kaltimkece.id Sebuah kasus gratifikasi yang menyeret mantan anggota DPRD Kaltim dipublikasikan. Kepolisian menetapkan seorang tersangka berinisial EW. Tersangka adalah wakil ketua Komisi IV DPRD Kaltim untuk masa jabatan 2009-2014.
Unit Tindak Pidana Korupsi, Satuan Reserse Kriminal, Kepolisian Resor Kota Samarinda, telah menetapkan EW sebagai tersangka pada 3 Februari 2020. Nama EW muncul ketika polisi menelusuri aliran dana dari hibah kepada Lembaga Pelatihan Kerja Eksekutif Intensif. LPK ini milik seseorang berinisial ES yang telah meninggal dalam status terdakwa korupsi dana hibah tadi.
"EW menerima gratifikasi Rp 100 juta. Uang tersebut disita pada 7 Februari 2020. Diduga bahwa oleh ES, EW dijanjikan imbalan ketika dana hibah Pemprov Kaltim pada 2013 senilai Rp 500 juta jatuh ke tangannya," terang Komisaris Polisi Damus Asa, kepala Satuan Reskrim Polresta Samarinda.
Kompol Damus mengatakan, walaupun ada pengembalian uang bukan berarti penyidikan berhenti. Penyidikan tetap berjalan hingga adanya vonis pengadilan. Untuk sementara, tersangka EW tidak ditahan karena pertimbangan usia dan kesehatan. Namun demikian, ia diwajibkan melapor setiap Senin dan Kamis.
Delapan saksi telah dimintai keterangan oleh polisi. Termasuk saksi ahli dan pelaku gratifikasi, ES, yang telah tutup usia. ES wafat saat berkas kasus korupsi yang menjeratnya dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Samarinda pada Oktober 2019.
Kepada kaltimkece.id melalui sambungan telepon, EW tidak memberikan komentar. "Mohon kebijaksanaan, saya belum bisa menanggapi, ujar EW dengan singkat. (*)
Editor: Fel GM