kaltimkece.id Permasalahan hukum masih mendera Rita Widyasari. Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi merilis merek dan model barang yang disita dalam dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam kasus yang menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara tersebut, nilai seluruh aset yang disita diperkirakan menembus Rp139 miliar.
Keterangan tertulis KPK pada Senin, 10 Juni 2024, menyebutkan detail 91 kendaraan roda empat dan roda dua beserta 30 arloji. Sebagian besar kendaraan yang disita adalah merek-merek ternama. Mulai Lamborghini, McLaren, BMW, Marcedes Benz, Ferrari, Harley Davidson, hingga Ducati. Sementara jenama untuk arloji yang disita terdiri dari Rolex berbagai tipe dan model, Hublot Big Bang, Chopard Mille, hingga Richard Mille.
kaltimkece.id mencocokkan daftar kendaraan dan arloji yang disita KPK tersebut dengan harga jualnya. Sebagai informasi, harga yang ditampilkan dalam perhitungan ini diperoleh dari berbagai sumber. Harga yang dicantumkan merupakan harga jual dalam kondisi baru serta tidak menggunakan harga sewaktu barang yang disita KPK itu dibeli.
Dimulai dari arloji. Harga sebuah Rolex Explorer II 16570 berkisar USD 7.400 atau Rp103 juta. Lalu Hublot Big Bang tipe 614.NX.1170.RX Meca-10 adalah Rp285 juta, Chopard Mille tipe Happy Sport Ladies Watch harganya Rp135 juta, dan Richard Mille tipe RM 001 dibanderol USD 210.137 atau Rp3,3 miliar.
Berikutnya adalah kendaraan. Sebanyak 91 kendaraan disita KPK yang terdiri dari 60 mobil dan 31 sepeda motor. Dari jumlah tersebut, tujuh kendaraan tak dapat diidentifikasi harganya. Nilai tertinggi kendaraan roda empat yang disita KPK adalah Lamborghini Huracan STO. Sedan pabrikan Italia yang punya dapur pacu 5.200 cc ini harganya Rp14,75 miliar. Sementara untuk kendaraan roda dua, nilai yang paling tinggi adalah Harley Davidson FLTRXSE dengan harga Rp1,5 miliar.
Total nilai 60 mobil yang disita KPK itu mencapai Rp121,7 miliar; sementara 31 sepeda motor senilai Rp14,3 miliar; dan arloji senilai Rp3,9 miliar. Dengan demikian, keseluruhan barang yang disita diperkirakan bernilai Rp139,9 miliar. Jumlah tersebut belum termasuk enam bidang tanah dan bangunan yang tidak diperinci luas dan lokasinya oleh KPK. Ada pula uang tunai Rp6,7 miliar dalam mata uang rupiah dan sekitar Rp2 miliar dalam mata uang dollar Amerika dan mata uang asing yang ikut disita.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, melalui keterangan tertulis mengatakan bahwa ratusan dokumen, puluhan kendaraan, dan arloji dibeslah dari penggeledahan di tiga lokasi. Ketiga lokasi penggeledahan itu di Jakarta pada 13-17 Mei 2024 serta Samarinda dan Kutai Kartanegara pada 27 Mei 2024 sampai 6 Juni 2024.
"Penggeledahan di sembilan kantor dan 19 rumah," jelas Tessa Mahardika. Ia menambahkan bahwa barang-barang mewah itu diduga merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rita Widyasari dan kawan-kawan.
Pergerakan penyidik KPK di Samarinda sempat menjadi pemberitaan hangat. Penyidik KPK disebut menyita 19 mobil mewah dari sebuah rumah pengusaha di Jalan KS Tubun. KPK juga mendatangi sebuah rumah milik pengusaha lainnya di Jalan Pahlawan, Samarinda, Kamis, 6 Juni 2024.
Sebagai informasi, Rita Widyasari dan mantan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018. Mereka dituduh menerima gratifikasi Rp436 miliar dari sejumlah proyek dan perizinan di Kukar.
Rita Widyasari dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta karena terbukti menerima gratifikasi Rp110,7 miliar. Sementara untuk dugaan TPPU yang sekarang dalam penyidikan KPK, Rita berstatus sebagai tersangka. (*)