• Berita Hari Ini
  • Warta
  • Historia
  • Rupa
  • Arena
  • Pariwara
  • Citra
Kaltim Kece
  • WARTA
  • HUKUM
  • Jalan Berliku TRC PPA Mencari Keadilan bagi Anak 15 Tahun yang Dirudapaksa Ayah Tiri

WARTA

Jalan Berliku TRC PPA Mencari Keadilan bagi Anak 15 Tahun yang Dirudapaksa Ayah Tiri

Ayah tirinya adalah seorang oknum ASN di Kutai Timur yang telah menyewa kuasa hukum. Ibu kandungnya sempat mencabut laporan karena di bawah tekanan. Bagaimana TRC PPA Kaltim mendampingi sekaligus mencari keadilan bagi korban?
Oleh Muhammad Al Fatih
4 April 2024 09:00
ยท
3 menit baca.

kaltimkece.id Laporan itu diterima Rina Zainun, koordinator Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim, pada pembuka Maret 2024. Seorang anak berusia 15 tahun di Kutai Timur, panggil saja namanya Sakura, menjadi korban rudapaksa. Pelakunya diduga adalah ayah tirinya, seorang oknum aparatur sipil negara di kabupaten tersebut.

Menurut laporan yang diterima Rina Zainun, peristiwa itu pertama kali dialami Sakura pada 2022. Setahun kemudian, sang ayah tiri kembali memaksa melakukan perbuatan yang sama. Sakura yang sudah tidak tahan lantas mengadukan perbuatan tersebut kepada ibu kandungnya.

Pada 1 Maret 2024, ibu kandung Sakura melaporkan suaminya ke pihak berwajib. Sejak itulah, TRC PPA Kaltim mendampingi kasus ini. TRC PPA ikut mendampingi korban dalam proses pengumpulan bukti seperti saat visum et repertum. Sakura juga diamankan di sebuah panti milik unit PPA agar terhindar dari ayah tirinya.

Di tengah perjalanan, ibu Sakura secara mengejutkan menghentikan laporan. Melalui sebuah surat bertanggal 15 Maret 2024 yang ditandatangani di atas meterai, sang ibu menyatakan telah memaafkan suaminya. Padahal, kata Rina, Sakura telah berniat mengorbankan diri demi ibu kandungnya. Akan tetapi, Sakura merasa bahwa ibu kandungnya juga tidak berdaya. Ayah tirinya yang mencari nafkah selama ini sementara ibunya tidak bekerja.

"Akhirnya, korban juga berkata bahwa ayah tirinya tidak perlu ditangkap daripada keluarganya mesti kehilangan nafkah," jelas Rina kepada kaltimkece.id, Kamis, 28 Maret 2024.

Di sisi lain, penyelidikan kasus ini sebenarnya sudah hampir kelar. Kepolisian Kutai Timur telah mengumpulkan sejumlah bukti. Setelah laporan dicabut, pada 22 Maret 2024, kepolisian meminta masukan dari TRC PPA Kaltim. Sudirman dari Biro Hukum TRC PPA Kaltim menegaskan, kasus ini tetap mesti dilanjutkan.

TRC PPA akhirnya membuat laporan ulang pada hari yang sama. Ayah tiri Sakura ditangkap dan berstatus tersangka sehari kemudian. Dasar pelaporan itu, jelas Sudirman dari Biro Hukum TRC PPA, adalah kasus pencabulan terhadap anak bukanlah delik aduan melainkan delik umum. Kasus ini tetap dapat diproses tanpa laporan dari korban maupun keluarga korban.

