kaltimkece.id Sejumlah orang berpakaian sipil menggeledah Kantor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) di kompleks Mall Fantasi, Balikpapan, Jumat siang, 2 Agustus 2024. Di muka kantor tersebut, beberapa orang yang menenteng senjata api tampak berjaga. Setelah hampir lima jam melakukan pemeriksaan, mereka pergi dengan membawa tiga koper.
Orang-orang yang melakukan penggeledahan itu belakangan diketahui merupakan para petugas Komisi Pemberantasan Korupsi. Senin, 5 Agustus 2024, di Jakarta Selatan, juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan pers. Selain di kantor, sebut dia, penggeledahan juga dilakukan di dua rumah di Balikpapan. Kegiatan ini disebut berlangsung sejak 31 Juli 2024.
Dalam pemeriksaan tersebut, KPK menyita sejumlah aset. Beberapa di antaranya yakni uang sekitar Rp4,6 miliar, enam kendaraan, 13 logam mulia, sembilan arloji, 37 tas mewah, serta kurang-lebih 100 perhiasan berupa cincin, kalung, gelang, anting, dan liontin. Ada pula laptop, harddisk, dan beberapa dokumen.
"Rangkaian penggeledahan tersebut terkait dengan penanganan dugaan tindak pidana korupsi (berupa) pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia," jelas Tessa.
Lima bulan sebelum penggeledahan tersebut, tepatnya 18 Maret 2024, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mendatangi Kantor Kejaksaan Agung di Jakarta. Ia melaporkan dugaan fraud atau korupsi yang dilakukan LPEI melalui pemberian fasilitas pembiayaan senilai Rp2,5 triliun.
Dalam konferensi pers, Jaksa Agung, ST Burhanuddin, menyebut, sebenarnya ada 10 perusahaan yang diduga terlibat kasus ini. Hanya saja, enam perusahaan di antaranya masih dalam pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sehingga belum bisa dibeberkan identitasnya.
Adapun empat perusahaan lainnya yakni berinisial PT RII (diduga merugikan negara Rp1,8 triliun), PT SMS (Rp216 miliar), PT SPV (Rp1,44 miliar), dan PT PRS (Rp305 miliar). Keempat perusahaan tersebut adalah korporasi yang bergerak di bidang kelapa sawit, batu bara, nikel, dan perkapalan
Sementara itu, Menteri Sri Mulyani menyampaikan, dugaan tindak pidana korupsi ini diketahui dari hasil pemeriksaan terhadap kredit-kredit bermasalah yang dilakukan tim terpadu. Tim ini beranggotakan LPEI, BPKP, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, dan Jaksa Agung Muda Bidang Tata Usaha Negara.
Tim terpadu ini, kata Sri, dibentuk semata-mata karena ingin melakukan pembersihan di tubuh LPEI. Tujuannya agar direksi dan manajemen LPEI bisa terus meningkatkan peranan dan tanggung jawabnya untuk membangun tata kelola perusahaan yang baik.
"Zero tolerance terhadap pelanggaran hukum, korupsi, konflik kepentingan," ucap Sri dikutip dari media nasional.
Dalam siaran pers, Direktur Eksekutif LPEI, Riyani Tirtoso, menyatakan mendukung langkah Menteri Keuangan dan Jaksa Agung dalam memeriksa dan menindak para debitur LPEI yang bermasalah secara hukum. LPEI dipastikan siap bekerja sama dengan Kejaksaan Agung, BPKP, dan penegak hukum lainnya dalam penyelesaian kasus debitur bermasalah ini.
"LPEI menghormati proses hukum yang berjalan, mematuhi peraturan perundangan yang berlaku, dan siap bekerja sama," kata Riyani.
Sehari setelah Sri Mulyani melapor ke Kejaksaan atau 19 Maret 2024, KPK mengumumkan tengah memeriksa kasus yang sama. Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengklaim, timnya mendapat laporan mengenai dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari LPEI pada 10 Mei 2023. Setelah melalui serangkaian penelaahan laporan, pada 13 Februari 2024, KPK memulai penyelidikan.
"Pada 19 Maret 2024 ini, KPK meningkatkan proses penyelidikan dari dugaan penyimpangan atau dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari LPEI ini menjadi penyidikan," kata Ghufron. Ia menyangkal jika penanganan kasus ini dilakukan secara kebut-kebutan dengan penegak hukum lainnya.
Pada 26 Juli 2024, KPK menyatakan telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi LPEI. Para tersangka merupakan penyelenggara negara dan berasal dari kalangan swasta. Identitas para tersangka tak disebutkan secara detail karena masih dalam pemeriksaan.
Sebagai informasi, LPEI adalah lembaga yang dibentuk pemerintah guna mendukung pelaksanaan kegiatan pembiayaan ekspor nasional. Lembaga ini berwenang menetapkan skema pembiayaan ekspor nasional, melakukan restrukturisasi pembiayaan ekspor nasional, hingga melakukan penyertaan modal. Keempat perusahaan tadi merupakan debitur di LPEI. (*)