• Berita Hari Ini
  • Warta
  • Historia
  • Rupa
  • Arena
  • Pariwara
  • Citra
Kaltim Kece
  • WARTA
  • HUKUM
  • Dari Kedatangan KPK di Kaltim, Modus Korupsi Terbanyak adalah Sogokan dan Pengadaan Barang-Jasa

WARTA

Dari Kedatangan KPK di Kaltim, Modus Korupsi Terbanyak adalah Sogokan dan Pengadaan Barang-Jasa

Penyuapan dan pengadaan barang jasa adalah modus korupsi terbanyak. KPK pun diminta mengedepankan penindakan.
Oleh Samuel Gading
9 Maret 2022 04:24
ยท
4 menit baca.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat sambutan di Kantor Gubernur Kaltim (foto: samuel gading/kaltimkece.id)
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat sambutan di Kantor Gubernur Kaltim (foto: samuel gading/kaltimkece.id)

kaltimkece.id Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertandang ke Kaltim. Di depan para pejabat daerah, KPK menyampaikan data capaian pencegahan korupsi seluruh kabupaten/kota di Bumi Mulawarman. Komisi antirasuah juga menyatakan, jenis tindak pidana korupsi yang paling banyak ditemukan adalah suap serta pengadaan barang dan jasa.

Rabu, 9 Maret 2022, KPK mengikuti rapat koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi yang diadakan di Kantor Gubernur Kaltim. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan, banyak pejabat daerah baik eksekutif maupun legislatif yang sudah tertangkap tangan. Ada 22 gubernur, 148 kepala daerah tingkat kabupaten/kota, dan 310 anggota DPRD/DPR-RI yang terjerat korupsi sejak 2004. Mayoritas kasus bermula dari operasi tangkap tangan (OTT).

Meskipun demikian, sambung Marwata, para pejabat negara seperti tidak kapok. KPK mengumpulkan sejumlah riset untuk menggali akar persoalannya. Menurut survei Global Corruption Barometer 2020, masyarakat ternyata terbiasa memberi imbalan atas pelayanan publik. Detailnya, 33 persen uang tanda terima kasih, 25 persen karena diminta, 21 persen agar pelayanan publik lebih cepat, dan 17 persen tidak diminta tapi diharapkan memberi. KPK memperoleh kesimpulan, masyarakat tampaknya makin permisif terhadap korupsi.

“Padahal, Bung Hatta (proklamator RI) berpesan, jangan sampai korupsi menjadi budaya,” ungkapnya.

_____________________________________________________PARIWARA

Berdasarkan statistik penanganan tindak pidana korupsi KPK, dua modus korupsi terbanyak adalah penyuapan dan pengadaan barang jasa (PBJ). Dalam proses PBJ, modus proyek diatur sedemikian rupa sehingga berujung korupsi. KPK, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), akhirnya menginisiasi sistem tindak pencegahan korupsi.

Sistem tersebut dinamakan Monitoring Center for Prevention (MCP). MCP berguna untuk mengukur keberhasilan pemerintah memperbaiki tata kelola administratif. Sistem ini juga berguna membangun komitmen pemerintah daerah dalam pencegahan korupsi.

Melalui Kedeputian Bidang Koordinasi Supervisi, KPK memonitor, mendampingi, dan mengawasi delapan area tata kelola pemda. Mulai perencanaan dan penganggaran APBD; pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan aparat pengawas internal daerah, manajemen aparatur sipil negara, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah, dan tata kelola keuangan desa.

Poin capain MPC di seluruh kabupaten/kota di Kaltim disampaikan Wakil Gubernur Hadi Mulyadi. Posisi pertama dipegang Balikpapan dengan 89,80 persen. Posisi kedua adalah Bontang, 89,20 persen, Samarinda di posisi ketiga dengan 70 persen. Yang lain adalah Kutim (68,5 persen), Paser (67 persen), PPU (60,30 persen), Kukar (57,80 persen), Berau (51,70 persen), dan Kubar (45 persen). Mahulu menjadi kabupaten dengan capaian MPC terendah dengan angka 33 persen. Rata-rata nilai MPC dari 10 kabupaten/kota adalah 65 persen.

