• Berita Hari Ini
  • Warta
  • Historia
  • Rupa
  • Arena
  • Pariwara
  • Citra
Kaltim Kece
  • WARTA
  • HUKUM
  • Derita Santriwati di Tenggarong yang Diduga Diperkosa, Dipaksa Nikah Siri, Disiksa, hingga Berbadan Dua

WARTA

Derita Santriwati di Tenggarong yang Diduga Diperkosa, Dipaksa Nikah Siri, Disiksa, hingga Berbadan Dua

Keluarga korban melapor ke polisi bulan lalu. Saat ini terduga pelaku dikenakan wajib lapor setiap Senin dan Kamis.
Oleh Aldi Budiaris
11 Februari 2022 23:14
ยท
3 menit baca.
Ilustrasi kekerasan terhadap anak. (foto: dokumen kaltimkece.id)
Ilustrasi kekerasan terhadap anak. (foto: dokumen kaltimkece.id)

kaltimkece.id Seorang santriwati berusia 16 tahun di Tenggarong, Kutai Kartanegara, diduga menjadi korban pemerkosaan. Ia bahkan dikabarkan sempat mengalami penyiksaan dari terduga pelaku. Keluarga korban melapor ke polisi bulan lalu tapi sampai hari ini belum ada tersangka ditetapkan. Korban kini berbadan dua.

Terduga pelakunya disebut-sebut adalah seorang ustaz di sebuah pondok pesantren di Tenggarong. Di ponpes yang sama, korban menutut ilmu. Petugas dari Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Kukar telah mengambil keterangan korban dan sejumlah teman korban di ponpes.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan UPT PPA Kukar, korban telah dinikahi secara siri oleh terduga pelaku di Kecamatan Loa Janan, Kukar, pada 2021. Penikahan ini disebut dilakukan secara paksa tanpa sepengetahuan orangtua korban. Lagi pula, korban masih anak-anak.

“Waktu itu, korban tak mengetahui, dibawa pergi oleh terduga pelaku untuk dinikahi siri. Korban tak melawan karena takut,” ungkap Kepala UPT PPA Kukar, Faridah, kepada kaltimkece.id, Jumat, 11 Februari 2022.

_____________________________________________________PARIWARA

Mirisnya lagi, sambung Faridah, terduga pelaku pernah menganiaya korban. Kondisi ini membuat korban ketakutan tinggal di ponpes. Ia pun menyusun siasat. Suatu hari pada pertengahan Desember 2021, korban kabur dari ponpes. Ia pergi ke rumah temannya. Saat itulah, ia bertemu lagi dengan orangtuanya. Semua kelakukan busuk sang ustaz turut dilaporkan kepada orangtua.

Berang, orangtua melaporkan ustaz tersebut ke UPT PPA Kukar yang kemudian diteruskan ke Kepolisian Resor Kukar pada 19 Januari 2022. Menindaklanjuti laporan, polisi membawa korban ke rumah sakit untuk di-visum et repertum. “Saat pemeriksaan itu, kami baru tahu bahwa korban telah hamil,” beber Faridah.

UPT PPA Kukar berkomitmen mengawal kasus ini sampai korban mendapatkan keadilan. Mereka telah meminta beberapa teman korban untuk bersedia memberikan kesaksian di muka hukum. “Agar tidak terjadi lagi kasus kekerasan di kabupaten ini,” ucap Faridah.

Dikonfirmasi pada kesempatan berbeda, Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satuan Reserse dan Kriminal, Polres Kukar, Inspektur Polisi Satu Anton Masruri, membenarkan, timnya telah menerima laporan kasus dugaan tindak asusila yang melibatkan salah seorang ustaz di Tenggarong. Akan tetapi, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Sang ustaz, yang menjadi terlapor, hanya dikenakan wajib lapor ke kepolisian setiap Senin dan Kamis.

“Kami masih melakukan penyelidikan, mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan para saksi sambil mengawasi terlapor,” jelas Iptu Anton Masruri kepada kaltimkece.id. Sejauh ini, tambanya, sudah ada enam saksi yang diperiksa.

_____________________________________________________INFOGRAFIK

Rencananya, polisi mengadakan gelar perkara pada Senin, 14 Februari 2022. Hasil kegiatan inilah yang dapat menentukan, apakah kasus bisa naik ke penyidikan atau tidak. Jika naik, kata Anton, baru ada yang dijadikan tersangka. “Nanti, hasilnya kami buka,” ucapnya. Ia pun berpesan agar seluruh masyarakat, khusunya para santri, tidak takut melapor ke polisi jika mengalami atau menemukan aksi kekerasan.

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kukar, Hero Suprayetno, menambahkan, kandungan korban saat ini berusia dua bulan. DP3A Kukar tengah membantu pemulihan psike korban. “Kami juga memberikan pendampingan hukum untuk korban,” jelasnya. (*)

Editor: Surya Aditya

Catatan redaksi: Artikel ini mengikuti Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA) sebagaimana diatur Dewan Pers serta Undang-Undang 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Editor : Fel GM
Iklan Above-Footer

Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi kaltimkece.id

Gabung Channel WhatsApp
  • Alamat
    :
    Jalan KH Wahid Hasyim II Nomor 16, Kelurahan Sempaja Selatan, Samarinda Utara.
  • Email
    :
    [email protected]
  • Phone
    :
    08115550888

Warta

  • Ragam
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Humaniora
  • Nusantara
  • Samarinda
  • Kutai Kartanegara
  • Balikpapan
  • Bontang
  • Paser
  • Penajam Paser Utara
  • Mahakam Ulu
  • Kutai Timur

Pariwara

  • Pariwara
  • Pariwara Pemkab Kukar
  • Pariwara Pemkot Bontang
  • Pariwara DPRD Bontang
  • Pariwara DPRD Kukar
  • Pariwara Kutai Timur
  • Pariwara Mahakam Ulu
  • Pariwara Pemkab Berau

Rupa

  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
  • Musik
  • Risalah
  • Sosok

Historia

  • Peristiwa
  • Wawancara
  • Tokoh
  • Mereka

Informasi

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
© 2018 - 2025 Copyright by Kaltim Kece. All rights reserved.