kaltimkece.id Kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari kembali menyeret sejumlah nama. Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah kediaman Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno di Jakarta, Selasa, 4 Februari 2025.
Penggeledahan tersebut dikonfirmasi Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika. Melalui pesan elektronik kepada kaltimkece.id, ia menuturkan bahwa KPK menggeledah rumah Japto di Jalan Benda Ujung Nomor 8, RT 10/01, Ciganjur, Jagakarsa, Jaksel. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang, dokumen, dan uang tunai.
"Sebelas kendaraan roda empat, serta uang rupiah serta valas dengan nilai Rp56 miliar," jelasnya kepada kaltimkece.id, Rabu, 5 Februari 2025.
Pada hari yang sama, KPK turut menggeledah kediaman politikus Nasdem, Ahmad Ali. Beberapa barang bukti berupa dokumen, uang tunai, tas, dan jam tangan disita dari penggeledahan tersebut. Hanya saja, nilai barang sitaan masih dalam perhitungan.
Meskipun digeledah, Tessa menyebutkan bahwa baik Japto Soejarmono maupun Ahmad Ali sejauh ini belum diperiksa sebagai saksi. Pensiunan polisi berpangkat komisaris polisi ini menyebutkan, KPK akan mengumumkan kepada publik apabila terdapat perkembangan kasus tersebut.
Diketahui, Rita Widyasari menjadi tersangka KPK sejak akhir 2017. Bersama Komisaris PT MBB, Khoiruddin, mereka menjadi tersangka kasus gratifikasi dalam proyek pembangunan dan izin lingkungan di Pemerintah Kabupaten Kukar. Rita yang saat itu masih menjabat pun dinonaktifkan dan digantikan oleh wakilnya, Edi Damansyah.
Rita sejatinya telah ditahan di Lapas Pondok Bambu sejak Juli 2018 pascavonis hukuman 10 tahun penjara. Permohonan peninjauan kembali (PK) pernah diajukan pada pertengahan 2021, namun, PK itu ditolak Mahkamah Agung.
Sebelumnya, KPK turut menggeledah beberapa tempat di Kaltim pada Mei hingga Juni 2023 lalu. Penggeledahan yang berlangsung di Samarinda dan Kukar itu menyasar sembilan kantor dan sembilan belas rumah.
Pengamat politik dari Universitas Mulawarman, Syaiful Bachtiar, menilai, KPK mesti transparan dalam menangani kasus Rita Widyasari. Apalagi kasusnya telah berlangsung lama. Diperlukan kejelasan dalam proses penyidikan serta peran mereka yang diduga terlibat.
"Mengapa prosesnya tidak terungkap saat masih di pengadilan?" ucapnya.
Syaiful menekankan KPK harus mengedepankan transparansi agar tidak menimbulkan kecurigaan publik. Terlebih, kasus Rita kembali terungkap jelang pemilihan kepala daerah serentak November lalu. Saat penangkapannya pada 2017 pun, Rita merupakan salah satu bakal calon gubernur Kaltim di Pilgub Kaltim 2018.
"Rita juga warga negara yang mempunyai hak kejelasan secara hukum," sebut Syaiful.
Ia juga mendorong agar KPK turut melakukan penuntasan kasus lain yang tengah berkembang saat ini. Termasuk kasus korupsi timah dengan nilai Rp300 triliun yang menyeret Harvey Moeis.
"Meski kasus itu ditangani Kejaksaan Agung, seharusnya dalam prosesnya KPK juga dapat terlibat mengungkap aktor-aktor terkait," ujarnya.
Adanya skeptisisme menghubungkan kasus Rita dengan pilkada di Kaltim, ditepis Tessa. Dirinya menegaskan bahwa penggeledahan yang dilakukan KPK dalam kasus Rita Widyasari sejak tahun lalu, tak ada sangkut pautnya dengan perhelatan pilkada yang berdekatan.
"Semua kegiatan penyidikan semata-mata untuk memperkuat pembuktian unsur perkara yang sedang ditangani," tegasnya. (*)