Hadi mengatakan, nilai MPC Pemprov Kaltim dari tahun ke tahun makin baik. Pada 2020, Pemprov memperoleh nilai 54 persen dan melesat pada 2021 menjadi 82 persen. Wagub berharap, indikator tersebut tidak bersifat normatif. “KPK berfungsi sebagai check and balance untuk saling mengingatkan,” sambungnya.

Kembali ke Marwata, ia mengatakan, KPK mengapresiasi keberhasilan seluruh kabupaten/kota atas beberapa capaian pada 2021. Di antaranya, menerbitkan sertifikat tanah senilai Rp 164 miliar, memulihkan aset bergerak atau tidak bergerak senilai Rp 128 miliar, menertibkan PSU senilai Rp 7,1 miliar, dan menyelesaikan tunggakan dengan total Rp 117 miliar. Meskipun demikian, ia mewanti-wanti pemerintah daerah tidak cepat puas. Apapun bisnis yang dilakukan di Kaltim harus memberi manfaat bagi masyarakat dan wajib pajak. Perusahaan juga diimbau secara sosial bertanggung jawab dan mengurangi dampak lingkungan.

“Jangan sampai tikus mati di lumbung padi. Seharusnya, tidak ada masyarakat miskin di Kaltim,” tegasnya.

Disebut Hanya di Atas Kertas

Direktur Kelompok Kerja 30, Buyung Marajo, sepakat bahwa suap dan PBJ adalah dua modus tertinggi korupsi. Khusus modus terakhir, ia menilai masih banyak proyek pengadaan yang belum transparan. Penyediaan informasi dokumen APBD pemerintah daerah juga minim.

Tingkat keterbukaan informasi terlihat dari permohonan penyelesaian kasus sengketa informasi di Komisi Informasi (KI) Kaltim. Berdasarkan catatan kaltimkece.id, angkanya meningkat setiap tahun. Pada 2019 terdapat 41 permohonan, kemudian pada 2020 ada 78 permohonan, dan 2021 terdapat 13 permohonan. Totalnya mencapai 132 permohonan. Padahal, Buyung mengatakan, pasal 1 Ayat 3 UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sudah mengamanatkan dengan jelas. Dokumen APBD dan APBN bersifat terbuka dan bukan informasi yang dikecualikan.

_____________________________________________________INFOGRAFIK

Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi), Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menilai, kendati menggunakan sistem MCP, upaya pemberantasan korupsi jauh lebih efektif jika KPK mengedepankan aspek penindakan. Pasalnya, dosen yang disapa Castro ini menilai, perbaikan tata kelola di Kaltim berjalan lamban. Contohnya saja, publik masih sulit mengakses data real time e-budgeting hingga pengawasan APIP.

Meskipun mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK, beberapa kepala daerah di Kaltim masih terciduk KPK. Kutai Timur dan Penajam Paser Utara adalah contohnya. Kedua kabupaten ini pernah mendapat WTP pada 2019 (Kutim) dan 2021 (PPU). “Jadi, jangan terlalu senang dengan angka-angka di atas kertas,” tutup Castro. (*)

Editor: Fel GM

Editor : Fel GM
korupsi kpk monitoring center for prevention
Iklan Above-Footer

Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi kaltimkece.id

Gabung Channel WhatsApp
  • Alamat
    :
    Jalan KH Wahid Hasyim II Nomor 16, Kelurahan Sempaja Selatan, Samarinda Utara.
  • Email
    :
    [email protected]
  • Phone
    :
    08115550888

Warta

  • Ragam
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Humaniora
  • Nusantara
  • Samarinda
  • Kutai Kartanegara
  • Balikpapan
  • Bontang
  • Paser
  • Penajam Paser Utara
  • Mahakam Ulu
  • Kutai Timur

Pariwara

  • Pariwara
  • Pariwara Pemkab Kukar
  • Pariwara Pemkot Bontang
  • Pariwara DPRD Bontang
  • Pariwara DPRD Kukar
  • Pariwara Kutai Timur
  • Pariwara Mahakam Ulu
  • Pariwara Pemkab Berau

Rupa

  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
  • Musik
  • Risalah
  • Sosok

Historia

  • Peristiwa
  • Wawancara
  • Tokoh
  • Mereka

Informasi

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
© 2018 - 2025 Copyright by Kaltim Kece. All rights reserved.