kaltimkece.id Pria berinisial AR, 45 tahun, segera meninggalkan kantor ekspedisi di Balikpapan Selatan begitu mendapatkan sebuah kotak kardus. Akan tetapi, belum jauh dari kantor tersebut, langkah kakinya dihentikan petugas dari Badan Narkotika Nasional serta Bea dan Cukai Balikpapan yang sedari tadi mengintai. Mereka memeriksa kotak yang dibawa AR.
Rabu siang, 23 Maret 2022, petugas menemukan ganja kering dengan berat sekitar 1,7 kilogram di kotak tersebut. Selain mengamankan narkotika tersebut, petugas juga menyita sebuah iPhone 8 plus dan selembar resi ekspedisi dari tangan AR.
“Ganja tersebut dari Medan (Sumatra Utara) dikirim via ekspedisi,” jelas Kepala BNN Kaltim, Brigadir Jenderal Polisi Wisnu Andaya, kepada kaltimkece.id, Jumat, 20 Mei 2022.
_____________________________________________________PARIWARA
Petugas lantas menginterogasi AR. Hasilnya, Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kaltim, Komisaris Besar Polisi Djoko Purnomo, melanjutkan, ganja yang dibawa AR tadi milik seorang pria berinisial DI, 38 tahun. Dari informasi tersebut, pada Rabu itu juga, petugas menangkap DI di Balikpapan. AR dan DI kemudian dibawa ke kantor BNN Kaltim di Samarinda untuk menjalani pemeriksaan mendalam.
Hasil pemeriksaan, Kombes Pol Djoko Purnomo membeberkan, DI tidak bekerja sendiri untuk mendapatkan ganja. Ia dibantu rekannya berinisial RY, 33 tahun. RY disebut sebagai pemesan ganja dari Medan. Sedangkan AR bertugas mengambil ganja.
Dari pemeriksaan itu juga, petugas mendapatkan informasi bahwa DI dan RY telah memasan ganja dari Jakarta. Barang haram tersebut dijadwalkan tiba pada Rabu siang, 30 Maret 2022, di kantor ekspedisi di Balikpapan.
Ketika hari itu datang, BNN mendatangi kantor ekspedisi yang dimaksud. Di situ, petugas menemukan sebuah paket mencurigakan. Seorang kurir ekspedisi lantas mengantar paket tersebut ke sebuah rumah di Balikpapan Selatan. BNN mengikutinya. Setiba di tujuan, petugas antinarkotika meringkus RY.
“Isi paket tersebut adalah ganja seberat 2.181 gram. Tersangkanya merupakan jaringan dari yang sebelumnya (AR dan DI),” ungkap Kombes Pol Djoko Purnomo. Dengan demikian, dari tangan AR dan RY, total ganja yang diamankan petugas seberat 3,9 kg. Semua ganja tersebut telah dibakar petugas.
_____________________________________________________INFOGRAFIK
Kini, RY, AR dan DI ditahan di sel tahanan kantor BNN Kaltim. Ketiga lelaki itu dijerat pasal 111 ayat 2, pasal 114 ayat 2, dan pasal 132 ayat 1, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya empat tahun penjara. “Kami akan terus memberantas narkotika dan jaringannya,” pungkas Kombes Pol Djoko Purnomo. (*)
Editor: Surya Aditya