kaltimkece.id Dugaan gratifikasi penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) yang menyeret nama mantan kepala daerah Kaltim dan putrinya terus bergulir. Senin, 30 September 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa delapan saksi. Para saksi diperiksa di kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim di Jalan MT Haryono, Samarinda.
kaltimkece.id datang ke kantor BPKP pada pukul 16.50 Wita. Pemeriksaan masih berlangsung di lantai dua ruang belakang kantor BPKP, tepatnya di Aula Maratua.
"Mereka (KPK) sudah di sini sejak (pukul) setengah 10 pagi," ucap Nurdin, seorang petugas keamanan di BPKP.
Sekitar pukul 17.30 Wita, seorang pegawai KPK berkacamata dengan baju batik berkelir cokelat keluar dari ruangan. Sambil menuju ke toilet di samping ruangan, ia menyapa awak media yang menunggu di luar ruangan.
"Tapi, maaf, ya, enggak bisa ngasih keterangan. Nanti dari rilis saja, ya," ucapnya singkat sebelum kembali masuk ke Aula Maratua.
Matahari tenggelam di ufuk barat. Petugas di BPKP meminta awak media beranjak ke halaman depan kantor BPKP. Nyaris sejam berlalu, pukul 18.55 Wita, sebuah Mitsubishi Xpander putih keluar dari halaman belakang kantor BPKP. Dari pelatnya, mobil tersebut bukan berasal dari Kaltim. Di belakang kantor BPKP itu, lampu ruangan Aula Maratua yang menjadi lokasi pemeriksaan telah dimatikan. Pemeriksaan saksi-saksi telah selesai.
Dikonfirmasi kaltimkece.id pada pukul 20.00 Wita, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, membenarkan KPK memeriksa sejumlah saksi pada hari itu. Sebagian besar saksi disebut adalah pejabat yang menjabat semasa pemerintahan mantan gubernur Kaltim.
Saksi pertama yang diperiksa adalah MR, kepala Seksi Pertambangan dan Batu Bara di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kutai Kartanegara yang menjabat pada 2014. Kemudian M, staf honorer di Bidang Teknis dan Pembinaan Minerba, Dinas ESDM Kaltim. Selanjutnya adalah N yang pernah menjabat sebagai kepala Biro Umum, Sekretariat Daerah Kaltim.
Ada pula N, kepala Dinas Lingkungan Hidup Kaltim yang menjabat pada 2018 dan sekarang sudah pensiun. Lalu R, kepala Dinas Lingkungan Hidup Kaltim yang menjabat pada 2011 sampai 2018; R, kepala Sub-Bagian Promosi Sarana Perekonomian/Kasubag Tata Usaha Pimpinan Setprov Kaltim periode 2011-2016. Saksi terakhir adalah SA, konsultan pertambangan dari PT DEU.
"(Pekan lalu) 32 saksi telah diperiksa ditambah hari ini," ungkap Tessa.
Itu berarti, KPK sudah memeriksa 39 saksi. Tessa mengatakan, ia belum dapat menyampaikan apa-apa mengenai hasil pemeriksaan tersebut.
Pemeriksaan saksi ini merupakan rangkaian dari operasi KPK di Kaltim. Sejak 19 September 2024, KPK menggeledah sejumlah tempat di Samarinda dan Kukar. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, dalam keterangan resminya mengatakan, tiga orang telah dicegah ke luar negeri sehubungan kasus ini. Mereka berinisial AFI, DDWT, dan ROC.
Menurut keterangan sumber kaltimkece.id, AFI adalah mantan gubernur Kaltim. Sementara itu, DDWT adalah putri AFI yang tengah berkompetisi sebagai calon wakil kepala daerah di Pilkada 2024 di Penajam Paser Utara. Adapun ROC, disebut-sebut seorang pengusaha.
KPK mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri kepada ketiga orang tersebut berdasarkan Surat Keputusan KPK Nomor 1204/2024. Pencegahan ini berlaku selama enam bulan. Penyidik KPK, menurut Tessa, mengeluarkan pencegahan karena yang bersangkutan diperlukan selama proses pemeriksaan.
Tessa memaparkan bahwa kasus yang tengah diselidiki berhubungan dengan izin usaha pertambangan (IUP). Tiga tersangka sudah ditetapkan dalam kasus ini namun KPK belum menyebutkan inisial mereka. Para tersangka diduga telah melakukan gratifikasi berupa pemberian dan penerimaan hadiah atau janji untuk mengurus IUP.