Regulasi itu diatur dalam pasal 76D dan pasal 76E Undang-Undang 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Sudirman juga memaparkan bahwa dalam pasal 81 ayat 3 Perppu 1/2016 disebutkan bahwa pelaku yang merupakan orangtua, wali, pengasuh, atau pendidik pidananya akan ditambah sepertiga dari ancaman pidana yang berlaku.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Kepolisian Resor Kutai Timur, Inspektur Polisi Dua Afdhal Ananda Tomakati, memberikan penjelasan. Ia membenarkan bahwa ibu kandung korban sempat menghentikan pelaporan. Setelah berkonsultasi dengan TRC PPA Kaltim, kepolisian memutuskan melanjutkan kasus tersebut.

Faktor ekonomi disebut menjadi alasan utama sang ibu menghentikan laporan. Ibu Sakura juga memiliki dua anak tiri yang merupakan anak kandung tersangka. Ia sempat diancam yaitu kedua anak tiri tersebut tidak diberikan nafkah jika laporan terus dilanjutkan.

Informasi tersebut diperoleh Polres Kutai Timur ketika memeriksa kembali ibu kandung korban. Menurut keterangan, ibu korban mencabut laporan karena di bawah tekanan. Padahal, ibu kandung korban ingin pelaku dihukum seberat-beratnya.

"Ibunya mungkin sedang berada di posisi bingung. Apalagi, saat itu suaminya juga menyewa kuasa hukum," papar Ipda Afdhal kepada kaltimkece.id melalui sambungan telepon, Rabu, 3 Maret 2024.

Tersangka kini menjalani proses hukum dan segera dibawa ke pengadilan. Polres Kutim akan merilis perkembangan kasus ini pada Jumat, 5 April 2024. Sementara itu, kondisi Sakura mulai membaik. Ia telah kembali bersama ibunya di rumah.

Psikolog perempuan dan anak, Ayunda Ramadhani, menilai bahwa korban kekerasan seksual membutuhkan dukungan dari orang-orang di sekelilingnya terutama keluarga. Akan tetapi, di sisi lain, posisi ibu kandung korban juga harus dipahami. Ada relasi yang tidak seimbang yang kerap menjadi faktor penentu dalam kasus kekerasan seksual. Dalam kasus ini, Ayunda menilai ada ketimpangan ekonomi antara ayah tiri dan ibu kandung korban.

Pengajar di Program Studi Psikologi, Universitas Mulawarman, itu berpesan, masyarakat selalu mawas diri. Jangan sampai korban kekerasan seksual justru ternyata berasal dari orang-orang di sekitar. "Ketika itu terjadi, jangan biarkan mereka yang menjadi korban merasa sendiri," ingatnya. (*)

FOTO ARTIKEL: Rina Zainun (kanan), koordinator TRC PPA Kaltim, bersama Sudirman dari Biro Hukum TRC PPA Kaltim.

CATATAN REDAKSI: Artikel ini mengikuti Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA) sebagaimana diatur Dewan Pers serta Undang-Undang 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Editor : Fel GM
Iklan Above-Footer

Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi kaltimkece.id

Gabung Channel WhatsApp
  • Alamat
    :
    Jalan KH Wahid Hasyim II Nomor 16, Kelurahan Sempaja Selatan, Samarinda Utara.
  • Email
    :
    [email protected]
  • Phone
    :
    08115550888

Warta

  • Ragam
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Humaniora
  • Nusantara
  • Samarinda
  • Kutai Kartanegara
  • Balikpapan
  • Bontang
  • Paser
  • Penajam Paser Utara
  • Mahakam Ulu
  • Kutai Timur

Pariwara

  • Pariwara
  • Pariwara Pemkab Kukar
  • Pariwara Pemkot Bontang
  • Pariwara DPRD Bontang
  • Pariwara DPRD Kukar
  • Pariwara Kutai Timur
  • Pariwara Mahakam Ulu
  • Pariwara Pemkab Berau

Rupa

  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
  • Musik
  • Risalah
  • Sosok

Historia

  • Peristiwa
  • Wawancara
  • Tokoh
  • Mereka

Informasi

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
© 2018 - 2025 Copyright by Kaltim Kece. All rights reserved.