• Berita Hari Ini
  • Warta
  • Historia
  • Rupa
  • Arena
  • Pariwara
  • Citra
Kaltim Kece
  • WARTA
  • HUKUM
  • Dari Terungkapnya Pembalakan Liar di Kutai Kartanegara, Kerugian Negara Mencapai Rp 3 Miliar

WARTA

Dari Terungkapnya Pembalakan Liar di Kutai Kartanegara, Kerugian Negara Mencapai Rp 3 Miliar

Polisi menyita ratusan pohon meranti yang diduga didapat secara ilegal. Pemiliknya terancam masuk penjara dan denda Rp 2,5 miliar.
Oleh Giarti Ibnu Lestari
5 Maret 2022 01:07
ยท
2 menit baca.
Ratusan pohon meranti di Dusun Sirbaya, Kecamatan Sebulu, Kukar, disita polisi. (foto: giarti ibnu lestari/kaltimkece.id)
Ratusan pohon meranti di Dusun Sirbaya, Kecamatan Sebulu, Kukar, disita polisi. (foto: giarti ibnu lestari/kaltimkece.id)

kaltimkece.id Seorang pria berinisial NF, 31 tahun, ditangkap polisi di Kutai Kartanegara, Kamis, 3 Maret 2022. Dia ditengarai terlibat dalam kasus illegal logging alias pembalakan liar di Kaltim. Ratusan pohon meranti disita polisi sebagai buktinya. Kerugian negara dalam kasus ini disebut mencapai miliaran rupiah.

Jumat siang, 4 Maret 2022, sejumlah polisi dari Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud), Kepolisian Daerah Kaltim, dan reporter kaltimkece.id mendatangi tempat pohon-pohon itu diamankan. Lokasinya di Dusun Sirbaya, Kecamatan Sebulu, Kukar, sekitar 2 jam dari kantor Gubernur Kaltim di Samarinda.

Kepada media ini, Direktur Polairud Polda Kaltim, Komisaris Besar Polisi Tatar Nugraha, memberikan penjelasan. Dari 250 batang pohon yang diamankan, terdapat 28 batang yang diduga legal. Puluhan batang disebut legal karena tertempel kertas kuning kecil dengan keterangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan dilengkapi tiga barkot.

“Kami akan mengonfirmasi KLHK untuk memastikan kebenarannya,” kata Kombes Pol Tatar Nugraha.

_____________________________________________________PARIWARA

Sebenarnya, sambung dia, ada lima pria yang diamankan dalam kasus ini. Empat orang di antaranya bertugas sebagai motoris kapal kecil yang membawa rakit ratusan batang pohon tersebut. Menjadi motoris kayu ilegal, mereka diupah Rp 150 ribu per kubik. Meski demikian, polisi hanya menetapkan satu dari lima pria sebagai tersangka yakni NF.

“Dia yang memiliki, menyuruh menarik rakit, dan memberi upah,” jelas Kombes Pol Tatar.

Rata-rata, pohon meranti yang diamankan memiliki panjang sekitar 10 meter dengan diameter 30 sentimeter. NF disebut membeli per kubik pohon meranti sebesar Rp 700 ribu. Diperkirakan, dari 250 batang pohon yang diamankan, bisa menghasilkan 500 kubik. “Indikasi kerugiannya sekitar Rp 3 miliar. Ini akan terus kami kembangkan untuk mencegah kerusakan hutan,” sebut Kombes Pol Tatar.

Polisi menjerat NF dengan pasal 83 ayat 1 huruf b juncto pasal 12 huruf e UU 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. Berdasarkan peraturan tersebut, NF terancam hukuman penjara selama lima tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar.

_____________________________________________________INFOGRAFIK

Kepada kaltimkece.id, NF mengatakan, membeli pohon-pohon tersebut dari masyarat di Kecamatan Tabang, Kukar. Seandainya lolos dari tangkapan aparat, ratusan pohon bakal dibawa ke sebuah workshop di Dusun Sirbaya. Di situ, pohon meranti akan diolah menjadi balok dan papan untuk kemudian dijual lagi. Bisnis ini sudah ia lakoni selama setahun. Selain di Tabang, ia juga pernah membeli pohon di perusahaan.

“Di perusahaan, harga per kubik kayu dengan kualitas bagus adalah Rp 2 juta. Kalau kualitasnya kurang bagus Rp 1,6 juta,” beber NF. (*)

Editor: Surya Aditya

Editor : Fel GM
Iklan Above-Footer

Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi kaltimkece.id

Gabung Channel WhatsApp
  • Alamat
    :
    Jalan KH Wahid Hasyim II Nomor 16, Kelurahan Sempaja Selatan, Samarinda Utara.
  • Email
    :
    [email protected]
  • Phone
    :
    08115550888

Warta

  • Ragam
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Humaniora
  • Nusantara
  • Samarinda
  • Kutai Kartanegara
  • Balikpapan
  • Bontang
  • Paser
  • Penajam Paser Utara
  • Mahakam Ulu
  • Kutai Timur

Pariwara

  • Pariwara
  • Pariwara Pemkab Kukar
  • Pariwara Pemkot Bontang
  • Pariwara DPRD Bontang
  • Pariwara DPRD Kukar
  • Pariwara Kutai Timur
  • Pariwara Mahakam Ulu
  • Pariwara Pemkab Berau

Rupa

  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
  • Musik
  • Risalah
  • Sosok

Historia

  • Peristiwa
  • Wawancara
  • Tokoh
  • Mereka

Informasi

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
© 2018 - 2025 Copyright by Kaltim Kece. All rights reserved.