• Berita Hari Ini
  • Warta
  • Historia
  • Rupa
  • Arena
  • Pariwara
  • Citra
Kaltim Kece
  • WARTA
  • HUKUM
  • Dari Proyek Bodong Rp12 Miliar Perusda Kaltim

WARTA

Dari Proyek Bodong Rp12 Miliar Perusda Kaltim

Pengelolaan perusahaan daerah disebut dengan penyertaan modal tanpa persetujuan hingga proyek yang tak pernah dikerjakan. Sudah waktunya perusda direformasi total.
Oleh Muhammad Al Fatih
27 Mei 2025 04:00
ยท
0 menit baca.
Terpidana kasus korupsi Wendi (tengah) dibekuk tim gabungan Kejaksaan RI usai buron tiga bulan di Kawasan Kalideres,Jakarta Barat, 22 Mei 2025. FOTO: DOK. KEJATI KALTIM
Terpidana kasus korupsi Wendi (tengah) dibekuk tim gabungan Kejaksaan RI usai buron tiga bulan di Kawasan Kalideres,Jakarta Barat, 22 Mei 2025. FOTO: DOK. KEJATI KALTIM

kaltimkece.id Berakhir sudah pelarian Wendy, direktur PT Multi Jaya Concept (MJC) pada Kamis, 22 Mei 2025. Sempat menjadi buronan sejak Februari 2025, Wendy akhirnya dibekuk tim gabungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Kaltim, dan Kejaksaan Negeri Samarinda, di suatu perumahan kawasan Kalideres, Jakarta Barat.

Pada 2 Februari 2024 lalu, Wendy divonis bersalah pidana korupsi oleh Pengadilan Negeri Samarinda dalam putusan 46/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr. Saat itu, Wendy menyalahgunakan dana Rp12 miliar dari dua perusahaan daerah (perusda) milik Pemprov Kaltim kurun waktu 2014-2015.

Dana diperoleh dari PT Migas Mandiri Pratama (MMP) Kaltim dan anak usahanya PT Migas Mandiri Pratama Hilir (MMPH) Kaltim pada 2014-2015, untuk pembangunan proyek rumah toko The Concept Business Park di Jalan Teuku Umar, Samarinda, namun tak kunjung dikerjakan.

"Terpidana Wendy tidak pernah melaksanakan kegiatan sehingga menimbulkan kerugian negara," ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum, Toni Yuswanto di Samarinda, pada Jumat, 23 Mei 2025.

Merujuk putusan PN Samarinda, dua direktur MMP saat itu terdaftar sebagai pemegang saham di perusahaan milik Wendi, MJC. Mereka adalah Hazairin Adha, direktur utama MMP periode 2013-2016, dan Luki Ahma, dirut MMPH.

Beberapa bulan sebelum vonis Wendy, Hazairin dan Luki terlebih dahulu diadili. Mereka berdua diputuskan turut bertanggung jawab atas penyalahgunaan dana proyek The Concept Business Park yang tak pernah terwujud tersebut.

Dalam putusan PN Samarinda bernomor 24/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr dan 25/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr, Hazairin beserta Luki terbukti menyalahgunakan kewenangan mereka dengan menyertakan modal Pemprov Kaltim dalam kegiatan yang tidak masuk dalam rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP). Penyertaan modal pun dilakukan tanpa persetujuan dewan pengawas maupun komisaris MMP dan MMPH.

Tujuh tahun kongkalingkong proyek bodong tanpa tersentuh, akhirnya terbongkar berkat audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Kaltim pada Desember 2022. Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara LAPKKN-676/PW17/5/2022, bertanggal 26 Desember 2022, BPKP Kaltim menemukan sejumlah potensi kerugian negara di kedua perusda milik Pemprov itu.

Pada 20 September 2023, Hazairin beserta Luki pun akhirnya dijatuhi kurungan empat tahun dan enam bulan penjara beserta denda Rp300 juta. Tak hanya itu, keduanya dituntut membayar kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar.

Sementara, Wendy yang diadili pada Februari 2024, diganjar tujuh tahun enam bulan penjara, beserta denda Rp300 juta. Dari kerugian negara sebesar Rp12 miliar yang telah dibebankan sebagian oleh Hazairin dan Luki, Wendy dikenai denda tambahan sebesar Rp10,7 miliar.

Berbeda dengan Hazairin dan Luki yang menerima vonis PN Samarinda, Wendy mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kaltim. Berkebalikan dengan vonis pengadilan tingkat pertama, pada Senin, 18 Maret 2024, melalui putusan nomor 2/PID.SUS-TPK/2024/PT SMR, pengadilan banding memutuskan perbuatan Wendy bukanlah tindak pidana korupsi, melainkan masalah perdata.

Putusan itu pun otomatis membatalkan vonis PN Samarinda yang mendakwa Wendy bersalah atas tindak pidana korupsi. Wendy, yang saat itu telah ditahan sekira sebulan, sejenak merasakan udara bebas.

