untuk membayar utang dan bermain judi online karambol. “Saya bermain slot game,” sebut perempuan yang telah ditetapkan tersangka penipuan itu.
_____________________________________________________PARIWARA
FS ditangkap kepolisian pada Senin, 9 Mei 2022, di sebuah toko emas di Samarinda. Ia dituding menipu sejumlah pedagang emas. Triknya berpura-pura membeli perhiasan emas kemudian dibayar pakai bukti transfer digital palsu. Tak sedikit para korbannya memakan mentah-mentah bukti transfer tersebut.
Baca juga artikel sebelumnya: Bagaimana Seorang Perempuan Muda Menipu Mentah-Mentah Dua Pengusaha Emas di Samarinda
Kepala Polresta Samarinda, Komisaris Besar Polisi Ary Fadli, menyebut, ada 15 toko emas di Kota Tepian yang ditipu FS. Lima toko di antaranya berada di wilayah hukum Polsekta Samarinda Kota. Total kerugian para korban diperkirakan mencapai Rp 39,5 juta. Jumlah ini berdasarkan laporan yang diterima kepolisian. Polisi tidak menutup kemungkinan masih ada korban yang belum melapor.
“Kami masih menyelidiki kasus ini karena diduga masih banyak korban yang belum terungkap,” jelas Kombes Pol Ary Fadli kepada kaltimkece.id.
Dalam mengungkap kasus ini, polisi menyita sejumlah barang milik FS yang digunakan melakukan penipuan. Salah satunya ponsel untuk membuat bukti transfer palsu. Ada juga selembar nota pembelian emas, sebuah kalung emas, sebuah liontin emas mata keliling, dua cincin emas, tiga anting, dan uang tunai Rp 2,9 juta.
“Tersangka melancarkan aksinya sejak dua bulan lalu,” sebut Kombes Pol Ary Fadli.
_____________________________________________________INFOGRAFIK
FS kini mendekam di sel tahanan Mapolresta Samarinda. Atas perbuatannya, pemudi berambut kuning ini dijerat pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan dengan ancaman hukuman penjara empat tahun. (*)
Editor: Surya Aditya
Artikel Terkait
Pariwara Pemkab Kukar
Kukar Jadi Tuan Rumah HKG PKK Kaltim
Pariwara Pemkab Kukar
Kuota Hewan Kurban di Kukar Terpenuhi
Pariwara Pemkab Kukar
Tingginya Investasi Swasta di Kukar
Pariwara Pemkab Kukar
Harapan Besar dari Program Kredit Kukar Idaman
Pariwara Pemkab Kukar
Disdikbud Kukar Gelar Perlombaan Karya Tulis
Pariwara Pemkab Kukar