Status Calon Wakil Bupati
Dikonfirmasi mengenai pengusutan KPK yang menyeret nama DDWT, Ketua Komisi Pemilihan Umum PPU, Ali Yamin Ishak, mengatakan bahwa proses pencalonan masih terus berjalan. Selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, kata dia ketika dihubungi pada Sabtu, 28 September 2024, hak calon bupati-wakil bupati tidak serta-merta hilang.
Ali Yamin melanjutkan, belum ada surat resmi perihal kasus tersebut yang masuk ke KPU PPU. Ia mengaku baru mengetahui kasus tersebut dari pemberitaan. Ali Yamin menjelaskan bahwa tidak ada peraturan KPU yang melarang seseorang, misalnya, yang berstatus tersangka untuk mencalonkan diri.
"Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai pasangan calon pada 22 September serta telah mengambil nomor urut pada tanggal 23 (September)," ucapnya.
Ali menegaskan, ketika sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan, KPU segera menindaklanjuti. Selama belum ada putusan seperti itu, status calon kepala daerah masih berlaku.
kaltimkece.id berupaya mengonfirmasi DDWT dengan mendatangi kediamannya di Samarinda, menghubungi nomor pribadi, maupun akun media sosial. Hingga artikel ini dinaikkan, belum ada tanggapan darinya.
Desakan Bongkar Semua Kasus Perizinan di Kaltim
Orin Gusta Andini dari Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi), Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman, Samarinda, mendesak KPK mengusut korupsi sumber daya alam di Kaltim dan daerah lain. Menurutnya, kasus yang menyeret mantan gubernur Kaltim ini kembali mengonfirmasi bahwa pengelolaan SDA selama ini lekat dengan korupsi.
"Kerentanan korupsi di sektor SDA dan lingkungan mengakibatkan eksploitasi SDA yang serampangan," jelas Orin dalam keterangan tertulis yang diterima kaltimkece.id pada Sabtu, 28 September 2024.
Eksploitasi SDA yang serampangan juga disebut membawa dampak buruk bagi individu, masyarakat, dan lingkungan. Padahal, perizinan pada awalnya dimaksudkan sebagai instrumen mengontrol pemanfaatan SDA. Yang terjadi, izin justru menjadi barang dagangan para pemangku kewenangan.
Saksi FH Unmul mencatat, kasus ini juga menambah daftar panjang korupsi SDA di Kaltim. Korupsi di bidang SDA disebut "lahan basah" bagi kepala daerah untuk korupsi melalui berbagai cara. Mulai penyalahgunaan kewenangan, suap, hingga gratifikasi.
Penegakan hukum terhadap kasus korupsi ini disebut harus transparan. Saksi FH Unmul meminta KPK mengusut tuntas siapapun yang terlibat dalam kasus ini. Saksi FH Unmul juga menyayangkan KPK yang baru menyidik kasus tersebut mengingat yang bersangkutan sudah tidak menjabat sebagai gubernur Kaltim.
"KPK harus mengusut semua kepala daerah lain yang pernah menjabat pada saat pemberian izin tambang masih menjadi kewenangan daerah," desak Saksi FH Unmul.
Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, Mareta Sari, menilai, izin tambang memang masuk hanya melalui dua cara yaitu intimidasi dan korupsi. Intimidasi kepada warga yang dirampas ruang hidupnya, kata Mareta, serta korupsi dalam proses perizinannya.
Menurut catatan Jatam Kaltim, jumlah IUP sejak reformasi terus meningkat. Terutama, ketika IUP dikeluarkan pemerintah daerah baik pemkab/pemkot maupun pemprov. Pada 2000-2011, jumlah IUP di Kaltim sebanyak 606 izin. Selanjutnya, pada 2011-2018 berjumlah 1.404 IUP di Kaltim sebelum dimoratorium dan kewenangan perizinan dialihkan ke pemerintah pusat.
"Kami mencatat tren pemberian izin meningkat drastis menjelang penyelenggaraan pilkada," papar Mareta.
Meski kini proses penerbitan IUP bukan lagi kewenangan pemerintah daerah, Jatam menilai tak ada perubahan berarti. Salah satu buktinya, masih banyak anak-anak yang meninggal di lubang tambang dari tahun ke tahun. Pemerintah disebut tak serius dalam memberikan ruang hidup bagi masyarakat.
"Perlu keberanian dari pemimpin kita," pungkasnya. (*)