Tak terima putusan banding, Kejati Kaltim melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung. Delapan bulan berselang, keluar putusan kasasi bernomor 5907 K/Pid.Sus/2024 pada Senin, 16 Desember 2024. Putusan ini mengembalikan vonis Wendy bersalah dalam tindak pidana korupsi. Pascavonis MA, sejumlah tanah milik Wendy pun disita pengadilan. Lima bidang tanah yang semuanya terletak di kawasan Karang Asam Ilir, Samarinda dengan total luas 1,37 hektare.

Sementara Wendy, bukannya menyerahkan diri, ia menghilang ditelan bumi. Dua bulan setelah putusan kasasi, terbit Surat Permohonan Bantuan Cegah Tangkal Terpidana dengan nomor R-17/O.4.11/Dip.4/02/2025 untuk mencegah Wendy kabur keluar negeri.

Tak hanya itu, pada Februari 2025, Kejari Samarinda mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) dengan nomor B-612/O.4.11/Fu.1/02/2025, Wendy ditetapkan sebagai buronan. Penghujung Mei 2025, pelarian Wendy pun berakhir.

Wendi (tengah) sesaat setelah dibekuk tim gabungan Kejaksaan RI di Kawasan Kalideres, Jakarta Barat. FOTO: DOK. KEJATI KALTIM

Wendi (tengah) sesaat setelah dibekuk tim gabungan Kejaksaan RI di Kawasan Kalideres, Jakarta Barat. FOTO: DOK. KEJATI KALTIM

Pengamat kebijakan publik Universitas Mulawarman, Samarinda, Saipul, menyebutkan, kasus sepuluh tahun lalu itu sebenarnya merupakan salah satu contoh betapa buruknya pengelolaan perusahaan daerah di Kaltim.

Kebobrokan perusda, sebut Saipul, dimulai dari penunjukkan direktur perusda yang tak pernah transparan. Dalam beberapa kasus, direktur perusda seringkali merupakan politikus yang mempunyai kaitan dengan kepala daerah yang sedang menjabat.

"Seharusnya 'kan, the right man on the right job, seseorang yang dipilih karena kompetensi profesionalnya," sebutnya.

Selain itu, mantan ketua Badan Pengawas Pemilu Kaltim itu, menyoroti akuntabilitas dan transparansi keuangan perusda. Padahal, perusahaan daerah ditugaskan untuk menambah pundi-pundi setoran pendapatan asli daerah (PAD).

Ia menilai, DPRD beserta Pemprov Kaltim mesti menjadikan kasus ini sebagai bahan evaluasi. Di masa datang, perusda harus diawasi dan diaudit secara berkala. Termasuk memastikan kinerjanya dalam menambah penghasilan daerah.

"Kalau bisa, beberapa bulan sekali dilakukan rapat evaluasi. Masalah perusda ini memerlukan reformasi bahkan revolusi secara menyeluruh," tegasnya.

Dalam wawancara terpisah, Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle mengakui bahwa selama ini kontribusi perusda milik Pemprov Kaltim tidak maksimal menambah untuk pemasukan daerah.

Pertengahan Maret 2025 lalu pun, Komisi II DPRD Kaltim telah memanggil MMP dan PT Bara Kaltim Sejahtera. Politikus Gerindra tersebut pun menekankan bahwa perusahaan daerah perlu digenjot untuk meningkatkan setoran ke daerah.

"Apalagi ada efesiensi anggaran, sehingga perlu meningkatkan pemasukan daerah untuk menutupinya," ucapnya kepada kaltimkece.id Maret lalu. (*)

Editor : Cony Harseno
Iklan Above-Footer

Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi kaltimkece.id

Gabung Channel WhatsApp
  • Alamat
    :
    Jalan KH Wahid Hasyim II Nomor 16, Kelurahan Sempaja Selatan, Samarinda Utara.
  • Email
    :
    [email protected]
  • Phone
    :
    08115550888

Warta

  • Ragam
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Humaniora
  • Nusantara
  • Samarinda
  • Kutai Kartanegara
  • Balikpapan
  • Bontang
  • Paser
  • Penajam Paser Utara
  • Mahakam Ulu
  • Kutai Timur

Pariwara

  • Pariwara
  • Pariwara Pemkab Kukar
  • Pariwara Pemkot Bontang
  • Pariwara DPRD Bontang
  • Pariwara DPRD Kukar
  • Pariwara Kutai Timur
  • Pariwara Mahakam Ulu
  • Pariwara Pemkab Berau
  • Pariwara DPMD Kutai Kartanegara

Rupa

  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
  • Musik
  • Risalah
  • Sosok

Historia

  • Peristiwa
  • Wawancara
  • Tokoh
  • Mereka

Informasi

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
© 2018 - 2025 Copyright by Kaltim Kece. All rights reserved.